Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.B/2025/PN Sbs | NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H. | 1.MUHAMMAD HADI Alias ADI Bin AMIRUDDIN 2.MUHARDIN alias MOH Bin UTAL (alm) 3.RIKI RINALDI alias RIKI Bin NGADIRUN 4.GUNAWAN GINTING Alias GINTING Bin ISHAK |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 8/Pid.B/2025/PN Sbs | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-37/O1.17.8/Eoh.2/01/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN: Primair -------- Bahwa Terdakwa I Muhammad Hadi Alias Adi Bin Amiruddin , Terdakwa II Muhardin Alias Muh Bin Utal , Terdakwa III Riki Rinaldi Bin Ngadirun, Terdakwa IV Gunawan Ginting Alias Ginting Bin Ishak Ginting pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekira jam 02.45 atau setidak-tidaknya pada Waktu lain di sekitar bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah ruko (rumah toko) "Sei Daun Cell" milik Saksi Fam Kian Lang Alias Vioni Anak Bun Shin Phin yang beralamat di Jalan Raya Sungai Daun Dusun Hilir Rt.001/Rw.001, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, "Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam, dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu" dengan cara-cara sebagai berikut: Pencurian ini berawal ketika Terdakwa II, dan Terdakwa IV melakukan survey atau pemantauan ke Ruko Sei Daun Cell tersebut dengan berpura-pura menjual madu setidak-tidaknya satu minggu sebelum kejadian dimana ketika sudah selesai melakuan pemantuanan Terdakwa II, dan Terdakwa IV berkesimpulan bahwa Ruko Sei Daun Cell dapat dicuri. Setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV sepakat untuk melakukan pencurian ke Ruko Sei Daun Cell, kemudian mereka melakukan kompromi di kost tempat mereka tinggal bersama yaitu di dekat terminal induk kota singkawang untuk merencanakan aksi pencurian tersebut, mereka menyiapkan alat-alat berupa parang, obeng, dan gunting besi. Pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV yang juga selaku supir bersama-sama pergi dengan menggunakan mobil Toyota Calya warna coklat tua menuju Ruko Sei Daun Cell. Sesampainya di dekat lokasi Terdakwa IV memarkirkan mobil tersebut di Kantor Percobaan Perkebunan di Desa Sungai Daun Kec. Selakau, karena kantor tersebut gelap, dan bersebelahan dengan Ruko Sei Daun Cell, namun mereka tidak langsung melakukan pencurian dikarenakan mereka merasa bahwa pemilik ruko tersebut masih bangun. Sekira pukul 02.00 WIB mereka merasa pemilik ruko tersebut sudah tidur, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, pergi keluar dari mobil tersebut menuju Ruko Sei Daun Cell, lewat jalan belakang Kantor Percobaan Perkebunan tersebut menuju jendela samping Ruko Sei Daun Cell, sedangkan Terdakwa IV pulang ke kost menggunakan mobil tersebut sambil menunggu panggilan via telpon dari Terdakwa lainnya. Setelah berada di depan jendela ruko tersebut, Terdakwa III menggunakan sebuah obeng untuk merusak pintu jendela, dan kemudian memotong teralis 2 | P a g e jendela tersebut dengan menggunakan gunting besi, setelah berhasil dirusak dan dirasa muat untuk dimasuki oleh orang, mereka langsung masuk ke dalam ruko tersebut, dengan membawa parang untuk berjaga-jaga apabila dipergoki sedang mencuri oleh pemilik ruko. Ketika sudah di dalam Terdakwa I bertugas untuk menjaga dan memperhatikan kondisi, sedangkan Terdakwa II, dan Terdakwa III yang mengambil barang yang akan mereka curi. Setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III langsung berjalan menuju ke bagian depan ruko. Setelah tiba di bagian depan ruko “Sei Daun Cell” tersebut Terdakwa III mengambil rokok sejumlah 12 belas bungkus yang ada di atas meja kasir, kemudian Terdakwa III mengambil aksesoris berbentuk manik- manik dan juga aksesoris berbentuk kura-kura. Setelah itu Terdakwa III beralih ke meja kasir dan merusak gembok yang terdapat di laci meja kasir tersebut dengan menggukan obeng. Setelah Terdakwa III berhasil membukanya Terdakwa III bersama Terdakwa II mengangkat laci tersebut dan menemukan sejumlah Voucher quota Internet, kemudian uang tunai Rp. 7.800.000,- ( tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), tas kecil berwarna hitam yang berisi dokumen paspor, KTP dan kemudian surat surat lainnya. Kemudian Terdakwa II yang berada di sebelah Terdakwa III mengambil 3 (tiga) unit handphone, yang kemudian Handphone tersebut diberikannya kepada Terdakwa I. Selanjutnya mereka memasukan barang hasil curian tersebut ke dalam kantong berwarna kuning dan setelah terkumpul di kantong tersebut, Terdakwa I membawa barang curian tersebu. Kemudian sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa II, menghubungi Terdakwa IV via telepon guna meminta jemputan. Lalu mereka segera pergi meninggalkan ruko menuju jalan yang mereka gunakan untuk masuk pertama kali tadi yaitu melalu jendela yang terletak di sebelah ruang makan di ruko tersebut. Setelah berhasil keluar mereka langsung menuju ke mobil, masuk ke mobil yang pada saat itu di dalam mobil tersebut ada terdakwa IV, selanjutnya mereka semua berempat pergi menuju ke kost an nya yang berada di Kota Singkawang. Sekira 300 (tiga ratus) meter dari Ruko Sei Daun Cell, Terdakwa III melempar 3 (tiga) buah hp ke tepi jalan raya sambil berkata: “kenapa dibawa Handphone orang ni”, selain itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III juga mebuang parang, obeng, dan gunting besi ke aliran sungai yang berada di daerah / kawasan terminal induk kota Singkawang dan kemudian mereka melanjutkan perjalanan nya mereka menuju kost yang berada di daerah terminal induk kota singkawang tempat kami tinggal selama berada di kota Singkawang. Bahwa uang senilai yang Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV curi sejumlah Rp. 7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) sudah mereka bagi dengan pembagian masing masing dimana Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV memperoleh uang senilai masing – masing Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian, kemudian untuk membeli minyak bensin mobil sewaan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk biaya makan mereka pada saat itu Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian kami memberi Sdr. ISKANDAR Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian kami memberi Saksi Marwan Syah Als Marwan Bin Ishak sejumlah Rp. 400.000,- (empat Ratus ribu rupiah), kemudian kami gunakan untuk membayar uang kost sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), membayar sewa mobil senilai Rp. 300.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah), belanja kebutuhan sehari hari seperti beras dll sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV tidak ada meminta izin kepada pemilik barang/pihak Ruko Sei Daun Cell yakni Saksi Fam Kian Lang Alias Vioni Anak Bun Shin Phin sewaktu mengambil 3 (tiga) unit Handphone dengan rincian 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F11 Pro dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A02, serta 1 (satu) unit Handphone rusak, Paspor dan Voucher qouta Semua Operator (sekira dengan harga total Rp. 2.000.000.- (dua juta Rupiah), 2 (dua) buah tas slempang kecil (yang berisikan KTP, SIM C, ATM) , Rokok sekira 12 (dua belas) Bungkus dan Uang Tunai Sekira Rp. 7.800.000.- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu rupiah). ------Perbuatan Terdakwa I Muhammad Hadi Alias Adi Bin Amiruddin , Terdakwa II Muhardin Alias Muh Bin Utal , Terdakwa III Riki Rinaldi Bin Ngadirun, Terdakwa IV 3 | P a g e Gunawan Ginting Alias Ginting Bin Ishak Ginting sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, & ke 5 KUHP ------------------------- SUBSIDAIR -------- Bahwa Terdakwa I Muhammad Hadi Alias Adi Bin Amiruddin , Terdakwa II Muhardin Alias Muh Bin Utal , Terdakwa III Riki Rinaldi Bin Ngadirun, Terdakwa IV Gunawan Ginting Alias Ginting Bin Ishak Ginting pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekira jam 02.45 atau setidak-tidaknya pada Waktu lain di sekitar bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah ruko (rumah toko) "Sei Daun Cell" milik Saksi Fam Kian Lang Alias Vioni Anak Bun Shin Phin yang beralamat di Jalan Raya Sungai Daun Dusun Hilir Rt.001/Rw.001, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, "Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” dengan cara-cara sebagai berikut: Pencurian ini berawal ketika Terdakwa II, dan Terdakwa IV melakukan survey atau pemantauan ke Ruko Sei Daun Cell tersebut dengan berpura-pura menjual madu setidak-tidaknya satu minggu sebelum kejadian dimana ketika sudah selesai melakuan pemantuanan Terdakwa II, dan Terdakwa IV berkesimpulan bahwa Ruko Sei Daun Cell dapat dicuri. Setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV sepakat untuk melakukan pencurian ke Ruko Sei Daun Cell, kemudian mereka melakukan kompromi di kost tempat mereka tinggal bersama yaitu di dekat terminal induk kota singkawang untuk merencanakan aksi pencurian tersebut, mereka menyiapkan alat-alat berupa parang, obeng, dan gunting besi. Pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV yang juga selaku supir bersama-sama pergi dengan menggunakan mobil Toyota Calya warna coklat tua menuju Ruko Sei Daun Cell. Sesampainya di dekat lokasi Terdakwa IV memarkirkan mobil tersebut di Kantor Percobaan Perkebunan di Desa Sungai Daun Kec. Selakau, karena kantor tersebut gelap, dan bersebelahan dengan Ruko Sei Daun Cell, namun mereka tidak langsung melakukan pencurian dikarenakan mereka merasa bahwa pemilik ruko tersebut masih bangun. Sekira pukul 02.00 WIB mereka merasa pemilik ruko tersebut sudah tidur, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, pergi keluar dari mobil tersebut menuju Ruko Sei Daun Cell, lewat jalan belakang Kantor Percobaan Perkebunan tersebut menuju jendela samping Ruko Sei Daun Cell, sedangkan Terdakwa IV pulang ke kost menggunakan mobil tersebut sambil menunggu panggilan via telpon dari Terdakwa lainnya. Setelah berada di depan jendela ruko tersebut, Terdakwa III menggunakan sebuah obeng untuk merusak pintu jendela, dan kemudian memotong teralis jendela tersebut dengan menggunakan gunting besi, setelah berhasil dirusak dan dirasa muat untuk dimasuki oleh orang, mereka langsung masuk ke dalam ruko tersebut, dengan membawa parang untuk berjaga-jaga apabila dipergoki sedang mencuri oleh pemilik ruko. Ketika sudah di dalam Terdakwa I bertugas untuk menjaga dan memperhatikan kondisi, sedangkan Terdakwa II, dan Terdakwa III yang mengambil barang yang akan mereka curi. Setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III langsung berjalan menuju ke bagian depan ruko. Setelah tiba di bagian depan ruko “Sei Daun Cell” tersebut Terdakwa III mengambil rokok sejumlah 12 belas bungkus yang ada di atas meja kasir, kemudian Terdakwa III mengambil aksesoris berbentuk manik- manik dan juga aksesoris berbentuk kura-kura. Setelah itu Terdakwa III beralih ke meja kasir dan merusak gembok yang terdapat di laci meja kasir tersebut dengan menggukan obeng. Setelah Terdakwa III berhasil membukanya Terdakwa III bersama Terdakwa II mengangkat laci tersebut dan menemukan sejumlah Voucher quota Internet, kemudian uang tunai Rp. 7.800.000,- ( tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), tas kecil berwarna hitam yang berisi dokumen paspor, KTP dan kemudian surat surat lainnya. Kemudian Terdakwa II yang berada di sebelah Terdakwa III mengambil 3 (tiga) unit handphone, yang kemudian Handphone tersebut diberikannya kepada Terdakwa I. Selanjutnya mereka memasukan barang hasil curian tersebut ke dalam kantong 4 | P a g e berwarna kuning dan setelah terkumpul di kantong tersebut, Terdakwa I membawa barang curian tersebu. Kemudian sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa II, menghubungi Terdakwa IV via telepon guna meminta jemputan. Lalu mereka segera pergi meninggalkan ruko menuju jalan yang mereka gunakan untuk masuk pertama kali tadi yaitu melalu jendela yang terletak di sebelah ruang makan di ruko tersebut. Setelah berhasil keluar mereka langsung menuju ke mobil, masuk ke mobil yang pada saat itu di dalam mobil tersebut ada terdakwa IV, selanjutnya mereka semua berempat pergi menuju ke kost an nya yang berada di Kota Singkawang. Sekira 300 (tiga ratus) meter dari Ruko Sei Daun Cell, Terdakwa III melempar 3 (tiga) buah hp ke tepi jalan raya sambil berkata: “kenapa dibawa Handphone orang ni”, selain itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III juga mebuang parang, obeng, dan gunting besi ke aliran sungai yang berada di daerah / kawasan terminal induk kota Singkawang dan kemudian mereka melanjutkan perjalanan nya mereka menuju kost yang berada di daerah terminal induk kota singkawang tempat kami tinggal selama berada di kota Singkawang. Uang senilai yang Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV curi sejumlah Rp. 7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) sudah mereka bagi dengan pembagian masing masing dimana Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV memperoleh uang senilai masing – masing Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian, kemudian untuk membeli minyak bensin mobil sewaan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk biaya makan mereka pada saat itu Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian kami memberi Sdr. ISKANDAR Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian kami memberi Saksi Marwan Syah Als Marwan Bin Ishak sejumlah Rp. 400.000,- (empat Ratus ribu rupiah), kemudian kami gunakan untuk membayar uang kost sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), membayar sewa mobil senilai Rp. 300.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah), belanja kebutuhan sehari hari seperti beras dll sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV tidak ada meminta izin kepada pemilik barang/pihak Ruko Sei Daun Cell yakni Saksi Fam Kian Lang Alias Vioni Anak Bun Shin Phin sewaktu mengambil 3 (tiga) unit Handphone dengan rincian 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F11 Pro dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A02, serta 1 (satu) unit Handphone rusak, Paspor dan Voucher qouta Semua Operator (sekira dengan harga total Rp. 2.000.000.- (dua juta Rupiah), 2 (dua) buah tas slempang kecil (yang berisikan KTP, SIM C, ATM) , Rokok sekira 12 (dua belas) Bungkus dan Uang Tunai Sekira Rp. 7.800.000.- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu rupiah). ------Perbuatan Terdakwa I Muhammad Hadi Alias Adi Bin Amiruddin , Terdakwa II Muhardin Alias Muh Bin Utal , Terdakwa III Riki Rinaldi Bin Ngadirun, Terdakwa IV Gunawan Ginting Alias Ginting Bin Ishak Ginting sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, & ke-4 KUHP ------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |