Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/LH/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
SUGIANTOLI ALIAS AKIONG ANAK DARI LILISUN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 51/Pid.B/LH/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-653/O.1.17/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTOLI ALIAS AKIONG ANAK DARI LILISUN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa SUGIANTOLI Alias AKIONG, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di perairan Sungai Sumpit – Sungai Ciremai tepatnya diatas kapal penyeberangan KMP BINAUL Desa Sabubus Kec. Paloh Kab. Sambas Prop. Kalimantan Barat pada Posisi 1°49'59.3"N 109°22'07.1"E (Terbaca Gps) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk mengadili perkara ini, telah ”dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pada pukul 05.00 wib, Terdakwa berangkat menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi Fuso Nopol KB. 8674 PE warna merah, menuju Jalan Cakra Dusun Sinjang Kel. Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas dan tiba disana sekitar pukul 09.30 wib, saat tiba terdakwa melakukan pembelian kayu-kayu dari warga sekitar, Bahwa Terdakwa membeli 70 (tujuh puluh) batang kayu dengan harga Rp.70.000 perbatang untuk kayu ukuran 15x15 dan dengan harga Rp.50.000 perbatang untuk ukuran 13x13, kemudian kayu tersebut dimasukkan ke dalam mobil dump truck 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi Fuso Nopol KB. 8674 PE Warna Merah yang Terdakwa bawa. Selanjutnya Terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju Dusun Telok Kalong Kel. Sungai Serabek Kec. Teluk Kramat Kab. Sambas dan pada pukul 15.00 wib Terdakwa menyeberang dengan menggunakan KMP BINAUL dan saat itu dilakukan pemeriksaan oleh anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Kalbar saksi NURWAKHID. SE dan saksi JUNAIDI TRISAPUTRA, SH dan dilakukannya pemeriksaan isi muatan 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi Fuso Nopol KB. 8674 PE Warna Merah dan ditemukan kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 66 (enam puluh enam) keping dan kayu bulat jenis rimba campuran sebanyak 4 Keping. Bahwa Terdakwa tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan terhadap kayu-kayu yang dibawa Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa beserta 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi Fuso Nopol KB. 8674 PE Warna Merah dan muatan kayu tersebut dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Kalbar untuk dilakukannya pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Kayu Olahan dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wil VIII Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prop Kalbar tanggal 30 Januari 2024, telah dilakukan pengukuran pengujian barang bukti dengan hasil sebagai berikut :

  • Kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 66 (enam puluh enam) keping dengan volume sebesar 5.9110 m3 (lima koma sembilan satu satu nol meter kubik);
  • Kayu bulat jenis rimba campuran sebanyak 4 (empat) batang dengan volume sebesar 0,28 m3 (nol koma dua delapan meter kubik).

 

-------- Perbuatan Terdakwa SUGIANTOLI Alias AKIONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya