Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Sbs DARWADI PT KALIAU MAS PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DARWADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANI MIFTAHUL ROHMAH, SHDARWADI
Tergugat
NoNama
1PT KALIAU MAS PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT Untuk seluruhnya;---------------------------
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah seluas ± 60.000 m2 berdasarkan Surat Pernyataan Tanah Nomor: 593/89/10.2009/VIII/2006 tertanggal 10 Agustus 2006 dan tanah seluas ± 20.000 m2 berdasarkan Surat Pernyataan Tanah Nomor: 593/261/10.2009/X/2006 tertanggal  30 Oktober 2006;-------------------------------
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang melakukan aktivitas seperti  survei lahan dan/atau kegiatan merimba dan penggunaan alat berat seperti Ekskavator dan Bulldozer tanpa izin PENGGUGAT, serta melakukan pembakaran lahan di area lahan milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);------------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengosongkan lahan dan berhenti melakukan aktivitas di atas lahan/tanah milik PENGGUGAT;--------
  5. Melakukan sita ekseskusi terhadap bangunan TERGUGAT yang didirikan di lahan PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:--------------------------------------------
  1.  

Kerugian Materiil

Akibat rusaknya lahan pertanian dan perkebunan milik Penggugat, serta Penggugat tidak dapat memanfaatkan area lahan miliknya sejak tahun 2008-2025.

Rp6.240.000.000, - (Enam Milyar Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);---------

  1.  

Kerugian Imateriil

Kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima dikemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima dikemudian hari. Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT juga menyebabkan PENGGUGAT terbebani pikiran dan harus mengeluarkan tenaga, biaya dan waktu untuk mengurus sengketa yang terjadi. Kemudian dengan adanya permasalahan ini membuat PENGGUGAT tidak bisa menjalankan kegiatan diatas objek sengkta dengan maksimal dan leluasa.

Rp1.570.000.000, - (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah)

  1.  

Rp7.810.000.000, - (Tujuh Milyar Delapan Ratus Sepuluh Juta Rupiah);--------------

       
  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan bantahan/verzet, Banding ataupun Kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad);------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan memenuhi isi putusan;---------------------------------------------------------------------------

Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak