Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
3.AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
4.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
ALFIN Bin ZAINAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1446/O.1.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
3AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
4DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIN Bin ZAINAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa ALFIN Bin ZAINAL ABIDIN, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah beralamat di Dusun Cempaka RT 009/RW 005 Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Sambas terhadap saksi JEKI Bin KHAIRUDIN yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi JEKI ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran Kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan introgasi oleh tim Satresnarkoba Polres Sambas terhadap saksi JEKI dan diakui oleh saksi JEKI bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB di sekitar gang veteran yang diserahkan oleh sdr.NYAMOK (DPO). Selanjutnya, terhadap informasi dan pengakuan dari saksi JEKI tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh saksi RENALDY dan saksi KIKI FERNANDO selaku saksi umum dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam yang seluruhnya diakui adalah milik Terdakwa, dan dilakukan introgasi yang mana Terdakwa mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi JEKI, terhadap Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas. Kemudian, pada saat di Polres Sambas Terdakwa di pertemukan dengan saksi JEKI dan Terdakwa kemabli mengakui bahwa dirinya telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi JEKI malam sebelum penangkapan.

------Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada kepada saksi JEKI sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayar oleh saksi JEKI apabila narkotika tersebut telah habis terjual oleh saksi JEKI Terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dijual oleh Terdakwa kepada saksi JEKI, diperoleh oleh Terdakwa dengan cara membeli dari sdr.NYAMOK (DPO) pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 22.45 WIB sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara transfer. Kemudian, Terdakwa menyuruh sdr.NYAMOK (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi JEKI.  

------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 10/10857/II/2024 Tanggal 20 Maret 2024 dari PT.Pegadaian Unit Sambas yang ditandatangani oleh MUNZIRI, diperoleh hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik klip transparan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu atas nama tersangka JEKI Bin KHOIRUDIN, dengan berat bruto sebesar 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat netto sebesar 0,35 (nol koma tiga lima) gram.

------Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-453/O.1.17/Enz.1/03/2024 tanggal 22 Maret 2024, terhadap barang sitaan narkotika 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,35 gram, disisihkan sebanyak netto 0,05 gram untuk pengujian di BPOM dan netto 0,30 gram untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

------Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0198 tanggal 19 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh YUSMANITA,S,Si.,Apt,MH dengan hasil pengujian sebagai berikut : 1 (satu) kantong diduga narkotika jenis sabu dengan Netto 0,05 gram (termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

------Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ALFIN Bin ZAINAL ABIDIN, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah beralamat di Dusun Cempaka RT 009/RW 005 Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Sambas terhadap saksi JEKI Bin KHAIRUDIN yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi JEKI ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran Kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan introgasi oleh tim Satresnarkoba Polres Sambas terhadap saksi JEKI dan diakui oleh saksi JEKI bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB di sekitar gang veteran yang diserahkan oleh sdr.NYAMOK (DPO). Selanjutnya, terhadap informasi dan pengakuan dari saksi JEKI tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh saksi RENALDY dan saksi KIKI FERNANDO selaku saksi umum dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam yang seluruhnya diakui adalah milik Terdakwa, dan dilakukan introgasi yang mana Terdakwa mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi JEKI, terhadap Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas. Kemudian, pada saat di Polres Sambas Terdakwa di pertemukan dengan saksi JEKI dan Terdakwa kemabli mengakui bahwa dirinya telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi JEKI malam sebelum penangkapan.

------Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi JEKI merupakan narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 22.45 WIB, yang mana Terdakwa menyuruh sdr.NYAMOK (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi JEKI.  

------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 10/10857/II/2024 Tanggal 20 Maret 2024 dari PT.Pegadaian Unit Sambas yang ditandatangani oleh MUNZIRI, diperoleh hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik klip transparan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu atas nama tersangka JEKI Bin KHOIRUDIN, dengan berat bruto sebesar 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat netto sebesar 0,35 (nol koma tiga lima) gram.

------Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-453/O.1.17/Enz.1/03/2024 tanggal 22 Maret 2024, terhadap barang sitaan narkotika 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,35 gram, disisihkan sebanyak netto 0,05 gram untuk pengujian di BPOM dan netto 0,30 gram untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

------Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0198 tanggal 19 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh YUSMANITA,S,Si.,Apt,MH dengan hasil pengujian sebagai berikut : 1 (satu) kantong diduga narkotika jenis sabu dengan Netto 0,05 gram (termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

------Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi JEKI dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yaitu Ganja, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya