Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Praperadilan mohon kepada Bapak
Ketua Pengadilan Negeri Sambas untuk memanggil para pihak dalam suatu Persidangan
Praperadilan yang telah ditetapkan berkenan memeriksa dan memutus dengan dictum
sebagai berikut :
1. Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat
Perintah Penangkapan Nomor. SP.Kap / 18 / VIII / 2023 / Sek Pmk, tanggal 28
Agustus 2023 adalah tidak sah menurut hukum.
3. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah
Penahanan, Nomor. SP.Han / 18 / VIII / 2023 / Sek Pmk, tanggal 29 Agustus 2023,
adalah tidak sah menurut hukum.
4. Memerintahkan Termohon Praperadilan agar segera mengeluarkan / membebaskan
Pemohon Praperadilan dari tahanan. |