Dakwaan |
Benar pada hari senin tanggal 1 April 2024 sekitar jam 22.00 wiba di rumah tempat tinggal saya di Dusun Beringin Tunggal RT. 006 / RW. 001 Desa Perigi Limus Kecamatan Sejangkung Kab. Sambas, saya telah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian polsek Sejangkung beserta barang bukti berupa 6 (enam) botol minuman beralkohol jenis arak putih dengan perincian sbb : 1 (satu) botol Pasqua berukuran ± 550 ml berisikan minuman beralkohol jenis arak putih, saya menjalankan bahwa usaha berupa menjual minuman beralkohol jenis arak putih tersebut sudah kurang lebih 2 (dua) bulan, dan saya menjual minuman beralkohol jenis arak putih tersebut dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah ) / Botol @ ukuran ± 550 ml, Adapun minuman berlkohol jenis arak putih tersebut saya dapatkan dari Singkawang dan saya tidak mengetahui nama orang tersebut. Untuk harga minuman beralkohol jenis arak putih tersebut saya dapatkan dari singkawang dengan harga Rp. 18.000 (delapan belas ribu rupiah) / Botol aqua yang berukuran 550 ml, sehingga keuntungan yang akan saya dapati dari menjual minuman beralkohol jenis arak putih tersebut Rp 7.000,-( Tujuh ribu Rupiah ) /botol |