Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Sbs NY. HAZIMI WATI 1.SYARIFUDDIN
2.FRANS NOVENTO
3.ALEXIUS BONG
4.PHIONG JOSEP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NY. HAZIMI WATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asyari,SH.,MHNY. HAZIMI WATI
Tergugat
NoNama
1SYARIFUDDIN
2FRANS NOVENTO
3ALEXIUS BONG
4PHIONG JOSEP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta Cq. Kanwil BPN Prov. Kalbar Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV yang telah menguasai tanah Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yaitu sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No:106 Desa Sei.Daun NIB: 14.02.03.07.00020 Pecahan/Pemisahan M.79 Surat Ukur tanggal 28 Juli 2008 Luas 703 M2 Nama Pemegang Hak HAZIMI WATI tanggal 01 AUG 2008, terletak di Desa Sei.Daun Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara dengan             : Tanah SHM No: 105.
  • Sebelah Selatan dengan         : Tanah Sri Yuliarsih.        
  • Sebelah Barat dengan             :  Jl.Selakau Singkawang.
  • Sebelah Timur dengan             :  Jl.Tanggul.
  1. Menyatakan peralihan hak atas tanah obyek sengekta dari Tergugat I kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  2. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV atau siapapun juga yang mendapat hak dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk mengosongkan / membongkar bangunan yang berdiri diatas tanah obyek sengketa dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat.
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III  Tergugat IV dan Tururt Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Subsidair:

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak