Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4.TETTY SITOHANG, S.H
ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-205/O.1.17/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4TETTY SITOHANG, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI ARIZAL Als PAK E Bin MIRADJ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa ARI ARIZAL Alias PAK E Bin MIRADJ bersama dengan saksi OKKY OKTAVIAN Alias OKKY Bin YUNUS (berkas penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah beralamat di sebuah rumah di Dusun Keramat Mutiara Indah RT 013/RW 007 Desa Lumbang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi DEDE RISMAWAN yang merupakan petugas Bea Cukai Sintete mendapat informasi dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai di Jakarta bahwa ada paket barang dengan nomor Resi 005040850716 yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Sambas melalui jasa pengiriman barang “SICEPAT”. Kemudian terhadap informasi tersebut, saksi DEDE meneruskan informasi ke Kantor Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, kemudian diteruskan juga informasi tersebut ke kantor KPPBC TMP C Sintete untuk menindak lanjuti, yang mana paket barang mencurigakan tersebut posisinya sudah ada di kantor jasa pengiriman barang “SICEPAT” Kabupaten Sambas. Selanjutnya saksi DEDE juga menginformasikan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polres Sambas, yang mana saksi HENDRA dan saksi SUWANDI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sambas menghubungi pihak jasa pengiriman barang “SICEPAT” untuk tidak mendistribusikan dahulu barang yang sudah datang. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa ARI ARIZAL datang ke Kantor jasa pengiriman barang “SICEPAT” untuk mengambil kiriman barang sambil menunjukkan foto resi barang dengan nomor Resi 005040850716, namun dari pihak saksi jasa pengiriman barang “SICEPAT” menyampaikan belum dapat memberikan barang kepada Terdakwa, dikarenakan akan ada pemeriksaan gudang dari Petugas, lalu Terdakwa pun pergi meninggalkan kantor “SICEPAT”.

------Bahwa selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB saksi HENDRA, saksi SUWANDI, dan saksi DEDE mendatangi kantor jasa pengiriman barang “SICEPAT” di Dusun Bugis Desa Tanjung Bugis Kec.Sambas Kab.Sambas, untuk melakukan pengecekan barang dengan menggunakan anjing pelacak di gudang/tempat penyimpanan barang kantor “SICEPAT”, dan mendapati 1 (satu) buah paket mencurigakan dengan nomor Resi 005040850716 dengan penerima barang atas nama nama “DILA NOVITA SARI”. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi dari saksi MEALSAN yang bekerja di Kantor jasa pengiriman barang “SICEPAT” memberitahukan kepada para saksi bahwa sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa ada menanyakan dan mau mengambil paket tersebut namun tidak diijinkan. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, saksi HENDRA, saksi SUWANDI, dan saksi DEDE langsung menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Keramat Mutiara Indah RT 013/RW 007 Desa Lumbang Kec.Sambas Kab.Sambas. Sesampainya di rumah Terdakwa, saksi HENDRA dan saksi SUWANDI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sambas menemui Terdakwa sambil menunjukkan surat tugasnya, lalu saksi HENDRA dan saksi SUWANDI menunjukan barang paket yang sesuai dengan nomor Resi 005040850716, dan saksi HENDRA berkata “INI BARANG PUNYA KAMU KAN, KAMU YANG PESAN” lalu Terdakwa menjawab dan mengakui “PUNYA SAYA SAMA OKKY PAK”. Kemudian saksi SUWANDI membuka barang paket milik Terdakwa dan saksi OKKY tersebut yang juga disaksikan oleh saksi DEDE dan saksi MEALSAN dan di dalamnya terdapat barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat ± 500 (lima ratus) gram sesuai pemesanan yang diakui oleh Terdakwa. Lalu lalu saksi HENDRA kembali bertanya kepada Terdakwa, “OKKY MANA” dan dijawab oleh Terdakwa “OKKY TEMAN SAYA, YANG TINGGAL DI TUNAS BARU DESA DURIAN PAK”.

------Bahwa selanjutnya, saksi HENDRA, saksi SUWANDI bersama saksi DEDE dan saksi MEALSAN langsung mendatangi rumah saksi OKKY OKTAVIAN Alias OKKY yang beralamat di Dusun Tunas Baru RT 009/RW 004 Desa Durian Kec.Sambas Kab.Sambas dengan membawa Terdakwa dan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dan pada saat bertemu dengan saksi OKKY, saksi HENDRA dan saksi SUWANDI menunjukkan surat tugasnya, dan saksi SUWANDI menjelaskan bahwa Terdakwa diamankan petugas kepolisian terkait kepemilikan barang 1 (satu) bungkus paket berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian, saksi HENDRA berkata kepada saksi OKKY, “ARI TEMAN MU YA, KAMU DENGAN DIA ADA PESAN GANJA KAN” sambil kami menunjukkan Terdakwa dan barang 1 (satu) bungkus paket berisikan ± 500 (lima ratus) gram narkotika jenis ganja dan dijawab dan diakui oleh saksi OKKY “IYA PAK, GANJA MILIK KAMI, SAYA DAN ARI YANG MENESANNYA”. Selanjutnya, Terdakwa, saksi OKKY bersama barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

------Bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut diperoleh oleh Terdakwa dan saksi OKKY dengan cara membeli dari akun Instagram HAVEFUN dengan berat 500 (lima ratus) gram yang harganya Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), yang dibayarkan secara patungan, uang Terdakwa Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang saksi OKKY Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening BRI akun Instagram HAVEFUN, melalui ATM BCA di sekitaran Toko Cresa dengan meminta bantuan orang lain yang ada di sekitar yang tidak dikenal oleh Terdakwa maupun saksi OKKY. Pesanan narkotika jenis ganja tersebut, oleh Terdakwa dan saksi OKKY mengirimkan alamat palsu penerima atas nama DILA NOVITA SARI kepada akun Instagram HAVEFUN tersebut.

------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 093/10857/XI/2023 Tanggal 04 November 2023 dari PT.Pegadaian Unit Sambas yang ditandatangani oleh SITI DAHNIAR, diperoleh hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganjaatas nama tersangka ARI ARIZAL Alias PAK E Bin MIRADJ dan tersangka OKKY OKTAVIAN Alias OKKY Bin YUNUS, dengan berat bruto sebesar 471 (empat ratus tujuh puluh satu) gram dan berat netto sebesar 436 (empat ratus tiga puluh enam) gram.

------Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM Nomor : LP-23.107.11.16.05.0934.K tanggal 07 November 2023 yang ditanda tangani oleh FLORINA WIWIN,S,Si.,Apt dengan hasil pengujian sebagai berikut : 1 (satu) macam sampel barang bukti diduga ganja mengandung Ganja (termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

------Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi OKKY dalam melakukan tindak pidana membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ARI ARIZAL Alias PAK E Bin MIRADJ bersama dengan saksi OKKY OKTAVIAN Alias OKKY Bin YUNUS (berkas penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah beralamat di sebuah rumah di Dusun Keramat Mutiara Indah RT 013/RW 007 Desa Lumbang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi DEDE RISMAWAN yang merupakan petugas Bea Cukai Sintete mendapat informasi dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai di Jakarta bahwa ada paket barang dengan nomor Resi 005040850716 yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Sambas melalui jasa pengiriman barang “SICEPAT”. Kemudian terhadap informasi tersebut, saksi DEDE meneruskan informasi ke Kantor Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, kemudian diteruskan juga informasi tersebut ke kantor KPPBC TMP C Sintete untuk menindak lanjuti, yang mana paket barang mencurigakan tersebut posisinya sudah ada di kantor jasa pengiriman barang “SICEPAT” Kabupaten Sambas. Selanjutnya saksi DEDE juga menginformasikan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polres Sambas, yang mana saksi HENDRA dan saksi SUWANDI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sambas menghubungi pihak jasa pengiriman barang “SICEPAT” untuk tidak mendistribusikan dahulu barang yang sudah datang. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa ARI ARIZAL datang ke Kantor jasa pengiriman barang “SICEPAT” untuk mengambil kiriman barang sambil menunjukkan foto resi barang dengan nomor Resi 005040850716, namun dari pihak saksi jasa pengiriman barang “SICEPAT” menyampaikan belum dapat memberikan barang kepada Terdakwa, dikarenakan akan ada pemeriksaan gudang dari Petugas, lalu Terdakwa pun pergi meninggalkan kantor “SICEPAT”.

------Bahwa selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB saksi HENDRA, saksi SUWANDI, dan saksi DEDE mendatangi kantor jasa pengiriman barang “SICEPAT” di Dusun Bugis Desa Tanjung Bugis Kec.Sambas Kab.Sambas, untuk melakukan pengecekan barang dengan menggunakan anjing pelacak di gudang/tempat penyimpanan barang kantor “SICEPAT”, dan mendapati 1 (satu) buah paket mencurigakan dengan nomor Resi 005040850716 dengan penerima barang atas nama nama “DILA NOVITA SARI”. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi dari saksi MEALSAN yang bekerja di Kantor jasa pengiriman barang “SICEPAT” memberitahukan kepada para saksi bahwa sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa ada menanyakan dan mau mengambil paket tersebut namun tidak diijinkan. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, saksi HENDRA, saksi SUWANDI, dan saksi DEDE langsung menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Keramat Mutiara Indah RT 013/RW 007 Desa Lumbang Kec.Sambas Kab.Sambas. Sesampainya di rumah Terdakwa, saksi HENDRA dan saksi SUWANDI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sambas menemui Terdakwa sambil menunjukkan surat tugasnya, lalu saksi HENDRA dan saksi SUWANDI menunjukan barang paket yang sesuai dengan nomor Resi 005040850716, dan saksi HENDRA berkata “INI BARANG PUNYA KAMU KAN, KAMU YANG PESAN” lalu Terdakwa menjawab dan mengakui “PUNYA SAYA SAMA OKKY PAK”. Kemudian saksi SUWANDI membuka barang paket milik Terdakwa dan saksi OKKY tersebut yang juga disaksikan oleh saksi DEDE dan saksi MEALSAN dan di dalamnya terdapat barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat ± 500 (lima ratus) gram sesuai pemesanan yang diakui oleh Terdakwa. Lalu lalu saksi HENDRA kembali bertanya kepada Terdakwa, “OKKY MANA” dan dijawab oleh Terdakwa “OKKY TEMAN SAYA, YANG TINGGAL DI TUNAS BARU DESA DURIAN PAK”.

------Bahwa selanjutnya, saksi HENDRA, saksi SUWANDI bersama saksi DEDE dan saksi MEALSAN langsung mendatangi rumah saksi OKKY OKTAVIAN Alias OKKY yang beralamat di Dusun Tunas Baru RT 009/RW 004 Desa Durian Kec.Sambas Kab.Sambas dengan membawa Terdakwa dan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dan pada saat bertemu dengan saksi OKKY, saksi HENDRA dan saksi SUWANDI menunjukkan surat tugasnya, dan saksi SUWANDI menjelaskan bahwa Terdakwa diamankan petugas kepolisian terkait kepemilikan barang 1 (satu) bungkus paket berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian, saksi HENDRA berkata kepada saksi OKKY, “ARI TEMAN MU YA, KAMU DENGAN DIA ADA PESAN GANJA KAN” sambil kami menunjukkan Terdakwa dan barang 1 (satu) bungkus paket berisikan ± 500 (lima ratus) gram narkotika jenis ganja dan dijawab dan diakui oleh saksi OKKY “IYA PAK, GANJA MILIK KAMI, SAYA DAN ARI YANG MENESANNYA”. Selanjutnya, Terdakwa, saksi OKKY bersama barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

------Bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut diperoleh oleh Terdakwa dan saksi OKKY dari akun Instagram HAVEFUN, yang mana Terdakwa dan saksi OKKY mengirimkan alamat palsu penerima atas nama DILA NOVITA SARI kepada akun Instagram HAVEFUN tersebut.

------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 093/10857/XI/2023 Tanggal 04 November 2023 dari PT.Pegadaian Unit Sambas yang ditandatangani oleh SITI DAHNIAR, diperoleh hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganjaatas nama tersangka ARI ARIZAL Alias PAK E Bin MIRADJ dan tersangka OKKY OKTAVIAN Alias OKKY Bin YUNUS, dengan berat bruto sebesar 471 (empat ratus tujuh puluh satu) gram dan berat netto sebesar 436 (empat ratus tiga puluh enam) gram.

------Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM Nomor : LP-23.107.11.16.05.0934.K tanggal 07 November 2023 yang ditanda tangani oleh FLORINA WIWIN,S,Si.,Apt dengan hasil pengujian sebagai berikut : 1 (satu) macam sampel barang bukti diduga ganja mengandung Ganja (termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi OKKY dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yaitu Ganja, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.-----------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya