Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Sbs HAMDANI PT KALIAU MAS PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HAMDANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANI MIFTAHUL ROHMAH, SHHAMDANI
Tergugat
NoNama
1PT KALIAU MAS PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT Untuk seluruhnya;---------------------------
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah seluas ± 20.000 m2 berdasarkan Surat Pernyataan Tanah Nomor: 593/131/10.2009/VI/2008 tertanggal 09 Juni 2008;-------------------------------------
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang melakukan aktivitas seperti  survei lahan dan/atau kegiatan merimba dan penggunaan alat berat seperti Ekskavator dan Bulldozer tanpa izin PENGGUGAT, serta melakukan pembakaran lahan di area lahan milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);------------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengosongkan lahan dan berhenti melakukan aktivitas di atas lahan/tanah milik PENGGUGAT;--------
  5. Melakukan sita ekseskusi terhadap bangunan TERGUGAT yang didirikan di lahan PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:--------------------------------------------

1.

Kerugian Materiil

Akibat rusaknya lahan pertanian dan perkebunan milik Penggugat, serta Penggugat tidak dapat memanfaatkan area lahan miliknya sejak tahun 2008-2025.

Rp780.000.000, - (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah);-------------------------

2.

Kerugian Imateriil

Kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima dikemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima dikemudian hari. Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT juga menyebabkan PENGGUGAT terbebani pikiran dan harus mengeluarkan tenaga, biaya dan waktu untuk mengurus sengketa yang terjadi. Kemudian dengan adanya permasalahan ini membuat PENGGUGAT tidak bisa menjalankan kegiatan diatas objek sengkta dengan maksimal dan leluasa.

Rp1.570.000.000, - (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah)

TOTAL

Rp2.350.000.000, - (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);--------

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan bantahan/verzet, Banding ataupun Kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad);------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan memenuhi isi putusan;---------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;  

SUBSIDAIR;-------------------------------------------------------------------------------

Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau sesuai dengan keadilan menurut hukum yang berlaku (naar goede justitie recht doen).--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak