Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) bersama-sama dengan saksi ROMADI Als CIK OMA Bin SORJI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Pada Hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib, Di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Jeruk Rt.015. Rw. 008 Desa Dungun Laut Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket plastic klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 4.94 gram (empat koma Sembilan puluh empat), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) telah menyalahgunakan Narkotika jenis shabu Pada Hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib, Sdr.BULIONG (melakukan under cover buying yang bekerja sama dengan Kepolisian).
- Bermula Pada Hari selasa tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, pada saat Terdakwa di rumah, Saksi ROMADI Als CIK OMA Bin SORJI (Alm) menghubungi Terdakwa untuk memesan sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga pergramnya Rp. 900.000.- ( sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi Sdr.NYAMOK untuk membeli sabu dan setelah membelinya Terdakwa mengambilnya di jalan veteran tebas dekat tiang listrik lalu Terdakwa cek dan membuka lakban plastik tersebut setelahnya terdapat barang 5 (lima) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa pun ada memasukkan atau menyimpannya di dalam kotak rokok merk ”GUDANG GARAM SURYA” milik Terdakwa . Yang kemudian Terdakwa langsung menuju ke Kecamatan Jawai untuk menemui Saksi ROMADI Als CIK OMA didalam perjalanan Terdakwa menghubungi Saksi ROMADI Als CIK OMA menanyakan keberadaaanya, yang kemudian Saksi ROMADI Als CIK OMA menyuruh Terdakwa menemuinya di pasar Desa Sintebang Kecamatan Jawai, Saat Terdakwa bertemu dengan Saksi ROMADI Als CIK OMA di pasar Desa Sintebang mereka bersama – sama langsung menuju ke rumah Sdr.BULIONG di Dusun Jeruk Rt.015 Rw.008 Desa Dungun Laut Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas. Saat sampai di rumah Sdr.BULIONG, Terdakwa dan Saksi ROMADI Als CIK OMA langsung masuk kerumah Sdr.BULIONG, saat masuk ke ruang tamu terdapat polisi yang sedang menyamar dan kemudian Terdakwa bersama Saksi ROMADI Als CIK OMA dilakukan penangkapan, saat penggeledahan terdapat 1 (satu) buah kotak rokok merk ”GUDANG GARAM SURYA” yang ada di tangan Terdakwa lalu petugas ada mengamankan barang 1 (satu) buah kotak rokok merk ”GUDANG GARAM SURYA” yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu, lalu petugas juga ada mengamankan barang 1 (satu) unit sepeda motor merk ”HONDA BEAT” warna hitam dengan Nomor Rangka ”MH1JM9116LK303873”; 1 (satu) unit sepeda motor merk ”YAMAHA NMAX” warna hitam dengan Nomor Rangka ”MH3SG3190KK722573”; 1(satu) buah handphone merk “VIVO Y11” warna merah dengan nomor IMEI I “864482056866275” dan IMEI II “864482056866267”. Lalu Terdakwa bersama Saksi ROMADI Als CIK OMA Bin SORJI (Alm) beserta barang bukti di amankan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa keuntungan Terdakwa terhadap barang 5 (lima) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu yang disimpan di 1 (satu) buah kotak rokok merk ”GUDANG GARAM SURYA” yang akan Terdakwa menjualnya dengan Sdr.BULIONG (informan Petugas Kepolisian) tersebut Terdakwa membeli barang narkotika jenis shabu untuk 1 (satu) gramnya seharga Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) lalu Terdakwa jual kepada Saksi ROMADI Als CIK OMA Bin SORJI (Alm) seharga Rp.900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah ) jadi keuntungan Terdakwa terhadap barang 5 (lima) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu ukuran 5 (lima) gram yaitu Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 01/10857/XI/2024 pada tanggal 02 Januari 2024 yang di tanda tangani oleh SITI DAHNIAR pimpinan PT. Pegadaian Unit Sambas dengan berat Netto : 4,94 Gram
- Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Pontianak Nomor: LHU.107.11.16.05.0001.K pada tanggal 04 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.Si, Apt dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari dinas terkait untuk memiliki, menyimpan, menyediakan, menguasai, menawarkan untuk dijual, menjual dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran Kristal putih yang berisi narkotika jenis shabu.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------
SUBSIDIAIR
----- Bahwa Terdakwa WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) bersama-sama dengan saksi ROMADI Als CIK OMA Bin SORJI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Pada Hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib, Di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Jeruk Rt.015. Rw. 008 Desa Dungun Laut Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I berupa 1 (satu) paket plastic klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 4.94 gram (empat koma Sembilan puluh empat), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa WINDRA Als EWIN Bin RAMLI (Alm) telah menyalahgunakan Narkotika jenis shabu Pada Hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib, Sdr.BULIONG (melakukan under cover buying yang bekerja sama dengan Kepolisian).
- Bermula Pada Hari selasa tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, pada saat Terdakwa di rumah, Saksi ROMADI Als CIK OMA Bin SORJI (Alm) menghubungi Terdakwa untuk memesan sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga pergramnya Rp. 900.000.- ( sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi Sdr.NYAMOK untuk membeli sabu dan setelah membelinya Terdakwa mengambilnya di jalan veteran tebas dekat tiang listrik lalu Terdakwa cek dan membuka lakban plastik tersebut setelahnya terdapat barang 5 (lima) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa pun ada memasukkan atau menyimpannya di dalam kotak rokok merk ”GUDANG GARAM SURYA” milik Terdakwa yang kemudian Terdakwa langsung menuju ke Kecamatan Jawai untuk menemui Saksi ROMADI Als CIK OMA didalam perjalanan Terdakwa menghubungi Saksi ROMADI Als CIK OMA menanyakan keberadaaanya yang kemudian Saksi ROMADI Als CIK OMA menyuruh Terdakwa menemuinya di pasar Desa Sintebang Kecamatan Jawai, Saat Terdakwa bertemu dengan Saksi ROMADI Als CIK OMA di pasar Desa Sintebang mereka bersama – sama langsung menuju ke rumah Sdr.BULIONG di Dusun Jeruk Rt.015 Rw.008 Desa Dungun Laut Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas. Saat sampai di rumah Sdr.BULIONG, Terdakwa dan Saksi ROMADI Als CIK OMA langsung masuk kerumah Sdr.BULIONG, saat masuk ke ruang tamu terdapat polisi yang sedang menyamar dan kemudian Terdakwa bersama Saksi ROMADI Als CIK OMA dilakukan penangkapan, saat penggeledahan terdapat 1 (satu) buah kotak rokok merk ”GUDANG GARAM SURYA” yang ada di tangan Terdakwa , lalu petugas ada mengamankan barang 1 (satu) buah kotak rokok merk ”GUDANG GARAM SURYA” yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu, lalu petugas juga ada mengamankan barang 1 (satu) unit sepeda motor merk ”HONDA BEAT” warna hitam dengan Nomor Rangka ”MH1JM9116LK303873”; 1 (satu) unit sepeda motor merk ”YAMAHA NMAX” warna hitam dengan Nomor Rangka ”MH3SG3190KK722573”; 1(satu) buah handphone merk “VIVO Y11” warna merah dengan nomor IMEI I “864482056866275” dan IMEI II “864482056866267”. Lalu Terdakwa bersama Saksi ROMADI Als CIK OMA Bin SORJI (Alm) beserta barang bukti di amankan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 01/10857/XI/2024 pada tanggal 02 Januari 2024 yang di tanda tangani oleh SITI DAHNIAR pimpinan PT. Pegadaian Unit Sambas dengan berat Netto : 4,94 Gram
- Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Pontianak Nomor: LHU.107.11.16.05.0001.K pada tanggal 04 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.Si, Apt dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari dinas terkait untuk memiliki, menyimpan, menyediakan, menguasai, menawarkan untuk dijual, menjual dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran Kristal putih yang berisi narkotika jenis shabu.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------- |