Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2023/PN Sbs | DEVIS SIMANJUNTAK | ATIKA EKA SURYANI SAFITRI Binti RUSDY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Apr. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2023/PN Sbs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/38/IV/2023/Res Sbs/Sek Sjb | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari ini Sabtu tanggal 08 April 2023, Saya D. SIMANJUNTAK Pangkat BRIPKA Nrp 86061004 selaku Penyidik Pembantu pada Kantor tersbut diatas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Perempuan ------------ TERSANGKA : Nama: ATIKA EKA SURYANI SAFITRI Binti RUSDY, Tempat tanggal Lahir di: Sambas, 07 Februari 1986, Jenis Kelamin: Perempuan, Kewarganegaraan: Indonesia, Suku: Melayu, Agama: Islam, Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, Alamat: Dusun Sepudak Rt. 001 Rw. 001 Desa Sebagu Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas.-----------------------------------------
MENERANGKAN : Tersangka mengakui bahwa Benar pada hari Sabtu Tanggal 01 April 2023, Sekira jam 00.30 wib Tersangka telah diamankan oleh Pihak Kepolisian Sektor Sajingan Besar di warung Tersangka yang terletak di Dusun Sajingan Rt 001 Rw 001 Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas. beserta Barang Bukti berupa:--------------------------------------- - 7 (tujuh) Botol Minuman Keras Jenis BRANDY dengan kadar alkohol 30 % Isi 350 ml.-------------------------------------- - 6 (enam) botol Benson mengandung Alkohol 40% Isi 170 ml,----------------------------------------------------- - 22 ( Dua puluh dua) Kaleng Beer Jenis CAMEL PREMIUM dengan kadar alkohol 4.5 % Isi 330 ml------- milik tersangka. Tersangka mendapatkan barang (Minuman Keras) tersebut dengan cara membeli dari salah seorang warga Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang yang bernama Jojon. Tersangka membeli Minuman Keras tersebut untuk dijual kepada warga Kec Sajingan Besar. Pekerjaan Tersangka sehari-hari adalah Mengurus Rumah Tangga. Dimana tersangka membuka sebuah Warung di Dsn Sajingan Rt 001 Rw 001 Ds. Kaliau Kec. Sajingan Besar, Tersangka membeli Miras jenis BRANDY tersebut dengan harga Rp.16.000.-/botol. Selanjutnya dijual oleh tersangka dengan Harga Rp. 25.000.-/botol. Tersangka mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 9.000.- / Botol dari penjualan Miras jenis BRANDY tersebut, kemudian Miras jenis BENSON tersebut di jual dengan harga Rp.25.000.-/botol. Selanjutnya dijual oleh tersangka dengan Harga Rp. 30.000.-/botol. Tersangka mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 5.000.- / Botol dari penjualan Miras jenis BENSON tersebut, dan untuk Miras jenis BEER CAMEL PREMIUM tersangka membeli dengan harga Rp.11.000.-/kaleng. Selanjutnya dijual oleh tersangka dengan Harga Rp. 20.000.-/kaleng. Tersangka mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 9.000.- / kaleng dari penjualan Miras jenis BEER CAMEL PREMIUM tersebut. Dalam melaksanakan usahanya yaitu menjual Miras, tersangka tidak ada ijin baik dari pemerintah setempat maupun dari Pemda Sambas. Tersangka menerangkan bahwa tersangka menjual Miras tersebut sejak bulan Februari 2023. Tersangka menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan Tersangka.---------------------
ATIKA EKA SURYANI SAFITRI Binti RUSDY
PASAL YANG DILANGGAR : Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 02 Tahun 2004 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Junto Pasal 1 ayat (1) Ke – 18 Peraturan Daerah ±15 (lima belas) Liter Arak Putih.--------------------- Kabupaten Sambas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas.--------------
Barang Bukti yang Disita : - 7 (tujuh) Botol Minuman Keras Jenis BRANDY dengan kadar alkohol 30 % Isi 350 ml.--------------------------------------- - 6 (enam) botol Benson mengandung Alkohol 40%Isi 170 ml,----------------------- - 22 ( Dua puluh dua) Kaleng Beer Jenis CAMEL PREMIUM dengan kadar alcohol 4.5 % Isi 330 ml-------------------------------
SAKSI-SAKSI : Nama: RIKO BUDIHARJO NIK : 6101072606910004. Lahir di Semelagi, 26 Juni 1991, laki-laki, Melayu, Islam, Polri, alamat Aspol Polsek Sajingan Besar Kec Sajingan Besar Kab Sambas.--------------------------------------------
MENERANGKAN : Benar pada hari Hari Sabtu Tanggal 01 April 2023, Sekira pukul 00.30 wib Saksi beserta Sdr. RUDI HARYANTO, dan Sdr PIUS ALDO ANGGARA,serta bersama-sama anggota Polsek Sajingan Besar lainnya telah melakukan / mengamankan seseorang Perempuan yang bernama Sdri ATIKA EKA SURYANI SAFITRI Bin RUSDY (Tersangka) di Warung milik tersangka di Dsn Sajingan 001 Rw 001 Ds Kaliau Kec Sajingan Besar Kab Sambas serta membawa minuman keras (Miras) milik tersangka. Saksi serta anggota Polsek Sajingan Besar lainnya masuk ke Warung tersangka dan di dalam Warung tersangka tersebut saksi menemukan minuman keras milik Tersangka berupa:-------------------------------------------------------- - 7 (tujuh) Botol Minuman Keras Jenis BRANDY dengan kadar alkohol 30 % Isi 350 ml.-------------------- - 6 (enam) botol BENSON mengandung Alkohol 40% Isi 170 ml,----------------------------------------------------- - 22 ( Dua puluh dua) Kaleng Beer Jenis CAMEL PREMIUM dengan kadar alkohol 4.5 % Isi 330 ml-----
Saat ditemukannya Miras tersebut, Tersangka mengaku bahwa Miras tersebut adalah milik tersangka yang akan di perjual belikan kepada warga Kec Sajingan Besar Kab Sambas. Saksi menerangkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa dalam menjual Miras tersebut Tersangka tidak mendapat ijin baik dari pemerintah setempat maupun dari Pemda Sambas. Saksi menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan saksi.----------------------------
RIKO BUDIHARJO
Nama: PIUS ALDO ANGGARA, NIK : 6101012108980004, Ttl Sambas, 21 Agustus 1998, Katolik, Polri (Polsek Sajingan Besar), alamat Aspol Polsek Sajingan Besar Kec Sajingan Besar Kab Sambas.------------------------
MENERANGKAN : Benar pada hari Hari Sabtu Tanggal 01 April 2023, Sekira pukul 00.30 wib Saksi beserta Sdr RUDI HARYANTO, dan Sdr RIKO BUDIHARJO serta bersama-sama anggota Polsek Sajingan Besar lainnya telah melakukan / mengamankan seseorang Perempuan yang bernama Sdri ATIKA EKA SURYANI SAFITRI Binti RUSDY (Tersangka) di Warung milik tersangka di Dsn Sajingan 001 Rw 001 Ds Kaliau Kec Sajingan Besar Kab Sambas serta membawa minuman keras (Miras) milik tersangka. Saksi serta anggota Polsek Sajingan Besar lainnya masuk ke Warung tersangka. dan di dalam rumah tersangka tersebut saksi menemukan minuman keras milik Tersangka berupa:- - 7 (tujuh) Botol Minuman Keras Jenis BRANDY dengan kadar alkohol 30 % Isi 350 ml.-------------------- - 6 (enam) botol BENSON mengandung Alkohol 40% Isi 170 ml,----------------------------------------------------- - 22 ( Dua puluh dua) Kaleng Beer Jenis CAMEL PREMIUM dengan kadar alkohol 4.5 % Isi 330 ml-----
Saat ditemukannya Miras tersebut, Tersangka mengaku bahwa Miras tersebut adalah milik tersangka yang akan di perjual belikan kepada warga Kec Sajingan Besar Kab Sambas. Saksi menerangkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa dalam menjual Miras tersebut Tersangka tidak mendapat ijin baik dari pemerintah setempat maupun dari Pemda Sambas. Saksi menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan saksi.----------------------------
PIUS ALDO ANGGARA
Nama: RUDI HARYANTO, NIK : 6172011902790002. Lahir di Singkawang 19 Februari 1979, laki-laki, Melayu, Islam, Polri, Alamat Aspol Polsek Sajingan Besar Kec Sajingan Besar Kab Sambas.-----------------
MENERANGKAN : Benar pada hari Hari Sabtu Tanggal 01 April 2023, Sekira pukul 00.30 wib Saksi beserta SdrRIKO BUDIHARJO, dan Sdr PIUS ALDO ANGGARA serta bersama-sama anggota Polsek Sajingan Besar lainnya telah melakukan / mengamankan seseorang Perempuan yang bernama Sdri ATIKA EKA SURYANI SAFITRI Binti RUSDY (Tersangka) di Warung milik tersangka di Dsn Sajingan 001 Rw 001 Ds Kaliau Kec Sajingan Besar Kab Sambas serta membawa minuman keras (Miras) milik tersangka. Saksi serta anggota Polsek Sajingan Besar lainnya masuk ke Warung tersangka. dan di dalam warung tersangka tersebut saksi menemukan minuman keras milik Tersangka berupa:- - 7 (tujuh) Botol Minuman Keras Jenis BRANDY dengan kadar alkohol 30 % Isi 350 ml.-------------------- - 6 (enam) botol BENSON mengandung Alkohol 40% Isi 170 ml,----------------------------------------------------- - 22 ( Dua puluh dua) Kaleng Beer Jenis CAMEL PREMIUM dengan kadar alkohol 4.5 % Isi 330 ml----- Saat ditemukannya Miras tersebut, Tersangka mengaku bahwa Miras tersebut adalah milik tersangka yang akan di perjual belikan kepada warga Kec Sajingan Besar Kab Sambas. Saksi menerangkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa dalam menjual Miras tersebut Tersangka tidak mendapat ijin baik dari pemerintah setempat maupun dari Pemda Sambas. Saksi menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan saksi.----------------------------
[Text Box: RUDI HARYANTO]
-------- Setelah Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini dibuat, yang diperiksa membaca / dibacakan kembali dengan bahasa yang dimengerti, dan yang diperiksa menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangan yang diberikannya diatas, maka untuk menguatkannya kemudian membubuhkan tanda tangannya di bawah ini.--------------
TERSANGKA
ATIKA EKA SURYANI SAFITRI Binti RUSDY
-------- Demikian Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini dibuat dengan sebenar-benarnya, atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Sajingan Besar pada hari dan tanggal tersebut diatas.---------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |