Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3.MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1023/O.1.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

              Bahwa Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI bersama – sama dengan Saksi EVA Binti MUZANNI dan Saksi ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI (masing – masing dilakukan Penuntutan dengan Berkas Perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat disebuah rumah yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa : 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yaitu Metamfetamin berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0105 tanggal 08 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak, yang setelah dilakukan penimbangan berat netto 7,74 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian berawal saat anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba POLDA Kalimantan Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat dan melakukan Penyelidikan terhadap laporan terkait penyalahgunaan Narkotika tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WIB, Tim Ditresnarkoba POLDA Kalimanan Barat melakukan penangkapan dan penggeledahan ke dalam kamar milik Terdakwa di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. Bahwa  pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut, terdapat tiga orang yang berada di dalam kamar tersebut yaitu Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI bersama – sama dengan Saksi EVA Binti MUZANNI dan Saksi ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI (masing – masing dilakukan Penuntutan dengan Berkas Perkara terpisah).
  • Bahwa dari hasil penggeledahan badan dan kamar milik Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 7,74 gram.
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong.
  3. 2 (dua) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik.
  4. 1 (satu) buah korek api gas warna biru.
  5. 2 (dua) buah pipet kaca dan;
  6. 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari seseorang yang bernama Dino.
  • Bahwa Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI menawarkan kepada Saksi EVA Binti MUZANNI dan Saksi ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI dan temannya yang bernama IKHSAN untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu dan kemudian meminta Saksi ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI untuk mencari pipet dan membuat Bong yang akan digunakan sebagai alat mengkonsumsi Shabu dimaksud.
  • Bahwa  Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, Saksi EVA Binti MUZANNI, Saksi ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI secara bergantian mengkonsumsi Shabu yang diperoleh dari Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, sedangkan teman Terdakwa yang bernama IKHSAN setelah mengkonsumsi Shabu kemudian meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong) ditemukan didekat Kasur dan speaker atau didekat Saksi EVA Binti MUZANNI berbaring, sedangkan barang bukti lainnya ditemukan diatas plafon ruang kamar milik Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dimaksud yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0105 tanggal 08 Februari 2024 disimpulkan positif Metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika No. Urut 61.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 26/BAP/MLPTK/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih atau Metamfetamin dimaksud diperoleh berat Netto seberat 7,74 gram.
  • Bahwa Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI bukanlah orang yang berhak dan berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

              Bahwa Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI bersama – sama dengan Saksi EVA Binti MUZANNI dan Saksi ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI (masing – masing dilakukan Penuntutan dengan Berkas Perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat disebuah rumah yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili,”yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan  Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukanTerdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian berawal saat anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba POLDA Kalimantan Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat dan melakukan Penyelidikan terhadap laporan terkait penyalahgunaan Narkotika tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WIB, Tim Ditresnarkoba POLDA Kalimanan Barat melakukan penangkapan dan penggeledahan ke dalam kamar milik Terdakwa di dalam rumah yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut, terdapat tiga orang yang berada di dalam kamar tersebut yaitu Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI bersama – sama dengan Saksi EVA Binti MUZANNI dan Saksi ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI (masing – masing dilakukan Penuntutan dengan Berkas Perkara terpisah).
  • Bahwa dari hasil penggeledahan badan dan kamar milik Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 7,74 gram.
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong.
  3. 2 (dua) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik.
  4. 1 (satu) buah korek api gas warna biru.
  5. 2 (dua) buah pipet kaca dan;
  6. 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong).
  • Bahwa Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama Dino dan Terdakwa sudah sering mendapatkan narkotika jenis sabu dari Dino untuk dijual Kembali.
  • Bahwa Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI menawarkan kepada Saksi EVA Binti MUZANNI dan Saksi ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI dan temannya yang bernama IKHSAN untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu dan kemudian meminta Saksi ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI untuk mencari pipet dan membuat Bong yang akan digunakan sebagai alat mengkonsumsi Shabu dimaksud.
  • Bahwa  Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, Saksi EVA Binti MUZANNI, Saksi ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI secara bergantian mengkonsumsi Shabu yang diperoleh dari Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, sedangkan teman Terdakwa yang bernama IKHSAN setelah mengkonsumsi Shabu kemudian meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong) ditemukan didekat Kasur dan speaker atau didekat Saksi EVA Binti MUZANNI berbaring, sedangkan barang bukti lainnya ditemukan diatas plafon ruang kamar milik Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan urine Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor : 37/II/2024/Rs.bhy tanggal 7 Februari 2024 ditemukan hasilnya (+) positif Amphetamine dan (+) positif Metamfetamin.
  • Bahwa Amphetamin dan Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dimaksud oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0105 tanggal 08 Februari 2024 disimpulkan positif Metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika No. Urut 61.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 26/BAP/MLPTK/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih atau Metamfetamin dimaksud diperoleh berat Netto 7,74 gram.
  • Bahwa Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI bukanlah orang yang berhak dan berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.

Perbuatan Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya