Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
255/Pdt.P/2024/PN Sbs DJONG CAN KHIUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 255/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DJONG CAN KHIUK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.DJONG CAN KHIUK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang semula bernama CAN KHIUK sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1991/DKCS/1999 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas pada tanggal 13-07-1999 diganti menjadi terbaca dan tertulis DJONG CAN KHIUK.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak