Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus-LH/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3.YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
ASMAN BIN JASMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 102/Pid.Sus-LH/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1012/O.1.17/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMAN BIN JASMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA Bahwa terdakwa ASMAN Bin JASMIN pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di kebun milik terdakwa yang beralamat di Dusun Dadau RT 013 RW 004 Desa Tempapan Hulu Kec. Galing Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------- - Bahwa berawal pada beberapa hari sebelumnya, terdakwa ASMAN Bin JASMIN berangkat menuju lahan miliknya yang beralamat pada Dusun Dadau RT 013 RW 004 Desa Tempapan Hulu Kec. Galing Kab. Sambas, yang berluas ± 1 H (satu hektar) berjenis lahan gambut yang telah terdakwa ASMAN Bin JASMIN tanami dengan tanaman jenis Sawit yang berumur bervariasi antara 1 (satu) tahun s/d 3 (tiga) tahun, dengan batas-batas sebagai berikut : • Sebelah UTARA : lahan milik saksi SRIADI yang berluas ± 2 H (dua hektar), lahan milik Saksi GAYAL yang berluas ± 2 H (dua hektar), Saksi SIDI saksi perkirakan luasnya ± 2 H (dua hektar), Saksi NASIR saksi perkirakan luasnya ± 1 H (satu hektar), Saksi SUDIN yang berluas ± 2 H (dua hektar), Saksi MAHRUS yang berluas ± 2 H (dua hektar), kemudian lahan milik saksi yang berluas ± 2 H (dua hektar), Saksi SAHRI yang berluas ± 1 H (satu hektar), Saksi JUMAT yang berluas ± 1 H (satu hektar), kesemuanya lahan hutan belantara yang dominan ditumbuhi tanaman pakis. • Sebelah TIMUR : berbatasan dengan parit jumbo tempapan. • Sebelah SELATAN : lahan kebun sawit milik Saksi ADLI yang berluas ± 2 H (dua hektar), lahan milik Saksi AGUS yang berluas ± 1 H (satu hektar), lahan milik Saksi INDA yang berluas ± 1 H (satu hektar) yang sebagian besar merupakan hutan belantara yang dominan ditumbuhi oleh tanaman pakis. 2 - Bahwa beberapa hari sebelum kejadian, kondisi lahan milik terdakwa ASMAN Bin JASMIN dipenuhi rumput yang belum dibersihkan, kemudian terdakwa ASMAN Bin JASMIN menebas rumput-rumput tersebut dan pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB, cuaca sedang panas dan sudah ± 4 (empat) hari belum turun hujan terdakwa ASMAN Bin JASMIN kembali ke lahan miliknya dan mengumpulkan rumput yang telah kering tersebut menjadi satu tumpukan dengan tinggi sekitar 50 cm s/d 1 meter di atas lahan milik terdakwa dengan posisi tidak jauh dari tanggul / parit, selanjutnya terdakwa ASMAN Bin JASMIN menghidupkan api dan membakar pumpunan rumput kering tersebut dengan cara menyulutkan korek api gas merk tokai ke tumpukan rumput yang berada pada koordinat 1º39”33N ; 109º 19’18” E hingga api dan asap menyala dari tumpukan rumput. - Bahwa secara umum bulan Mei 2023 merupakan awal musim kemarau di wilayah Kalimantan Barat, termasuk kabupaten Sambas dimana kondisi curah hujan pada dasarian kedua ( 11 - 20 Mei ) menunjukkan bahwa hujan di bawah kondisi normal sehoingga kondisi ini dapat memicu kekeringan meteorologis dan pada tanggal tersebut di atas angin bertiup dengan kecepatan yang cukup kencang yaitu 20 Km/Jam sehingga memungkinkan api menyebar sehingga menyebabkan kebakaran menjadi meluas. - Bahwa jumlah luas kebakaran lahan yang terjadi di Dusun Dadau RT 013 RW 004 Desa Tempapan Hulu Kec. Galing Kab. Sambas diperkirakan mencapai total ± 10 H (sepuluh hektar). - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa ASMAN Bin JASMIN menghidupkan api dan membakar pumpunan pada kebun sawit milik terdakwa adalah untuk membuka / membersihkan lahan dan apabila telah bersih lahan tersebut akan terdakwa gunakan untuk menanam sayuran. Perbuatan Terdakwa ASMAN Bin JASMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 108 Jo. Pasal 69 huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah pada UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ATAU KEDUA Bahwa terdakwa ASMAN Bin JASMIN pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di kebun milik terdakwa yang beralamat di Dusun Dadau RT 013 RW 004 Desa Tempapan Hulu Kec. Galing Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, sebagai “pelaku usaha membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------ - Bahwa berawal pada beberapa hari sebelumnya, terdakwa ASMAN Bin JASMIN berangkat menuju lahan miliknya yang beralamat pada Dusun Dadau RT 013 RW 004 Desa Tempapan Hulu Kec. Galing Kab. Sambas, yang berluas ± 1 H (satu hektar) berjenis lahan gambut yang telah terdakwa ASMAN Bin JASMIN tanami dengan tanaman jenis Sawit yang berumur bervariasi antara 1 (satu) tahun s/d 3 (tiga) tahun, dengan batas-batas sebagai berikut : • Sebelah UTARA : lahan milik saksi SRIADI yang berluas ± 2 H (dua hektar), lahan milik Saksi GAYAL yang berluas ± 2 H (dua hektar), Saksi SIDI saksi perkirakan luasnya ± 2 H (dua hektar), Saksi NASIR saksi perkirakan luasnya ± 1 H (satu hektar), Saksi SUDIN yang berluas ± 2 H (dua hektar), Saksi MAHRUS yang berluas ± 2 H (dua hektar), kemudian lahan milik saksi yang berluas ± 2 H (dua hektar), Saksi SAHRI yang berluas ± 1 H (satu hektar), Saksi JUMAT yang berluas ± 1 H (satu hektar), kesemuanya lahan hutan belantara yang dominan ditumbuhi tanaman pakis. • Sebelah TIMUR : berbatasan dengan parit jumbo tempapan. • Sebelah SELATAN : lahan kebun sawit milik Saksi ADLI yang berluas ± 2 H (dua hektar), lahan milik Saksi AGUS yang berluas ± 1 H (satu hektar), lahan milik Saksi INDA yang berluas ± 1 H (satu hektar) yang sebagian besar merupakan hutan belantara yang dominan ditumbuhi oleh tanaman pakis. - Bahwa beberapa hari sebelum kejadian, kondisi lahan milik terdakwa ASMAN Bin JASMIN dipenuhi rumput yang belum dibersihkan, kemudian terdakwa ASMAN Bin JASMIN menebas rumput-rumput tersebut dan pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB, cuaca sedang panas dan sudah ± 4 (empat) hari belum turun hujan terdakwa ASMAN Bin JASMIN kembali ke lahan miliknya dan mengumpulkan rumput yang telah kering tersebut 3 menjadi satu tumpukan dengan tinggi sekitar 50 cm s/d 1 meter di atas lahan milik terdakwa dengan posisi tidak jauh dari tanggul / parit, selanjutnya terdakwa ASMAN Bin JASMIN menghidupkan api dan membakar pumpunan rumput kering tersebut dengan cara menyulutkan korek api gas merk tokai ke tumpukan rumput yang berada pada koordinat 1º39”33N ; 109º 19’18” E hingga api dan asap menyala dari tumpukan rumput. - Bahwa secara umum bulan Mei 2023 merupakan awal musim kemarau di wilayah Kalimantan Barat, termasuk kabupaten Sambas dimana kondisi curah hujan pada dasarian kedua ( 11 - 20 Mei ) menunjukkan bahwa hujan di bawah kondisi normal sehoingga kondisi ini dapat memicu kekeringan meteorologis dan pada tanggal tersebut di atas angin bertiup dengan kecepatan yang cukup kencang yaitu 20 Km/Jam sehingga memungkinkan api menyebar sehingga menyebabkan kebakaran menjadi meluas. - Bahwa jumlah luas kebakaran lahan yang terjadi di Dusun Dadau RT 013 RW 004 Desa Tempapan Hulu Kec. Galing Kab. Sambas diperkirakan mencapai total ± 10 H (sepuluh hektar). - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa ASMAN Bin JASMIN menghidupkan api dan membakar pumpunan pada kebun sawit milik terdakwa adalah untuk membuka / membersihkan lahan dan apabila telah bersih lahan tersebut akan terdakwa gunakan untuk menanam sayuran. Perbuatan Terdakwa ASMAN Bin JASMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 108 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah pada UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ATAU KETIGA Bahwa terdakwa ASMAN Bin JASMIN pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di kebun milik terdakwa yang beralamat di Dusun Dadau RT 013 RW 004 Desa Tempapan Hulu Kec. Galing Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran atau ledakan yang mendatangkan bahaya bagi orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------- - Bahwa berawal pada beberapa hari sebelumnya, terdakwa ASMAN Bin JASMIN berangkat menuju lahan miliknya yang beralamat pada Dusun Dadau RT 013 RW 004 Desa Tempapan Hulu Kec. Galing Kab. Sambas, yang berluas ± 1 H (satu hektar) berjenis lahan gambut yang telah terdakwa ASMAN Bin JASMIN tanami dengan tanaman jenis Sawit yang berumur bervariasi antara 1 (satu) tahun s/d 3 (tiga) tahun, dengan batas-batas sebagai berikut : • Sebelah UTARA : lahan milik saksi SRIADI yang berluas ± 2 H (dua hektar), lahan milik Saksi GAYAL yang berluas ± 2 H (dua hektar), Saksi SIDI saksi perkirakan luasnya ± 2 H (dua hektar), Saksi NASIR saksi perkirakan luasnya ± 1 H (satu hektar), Saksi SUDIN yang berluas ± 2 H (dua hektar), Saksi MAHRUS yang berluas ± 2 H (dua hektar), kemudian lahan milik saksi yang berluas ± 2 H (dua hektar), Saksi SAHRI yang berluas ± 1 H (satu hektar), Saksi JUMAT yang berluas ± 1 H (satu hektar), kesemuanya lahan hutan belantara yang dominan ditumbuhi tanaman pakis. • Sebelah TIMUR : berbatasan dengan parit jumbo tempapan. • Sebelah SELATAN : lahan kebun sawit milik Saksi ADLI yang berluas ± 2 H (dua hektar), lahan milik Saksi AGUS yang berluas ± 1 H (satu hektar), lahan milik Saksi INDA yang berluas ± 1 H (satu hektar) yang sebagian besar merupakan hutan belantara yang dominan ditumbuhi oleh tanaman pakis. - Bahwa beberapa hari sebelum kejadian, kondisi lahan milik terdakwa ASMAN Bin JASMIN dipenuhi rumput yang belum dibersihkan, kemudian terdakwa ASMAN Bin JASMIN menebas rumput-rumput tersebut dan pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB, cuaca sedang panas dan sudah ± 4 (empat) hari belum turun hujan terdakwa ASMAN Bin JASMIN kembali ke lahan miliknya dan mengumpulkan rumput yang telah kering tersebut menjadi satu tumpukan dengan tinggi sekitar 50 cm s/d 1 meter di atas lahan milik terdakwa dengan posisi tidak jauh dari tanggul / parit, selanjutnya terdakwa ASMAN Bin JASMIN menghidupkan api dan membakar pumpunan rumput kering tersebut dengan cara menyulutkan 4 korek api gas merk tokai ke tumpukan rumput yang berada pada koordinat 1º39”33N ; 109º 19’18” E hingga api dan asap menyala dari tumpukan rumput. - Bahwa selanjutnya pada pukul 20.00 WIB terdakwa ASMAN Bin JASMIN menyiram api pada pumpunan rumput tersebut dengan air yang terdakwa ambil dari parit, kemudian terdakwa ASMAN Bin JASMIN pulang meninggalkan lahan miliknya tersebut sedangkan terdakwa ASMAN Bin JASMIN tidak memastikan apakah bara api pada pumpunan tersebut telah sepenuhnya mati atau tidak, dimana lahan tersebut merupakan lahan gambut dan pada saat itu cuaca sedang panas serta angin yang bertiup cukup kencang sehingga api dari pumpunan rumput tersebut hidup kembali dan menjalar ke lahan milik orang lain. - Bahwa secara umum bulan Mei 2023 merupakan awal musim kemarau di wilayah Kalimantan Barat, termasuk kabupaten Sambas dimana kondisi curah hujan pada dasarian kedua ( 11 - 20 Mei ) menunjukkan bahwa hujan di bawah kondisi normal sehoingga kondisi ini dapat memicu kekeringan meteorologis dan pada tanggal tersebut di atas angin bertiup dengan kecepatan yang cukup kencang yaitu 20 KM/Jam sehingga memungkinkan api menyebar sehingga menyebabkan kebakaran menjadi meluas. - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 08.00 terdakwa ASMAN Bin JASMIN berangkat menuju lahan miliknya dan sesampainya di lahan terdakwa melihat api yang lumayan besar menyala dan membakar tanaman karet dan semak belukar di lahan milik Saksi SRIADI yang berbatasan langsung dengan lahan milik terdakwa, kemudian melihat hal tersebut terdakwa kemudian menuju kebun milik orang tuanya untuk mengambil alat semprot dan kembali ke lokasi api dan berusaha memadamkan api yang ada pada lahan milik Saksi SRIADI kurang lebih sebanyak 4 (empat) tengki, namun karena api tersebut besar terdakwa ASMAN Bin JASMIN kemudian mengambil selang dengan panjang 60 (enam puluh) meter di kediaman Sdr. DARNO dan meminjam robin di kediaman Sdr. SU AMAT dan kembali ke lahan milik Saksi SRIADI yang terbakar, sesampainya titik api telah datang orang tua Saksi SRIADI, Sdr. KEPAN, Sdr. ARPIN, dan warga lainnya yang ikut serta memadamkan api, namun karena berputarnya arah angin api tersebut berpindah arah dan membakar kebun kelapa sawit milik Saksi ADLI dengan jumlah tanaman yang terbakar sebanyak ± batang sawit, selain itu api turut membakar lahan Saksi SAHRIAL, Saksi H. SIDI, serta mencapai areal perkebunan PT. CHAKRA KHATULISTIWA PRIMA, kemudian api baru dapat dipadamkan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023. - Bahwa jumlah luas kebakaran lahan yang terjadi di Dusun Dadau RT 013 RW 004 Desa Tempapan Hulu Kec. Galing Kab. Sambas diperkirakan mencapai total ± 10 H (sepuluh hektar). Perbuatan Terdakwa ASMAN Bin JASMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya