Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2020/PN Sbs Tim Likuidasi PT BPR Tebas Lokarizki MULINA Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2020/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tim Likuidasi PT BPR Tebas Lokarizki
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MULINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.033.340,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (wanprestasi atau perbuatan melawan Hukum) kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar dan atau melunasi kewajiban Tertunggak sebesar    Rp. 30.033.340,- (tiga puluh juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kelender sejak putusan perkara ini.
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya sebelum masa Likuidasi berakhir.
  5. Menghukum tergugat untuk menyerahkan agunan secara suka rela ke Tim Likuidasi PT. BPR Tebas Lokarizki (DL) atau sita eksekusi terhadap agunan apabila kewajiban Tergugat tidak dapat deselesaikan sebelum masa likuidasi berakhir.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak