Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Sbs KELVIN Bin SAMSUDI Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Cq Kepala Kepolisian Resor Sambas, Cq Kepala Kepolisian Sektor Selakau Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat PN SBS-67C85C36AC064
Pemohon
NoNama
1KELVIN Bin SAMSUDI
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Cq Kepala Kepolisian Resor Sambas, Cq Kepala Kepolisian Sektor Selakau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Pemohon Praperadilan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sambas untuk memanggil para pihak dalam suatu Persidangan Praperadilan yang telah ditetapkan berkenan memeriksa dan memutus dengan dictum sebagai berikut ;
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor . SP.Kap/1/II/2025/SekSik, tanggal 18 Februari 2025, adalah tidak sah ,menurut hukum.
3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor . SP Han.1/II/2025 /Polsek Slk, tanggal 18 Februari 2025, adalah tidak sah , menurut hukum.
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. SP.SIDIK/1/II/2025/ Polsek Slk tanggal 18 Febuari 2025adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan laporan Polisi No LP/B/II/2025/SPKT/PoLsek Selakau/Polres Sambas /Polda Kalbar tanggal 18 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Memerintahkan Termohon agar dalam waktu 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal dijatuhkannya putusan akhir dalam perkara ini, sudah merehabilitasi status pemohon serta tidak dapat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan apapun terhadap laporan Polisi No.LP/B/II/2025/SPKT/PoLsek Selakau/Polres Sambas /Polda Kalbar tanggal 18 Februari 2025. kecuali Surat perintah penghentian Penyidikan.
7. Mengembalikan harkat dan martabat, nama baik Pemohon dalam Keadaan seperti semula,
8. Membebankan kepada termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.;
9. Memerintahkan Termohon Praperadilan agar segera mengeluarkan / membebaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan. ;
A t a u :
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan
yang adil dan patut menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya