Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Sbs RUSNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUSNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang benar bernama RUSNA, lahir di Pemangkat, tanggal lahir 24-10-1994 sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 15.072/PC/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas adalah sesuai dengan identitas kependudukan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak