Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2024/PN Sbs Dodhy Aryo Yudho DJUN JHONG Alias ACHONG Anak CHIN TET CHIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 160/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 672/O1.17.8/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dodhy Aryo Yudho
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJUN JHONG Alias ACHONG Anak CHIN TET CHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa, Djun Jhong Alias Achong, pada hari pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 17.30  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Pembangunan, RT 003/RW 001, Nomor 09, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa melakukan perjudian sepak bola Euro 2024 dan Copa America In USA sejak tanggal 15 Juni 2024 hingga tanggal 10 Juli 2024 di rumah Terdakwa, yang beralamat di Jalan Pembangunan RT 003/RW 001 Nomor 09, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Bahwa dalam melakukan tindak pidana perjudian, Terdakwa menggunakan uang sebagai taruhan dan berperan sebagai pengepul, sedangkan bandar dari perjudian ini adalah saudara Saksi Akong DPO (Daftar Pencarian Orang) yang Terdakwa ketahui terakhir kali berada di Batam, Provinsi Riau. Pada awalnya, Terdakwa menawarkan kepada pemasang yaitu Saksi DPO (Daftar Pencarian Orang), melalui pesan WhatsApp (WA) yang berisi jadwal pertandingan dan besaran taruhannya. Terdakwa mengenal mengenal pemasang yang memasang taruhan pada perjudian sepak bola Euro 2024 dan Copa America di USA kepada terdakwa, yaitu warga sekitar Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, antara lain, Saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Abun Alias Merati Bun, Saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Fo Lin, Saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Alon Alias Ami, dan Saksi DPO (Daftar Pencarian Saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Aphin Junaidi.

Terdakwa tidak mengetahui berapa total keuntungan yang diperoleh dari melakukan perjudian sepak bola Euro 2024 dan Copa America di USA sejak tanggal 15 Juni 2024 hingga 10 Juli 2024, karena keuntungan per hari berkisar antara Rp 30.000,- hingga Rp 50.000,-, dan uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. Cara Terdakwa melakukan perjudian adalah dengan mengirimkan jadwal pertandingan sepak bola melalui pesan WhatsApp (WA) kepada, Saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Abun Alias Merati Bun, Saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Fo Lin, Saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Alon Alias Ami, dan Saksi DPO (Daftar Pencarian Saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Aphin Junaidi.  Terdakwa mengirimkan jadwal melalu whatsapp (WA) seperti berikut: "Euro 2024 In Germany, 02.00, +20 Spanyol 0-0 Prancis, Ou 2 P" dan "Copa America In USA, 07.00, +15 Argentina ov 11/4 Canada, Ou 21/2 kc 25, Tutup jam 22.00." Jika pemasang memasang Spanyol Rp 100.000,- dan kalah, pemasang akan membayar Rp 120.000,-; jika menang, pemasang mendapatkan Rp 100.000,-. Jika memasang Prancis Rp 100.000,- dan kalah, pemasang membayar Rp 100.000,-; jika menang, mendapatkan Rp 110.000,-. Untuk Argentina, jika kalah membayar Rp 115.000,-; jika menang, mendapatkan Rp 100.000,-. Jika memasang Kanada Rp 100.000,- dan kalah, membayar Rp 100.000,-; jika menang, mendapatkan Rp 150.000,-. Para Saksi DPO yang disebutkan sebelumnya biasanya merespons dengan memasang taruhan, seperti "Spanyol besar 1000" atau "Argentina 1000 besar 500," yang berarti mereka memasang Rp 1.000.000,- untuk Spanyol dan Rp 1.000.000,- untuk Argentina.

Dalam perjudian sepak bola Euro 2024 dan Copa America in USA, pemasang yang menang ditentukan oleh hasil pertandingan. Jika seseorang memasang taruhan sebesar Rp 100.000,- pada tim yang menang dengan uang air sebesar Rp 20.000,-, maka pemasang akan menerima Rp 100.000,-, dan jika kalah, pemasang harus membayar Rp 120.000,-. Pembayaran kepada pemasang yang menang dilakukan setiap hari Selasa dan Jumat secara langsung/cash, karena pemasang membayar uang taruhannya pada hari tersebut. Uang dari pemasang yang kalah dikirim melalui transfer kepada saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Akong yang berada di Batam. Pengiriman uang hasil perjudian sepak bola Euro 2024 dan Copa America in USA dilakukan melalui transfer dari rekening Bank BCA nomor 8210161377 atas nama Djun Tjhong ke rekening Bank BCA nomor 8210436066 atas nama Lina milik Akong. Besaran minimal taruhan yang dipasang adalah Rp 100.000,-, sedangkan maksimalnya adalah Rp 100.000.000,-. Jumlah uang hasil taruhan yang dilakukan oleh saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Abun (Merati Bun) sebesar Rp 200.000,-, saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Fo Lin sebesar Rp 865.000,-, saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Alon (Ami) sebesar Rp 800.000,-, dan saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Aphon Junaidi belum melakukan transfer, namun sudah memasang taruhan. Total uang taruhan adalah sebesar Rp 1.865.000,-, dan belum sempat disetorkan kepada Akong.

Bahwa Terdakwa sudah menjalankan praktek perjudian jenis togel tersebut dengan maksud untuk memperoleh komisi atau keuntungan. Keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut.

-------Perbuatan Terdakwa Djun Jhong Alias Achong sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa, Djun Jhong Alias Achong, pada hari pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 17.30  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Pembangunan, RT 003/RW 001, Nomor 09, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu cara-cara”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa melakukan perjudian sepak bola Euro 2024 dan Copa America In USA sejak tanggal 15 Juni 2024 hingga tanggal 10 Juli 2024 di rumah Terdakwa, yang beralamat di Jalan Pembangunan RT 003/RW 001 Nomor 09, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Bahwa dalam melakukan tindak pidana perjudian, Terdakwa menggunakan uang sebagai taruhan dan berperan sebagai pengepul, sedangkan bandar dari perjudian ini adalah saudara Saksi Akong DPO (Daftar Pencarian Orang) yang Terdakwa ketahui terakhir kali berada di Batam, Provinsi Riau. Pada awalnya, Terdakwa menawarkan kepada pemasang yaitu Saksi DPO (Daftar Pencarian Orang), melalui pesan WhatsApp (WA) yang berisi jadwal pertandingan dan besaran taruhannya. Terdakwa mengenal mengenal pemasang yang memasang taruhan pada perjudian sepak bola Euro 2024 dan Copa America di USA kepada terdakwa, yaitu warga sekitar Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, antara lain, Saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Abun Alias Merati Bun, Saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Fo Lin, Saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Alon Alias Ami, dan Saksi DPO (Daftar Pencarian Saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Aphin Junaidi.

Terdakwa tidak mengetahui berapa total keuntungan yang diperoleh dari melakukan perjudian sepak bola Euro 2024 dan Copa America di USA sejak tanggal 15 Juni 2024 hingga 10 Juli 2024, karena keuntungan per hari berkisar antara Rp 30.000,- hingga Rp 50.000,-, dan uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. Cara Terdakwa melakukan perjudian adalah dengan mengirimkan jadwal pertandingan sepak bola melalui pesan WhatsApp (WA) kepada, Saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Abun Alias Merati Bun, Saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Fo Lin, Saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Alon Alias Ami, dan Saksi DPO (Daftar Pencarian Saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Aphin Junaidi.  Terdakwa mengirimkan jadwal melalu whatsapp (WA) seperti berikut: "Euro 2024 In Germany, 02.00, +20 Spanyol 0-0 Prancis, Ou 2 P" dan "Copa America In USA, 07.00, +15 Argentina ov 11/4 Canada, Ou 21/2 kc 25, Tutup jam 22.00." Jika pemasang memasang Spanyol Rp 100.000,- dan kalah, pemasang akan membayar Rp 120.000,-; jika menang, pemasang mendapatkan Rp 100.000,-. Jika memasang Prancis Rp 100.000,- dan kalah, pemasang membayar Rp 100.000,-; jika menang, mendapatkan Rp 110.000,-. Untuk Argentina, jika kalah membayar Rp 115.000,-; jika menang, mendapatkan Rp 100.000,-. Jika memasang Kanada Rp 100.000,- dan kalah, membayar Rp 100.000,-; jika menang, mendapatkan Rp 150.000,-. Para Saksi DPO yang disebutkan sebelumnya biasanya merespons dengan memasang taruhan, seperti "Spanyol besar 1000" atau "Argentina 1000 besar 500," yang berarti mereka memasang Rp 1.000.000,- untuk Spanyol dan Rp 1.000.000,- untuk Argentina.

Dalam perjudian sepak bola Euro 2024 dan Copa America in USA, pemasang yang menang ditentukan oleh hasil pertandingan. Jika seseorang memasang taruhan sebesar Rp 100.000,- pada tim yang menang dengan uang air sebesar Rp 20.000,-, maka pemasang akan menerima Rp 100.000,-, dan jika kalah, pemasang harus membayar Rp 120.000,-. Pembayaran kepada pemasang yang menang dilakukan setiap hari Selasa dan Jumat secara langsung/cash, karena pemasang membayar uang taruhannya pada hari tersebut. Uang dari pemasang yang kalah dikirim melalui transfer kepada saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Akong yang berada di Batam. Pengiriman uang hasil perjudian sepak bola Euro 2024 dan Copa America in USA dilakukan melalui transfer dari rekening Bank BCA nomor 8210161377 atas nama Djun Tjhong ke rekening Bank BCA nomor 8210436066 atas nama Lina milik Akong. Besaran minimal taruhan yang dipasang adalah Rp 100.000,-, sedangkan maksimalnya adalah Rp 100.000.000,-. Jumlah uang hasil taruhan yang dilakukan oleh saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Abun (Merati Bun) sebesar Rp 200.000,-, saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Fo Lin sebesar Rp 865.000,-, saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Alon (Ami) sebesar Rp 800.000,-, dan saksi DPO (Daftar Pencarian Orang) Aphon Junaidi belum melakukan transfer, namun sudah memasang taruhan. Total uang taruhan adalah sebesar Rp 1.865.000,-, dan belum sempat disetorkan kepada Akong.

Bahwa Terdakwa sudah menjalankan praktek perjudian jenis togel tersebut dengan maksud untuk memperoleh komisi atau keuntungan. Keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut.

-------------------Perbuatan Terdakwa Djun Jhong Alias Achong sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya