INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2025/PN Sbs | KELVIN Bin SAMSUDI | Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Cq Kepala Kepolisian Resor Sambas, Cq Kepala Kepolisian Sektor Selakau | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Sbs | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | PN SBS-67C85C36AC064 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Pemohon Praperadilan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sambas untuk memanggil para pihak dalam suatu Persidangan Praperadilan yang telah ditetapkan berkenan memeriksa dan memutus dengan dictum sebagai berikut ;
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor . SP.Kap/1/II/2025/SekSik, tanggal 18 Februari 2025, adalah tidak sah ,menurut hukum. 3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor . SP Han.1/II/2025 /Polsek Slk, tanggal 18 Februari 2025, adalah tidak sah , menurut hukum. 4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. SP.SIDIK/1/II/2025/ Polsek Slk tanggal 18 Febuari 2025adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, 5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan laporan Polisi No LP/B/II/2025/SPKT/PoLsek Selakau/Polres Sambas /Polda Kalbar tanggal 18 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 6. Memerintahkan Termohon agar dalam waktu 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal dijatuhkannya putusan akhir dalam perkara ini, sudah merehabilitasi status pemohon serta tidak dapat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan apapun terhadap laporan Polisi No.LP/B/II/2025/SPKT/PoLsek Selakau/Polres Sambas /Polda Kalbar tanggal 18 Februari 2025. kecuali Surat perintah penghentian Penyidikan. 7. Mengembalikan harkat dan martabat, nama baik Pemohon dalam Keadaan seperti semula, 8. Membebankan kepada termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.; 9. Memerintahkan Termohon Praperadilan agar segera mengeluarkan / membebaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan. ; A t a u : Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |