Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV yang telah menguasai tanah Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yaitu sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No:106 Desa Sei.Daun NIB: 14.02.03.07.00020 Pecahan/Pemisahan M.79 Surat Ukur tanggal 28 Juli 2008 Luas 703 M2 Nama Pemegang Hak HAZIMI WATI tanggal 01 AUG 2008, terletak di Desa Sei.Daun Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan : Tanah SHM No: 105.
- Sebelah Selatan dengan : Tanah Sri Yuliarsih.
- Sebelah Barat dengan : Jl.Selakau Singkawang.
- Sebelah Timur dengan : Jl.Tanggul.
- Menyatakan peralihan hak atas tanah obyek sengekta dari Tergugat I kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV atau siapapun juga yang mendapat hak dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk mengosongkan / membongkar bangunan yang berdiri diatas tanah obyek sengketa dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV dan Tururt Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Subsidair:
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |