Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2024/PN Sbs TJIU THIAM DJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJIU THIAM DJI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MULYADI UMAR S.H, M.HTJIU THIAM DJI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan atau memberikan kuasa/wali/perwalian kepada Pemohon untuk ke 2 (dua) orang cucu atau anak-anak daripada (almarhum) HENG KY TJU yang bernama : 
    1. NELSEN VERIAN, dengan Nomor NIK : 6101052905090001, jenis kelamin laki-laki,tempat dan tanggal lahir Pemangkat 29-05-2009 (15 Tahun), Agama BUDHA, pekerjaan Pelajar/mahasiswa (SMA kelas 1), warga Negara Indonesia, beralamat (dahulu) di Jl.ANOM, Rt.001.Rw.004,Kelurahan/Desa Gugah Sejahtera, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, sekarang bertempat tinggal di Jl.Jelutung Rt.05/Rw.4, Dusun Sungai Jakum, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. 
    2. VELINE OLIVIA, dengan Nomor NIK : 6101056301110001, jenis kelamin peremouan, tempat dan tanggal lahir Pemangkat 23-01-2011 (13 Tahun), Agama BUDHA, pekerjaan Pelajar/mahasiswa (SMP kelas 2), warga Negara Indonesia, beralamat (dahulu) di Jl.ANOM, Rt.001.Rw.004, Kelurahan/Desa Gugah Sejahtera, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, sekarang bertempat tinggal di Jl.Jelutung Rt.05/Rw.4, Dusun Sungai Jakum, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk dan atas nama Cucu nya atau anak daripada (almarhum) HENG KY TJU tersebut, untuk mengurus proses balik nama terhadap Seritifikat Hak Milik (SHM)  dengan Nomor :  00041 atas nama HENG KY TJU ke atas nama cucu Pemohon dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03366 atas nama NAOMI MINI, HOWIE CIUMAR dan HENG KY TJU, berikut dengan rencana pengambilan tabungan yang dimiliki oleh (almarhum) HENG KY TJU pada Bank Central Asia (BCA) pada Kantor Kas Pemangkat, maupun tindakan hukum lain sebagaimana yang diperkenankan oleh Undang-Undang dan atau sebagaimana yang dimaksud oleh Pemohon dalam permohonan tersebut; 
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat dari permohonan ini kepada diri Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak