Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka Pemohon.
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyelidikan dan Penyidikan atas pemohon.
Memerintahkan kepada Termohon untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta ) Rupiah.
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU :
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |