INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/2024/PN Sbs | SUPIANTO | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2024/PN Sbs | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Menghukum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk menginput data kependudukan atas nama SUPIANTO tempat lahir Bakau pada tanggal 01 Januari 1990. 4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |