Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4.TETTY SITOHANG, S.H
OKKY OKTAVIAN Als OKKY Bin YUNUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-204/O.1.17/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4TETTY SITOHANG, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKKY OKTAVIAN Als OKKY Bin YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

--------- Bahwa Terdakwa OKKY OKTAVIAN Als OKKY Bin YUNUS bersama-sama dengan saksi ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/Splitsing) pada hari Jum'at tanggal 03 Oktober 2023 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di kantor jasa pengiriman barang “SICEPAT” di Dusun Bugis Desa Tanjung Bugis Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal dari Saksi HENDRA P.TAMPUBOLON dan saksi SUWANDI (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Sambas) mendapat informasi adanya peredaran narkotika didaerah Dusun Bugis Desa Tanjung Bugis Kecamatan Sambas , kemudian sekira jam 17.00 Wib Saksi HENDRA P.TAMPUBOLON dan saksi SUWANDI dan Petugas Kepolisian lainnya bersama Petugas Bea Cukai mendatangi kantor Jasa Pengiriman barang “SICEPAT” di Dusun Bugis Desa Tanjung Bugis Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, setibanya dilokasi Saksi HENDRA P.TAMPUBOLON dan saksi SUWANDI melakukan pengecekan barang dengan menggunakan anjing pelacak di gudang/tempat penyimpanan barang Jasa Pengiriman barang “SICEPAT”, dan menemukan 1 (satu) buah paket mencurigakan dengan nomor Resi 005040850716 dengan penerima barang atas nama “Dila Novita Sari” kemudian Petugas kepolisian melakukan penyelidikan, selanjutnya salah satu karyawan “SICEPAT” yaitu Saksi MEALSAN memberitahukan bahwa sekira jam 13.00 Wib ada seseorang yang bernama Saksi ARI ARIZAL Als PAK E (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) ada menanyakan dan mau mengambil paket tersebut namun tidak diijinkan oleh saksi MEALSAN, kemudian sekira jam 19.30 Wib Petugas Kepolisian lainnya bersama Petugas Bea Cukai beserta Saksi MEALSAN langsung menuju rumah Saksi ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ yang beralamat di Dusun Keramat Mutiara Indah Rt.013 Rw.007 Desa Lumbang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, selanjutnya Saksi HENDRA P.TAMPUBOLON dan saksi SUWANDI menunjukan paket yang sesuai dengan nomor Resi 005040850716, sambil saksi HENDRA  berbicara “INI BARANG PUNYA KAMU KAN, KAMU YANG PESAN” lalu Saksi ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ menjawab “PUNYA SAYA SAMA OKKY PAK”, kemudian saksi dan petugas lainnya ada membuka barang paket milik Saksi ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ dan Terdakwa OKKY OKTAVIAN Als OKKY dan benar didalamnya terdapat Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 500 gram, setelah itu Saksi HENDRA P.TAMPUBOLON dan saksi SUWANDI ada bebicara “OKKY MANA” lalu Saksi ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ menjawab “OKKY TEMAN SAYA, YANG TINGGAL DI TUNAS BARU DESA DURIAN PAK” , kemudian Saksi HENDRA P.TAMPUBOLON dan saksi SUWANDI dan Petugas kepolisian lainnya langsung mendatangi rumah Terdakwa OKKY OKTAVIAN Als OKKY yang beralamat Dsn.Tunas Baru Rt.009 Rw.004 Ds.Durian Kec.Sambas Kab.Sambas dan melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa OKKY OKTAVIAN Als OKKY sambil menunjukkan surat tugas beserta Saksi ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket berisikan 500 Gram diduga narkotika jenis ganja kering, selanjutnya Terdakwa OKKY OKTAVIAN Als OKKY dan  Saksi ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ bersama barang bukti dibawa ke polres sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah paket dengan nomor Resi 005040850716 di kantor Jasa Pengiriman barang “SICEPAT” di Dsn.Bugis Ds.Tanjung bugis Kec.Sambas Kab.Sambas oleh Terdakwa OKKY OKTAVIAN Als OKKY Bin YUNUS bersama Saksi ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ didapatkan melalui pemesanan pada tanggal 28 Okober 2023 melalui Akun Instagram penjual bernama "HAVEFUN" dengan menggunakan HP Merk "POCO X3 NFC Warna Silver" milik ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ Seharga Rp. 3.700.000,00.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian (persero) Unit Sambas Nomor : 093/10857/XI/2023 Tanggal 4 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Siti Dinar dengan hasil : 1 (satu)  bungkus paket berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan total berat bersih 436 Gram.
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Balai Besar POM Pontianak No. LP23.107.11.16.05.0934.K Tanggal 7 November 2023 2022 yang ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.Si, Apt. diperoleh hasil pengujian sebagai berikut: positif mengandung Ganja (Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Mengandung Ganja adalah termasuk Narkotika golongan I (satu).

 

---------- Perbuatan Terdakwa OKKY OKTAVIAN Als OKKY Bin YUNUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

 

SUBSIDAIR

 

--------- Bahwa Terdakwa OKKY OKTAVIAN Als OKKY Bin YUNUS bersama-sama dengan saksi ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/Splitsing) pada hari Jum'at tanggal 03 Oktober 2023 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di kantor jasa pengiriman barang “SICEPAT” di Dusun Bugis Desa Tanjung Bugis Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

 

  • Berawal dari Saksi HENDRA P.TAMPUBOLON dan saksi SUWANDI (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Sambas) mendapat informasi adanya peredaran narkotika, kemudian sekira jam 17.00 Wib Saksi HENDRA P.TAMPUBOLON dan saksi SUWANDI dan Petugas Kepolisian lainnya bersama Petugas Bea Cukai mendatangi kantor Jasa Pengiriman barang “SICEPAT” di Dusun Bugis Desa Tanjung Bugis Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, setibanya dilokasi Saksi HENDRA P.TAMPUBOLON dan saksi SUWANDI melakukan pengecekan barang dengan menggunakan anjing pelacak di gudang/tempat penyimpanan barang Jasa Pengiriman barang “SICEPAT”, dan menemukan 1 (satu) buah paket mencurigakan dengan nomor Resi 005040850716 dengan penerima barang atas nama “Dila Novita Sari” kemudian Petugas kepolisian melakukan penyelidikan, selanjutnya salah satu karyawan “SICEPAT” yaitu Saksi MEALSAN ada memberitahukan bahwa sekira jam 13.00 Wib ada seseorang yang bernama Saksi ARI ARIZAL Als PAK E (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) ada menanyakan dan mau mengambil paket tersebut namun tidak diijinkan oleh saksi MEALSAN, kemudian sekira jam 19.30 Wib Petugas Kepolisian lainnya bersama Petugas Bea Cukai beserta Saksi MEALSAN langsung menuju rumah Saksi ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ yang beralamat di Dusun Keramat Mutiara Indah Rt.013 Rw.007 Desa Lumbang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, selanjutnya Saksi HENDRA P.TAMPUBOLON dan saksi SUWANDI menunjukan paket yang sesuai dengan nomor Resi 005040850716, sambil saksi HENDRA  berbicara “INI BARANG PUNYA KAMU KAN, KAMU YANG PESAN” lalu Saksi ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ menjawab “PUNYA SAYA SAMA OKKY PAK”, kemudian saksi dan petugas lainnya ada membuka barang paket milik Saksi ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ dan Terdakwa OKKY OKTAVIAN Als OKKY dan benar didalamnya terdapat Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 500 gram, setelah itu Saksi HENDRA P.TAMPUBOLON dan saksi SUWANDI ada bebicara “OKKY MANA” lalu Saksi ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ menjawab “OKKY TEMAN SAYA, YANG TINGGAL DI TUNAS BARU DESA DURIAN PAK” , kemudian Saksi HENDRA P.TAMPUBOLON dan saksi SUWANDI dan Petugas kepolisian lainnya langsung mendatangi rumah Terdakwa OKKY OKTAVIAN Als OKKY yang beralamat Dsn.Tunas Baru Rt.009 Rw.004 Ds.Durian Kec.Sambas Kab.Sambas dan melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa OKKY OKTAVIAN Als OKKY sambil menunjukkan surat tugas beserta Saksi ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket berisikan 500 Gram diduga narkotika jenis ganja kering, selanjutnya Terdakwa OKKY OKTAVIAN Als OKKY dan  Saksi ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ bersama barang bukti dibawa ke polres sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah paket dengan nomor Resi 005040850716 di kantor Jasa Pengiriman barang “SICEPAT” di Dsn.Bugis Ds.Tanjung bugis Kec.Sambas Kab.Sambas oleh Terdakwa OKKY OKTAVIAN Als OKKY Bin YUNUS bersama Saksi ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ didapatkan melalui pemesanan pada tanggal 28 Okober 2023 melalui Akun Instagram penjual bernama "HAVEFUN" dengan menggunakan HP Merk "POCO X3 NFC Warna Silver" milik ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ Seharga Rp. 3.700.000,00.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian (persero) Unit Sambas Nomor : 093/10857/XI/2023 Tanggal 4 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Siti Dinar dengan hasil : 1 (satu)  bungkus paket berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan total berat bersih 436 Gram.
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Balai Besar POM Pontianak No. LP23.107.11.16.05.0934.K Tanggal 7 November 2023 2022 yang ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.Si, Apt. diperoleh hasil pengujian sebagai berikut: positif mengandung Ganja (Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Mengandung Ganja adalah termasuk Narkotika golongan I (satu).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa OKKY OKTAVIAN Als OKKY Bin YUNUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya