Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa KETIANI Als KETI Binti PERDI pada bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2023 bertempat di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------
- Bahwa pada tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 10.30 Wib di Dusun Rantau Timur Rt.009 / Rw. 005 Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tepatnya dirumah terdakwa, terdakwa dan Sdr. WELLY (DPO) yang merupakan suami terdakwa dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Sambas, namun pada saat anggota sedang melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa, Sdr. WELLY (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian saat penggeledahan ditemukan 13 (tiga belas) paket plastic klip berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) didalam lemari sepatu milik terdakwa didapur rumah terdakwa tersebut, yang mana 13 (tiga belas) paket plastic klip berisikan narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Sdr. WELLY (DPO) dan Sdr. WELLY menyuruh terdakwa untuk menjualnya jika ada pembeli yang datang kerumah terdakwa dan disetiap bungkus plastic paket sudah tertulis harga paket tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Sambas.
- Bahwa terdakwa sejak bulan Juli 2022 telah membantu Sdr. WELLY (DPO) menjual narkotika jenis shabu, dengan cara terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada pembeli yang datang langsung maupun yang telah memesan, kemudian untuk pembayaran pembelian narkotika, ada yang membayar secara tunai dan uangnya akan langsung terdakwa serahkan kepada Sdr. WELLY (DPO), sedangkan untuk yang membayar pembelian narkotika melalui transfer, maka uang tersebut akan dikirim ke rekening terdakwa yaitu di bank BCA atas nama KETIANI dengan Nomor Rekening : 6665212495.
- Bahwa uang keuntungan hasil penjualan narkotika jenis shabu milik Sdr. WELLY (DPO) tersebut terdakwa simpan di rekening Bank BCA milik terdakwa atas nama KETIANI dengan Nomor Rekening : 6665212495, kemudian uang hasil keuntungan penjualan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta untuk membeli barang-barang berupa :
- 1 (satu) Unit Motor dengan Nomor Registrasi Nomor Polisi KB 5026 TZ Merk HONDA VARIO Tipe A1F02N3M1 A/T Jenis Sepeda Motor Model Solo Nomor Rangka MH1JM5125NK199770 Nomor Mesin JM51E2198799 Warna BIRU berikut 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor 05414769 dan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor Q-04977141 atas nama pemilik STEVANY LIBERTY beserta Kuncinya yang terdakwa beli pada bulan Juli 2022;
- 2 (dua) buah gelang emas Poles 16K dengan berat brutto 7,97 (tujuh koma sembilan puluh tujuh) gram beserta surat;
- 2 (dua) buah gelang emas Poles dengan berat brutto 12,51 (dua belas koma lima puluh satu) gram beserta surat ;
- 1 (satu) Unit Mobil dengan Nomor Registrasi KB 1918 XY Merk HONDA WRV Warna Merah berikut 1 (satu) lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) Nomor 0731805, dengan tahun pembuatan 2023, atas nama pemilik JOHNNY TEDDYATMADJA beserta Kuncinya yang terdakwa beli pada tanggal 5 Desember 2023;
- 1 (satu) Unit Mobil dengan Nomor Registrasi BM 8269 TI Merk MITSUBISI Tipe FE SUPER HD Jenis Mobil Barang Model DUMP TRUCK Nomor Rangka MHMFE75P6BK013741 Nomor Mesin 4D34TGY9014 Warna Kuning berikut 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor 09799892 dan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor I-05880700 atas nama pemilik KOKO WIJAYA beserta Kuncinya, yang dibeli pada bulan Juni 2023;
- 1 (satu) Unit Mobil dengan Nomor Registrasi BM 8269 TI Merk MITSUBISI Tipe FE SUPER HD Jenis Mobil Barang Model DUMP TRUCK Nomor Rangka MHMFE75P6BK013741 Nomor Mesin 4D34TGY9014 Warna Kuning berikut 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor 09799892 dan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor I-05880700 atas nama pemilik KOKO WIJAYA beserta Kuncinya, yang dibeli pada bulan Juni 2023;
- 1 (satu) Unit Mobil dengan Nomor Registrasi B 2052 UNZ Merk HONDA BR-V Warna Putih Mutiara berikut 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STKB) Nomor B 0402268, atas nama pemilik ASYA RAMADHANI beserta Kuncinya, yang dibeli oleh Sdr. WELLY pada bulan April 2023.
- Bahwa terdakwa mengalihkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu milik Sdr. WELLY ke rekening milik saksi TERA REGINA CAHYANI yang merupakan keponakan terdakwa dengan cara pada tanggl 27 Maret 2023 terdakwa mengajak saksi TERA REGINA CAHYANI membuka rekening tabungan di Bank BCA, pada saat itu terdakwa ada memberi Uang kepada saksi TERA REGINA CAHYANI sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk saldo awal, setelah tabungan Bank BCA milik saksi TERA REGINA CAHYANI jadi, ,selanjutnya terdakwa meminta pihak bank untuk melakukan penarikan uang dari rekening Bank BCA milik terdakwa atas nama KETIANI dengan Nomor Rekening : 6665212495 sebesar Rp. 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dan memindahkan uang tersebut ke rekening milik saksi TERA REGINA CAHYANI dengan Nomor Rekening 6665331371, dengan tujuan agar tidak diketahui oleh petugas kepolisian, selanjutnya buku tabungan dan ATM atas nama TERY REGINA CAHYANI terdakwa pegang, kemudian uang yang ada di dalam rekening atas nama Sdr. TERA REGINA CAHYANI terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa, hingga pada bulan Desember 2023 terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian, kemudian uang yang berada di dalam rekening atas nama TERA REGINA CAHYANI dengan saldo sebesar Rp.225.276.000,- (dua ratus dua puluh lima dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan selanjutnya terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan
- Bahwa Terdakwa KETIANI Als KETI Binti PERDI merupakan Ibu Rumah tangga dan tidak memiliki penghasilan.
----- Perbuatan Terdakwa KETIANI Als KETI Binti PERDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------
KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa Bahwa Terdakwa KETIANI Als KETI Binti PERDI pada bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2023 bertempat di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, perbuatan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa pada tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 10.30 Wib di Dusun Rantau Timur Rt.009 / Rw. 005 Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tepatnya dirumah terdakwa, terdakwa dan Sdr. WELLY (DPO) yang merupakan suami terdakwa dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Sambas, namun pada saat anggota sedang melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa, Sdr. WELLY (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian saat penggeledahan ditemukan 13 (tiga belas) paket plastic klip berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) didalam lemari sepatu milik terdakwa didapur rumah terdakwa tersebut, yang mana 13 (tiga belas) paket plastic klip berisikan narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Sdr. WELLY (DPO) dan Sdr. WELLY menyuruh terdakwa untuk menjualnya jika ada pembeli yang datang kerumah terdakwa dan disetiap bungkus plastic paket sudah tertulis harga paket tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Sambas.
- Bahwa terdakwa sejak bulan Juli 2022 telah membantu Sdr. WELLY (DPO) menjual narkotika jenis shabu, dengan cara terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada pembeli yang datang langsung maupun yang telah memesan, kemudian untuk pembayaran pembelian narkotika, ada yang membayar secara tunai dan uangnya akan langsung terdakwa serahkan kepada Sdr. WELLY (DPO), sedangkan untuk yang membayar pembelian narkotika melalui transfer, maka uang tersebut akan dikirim ke rekening terdakwa yaitu di bank BCA atas nama KETIANI dengan Nomor Rekening : 6665212495
- Bahwa uang keuntungan hasil penjualan narkotika jenis shabu milik Sdr. WELLY (DPO) tersebut terdakwa simpan di rekening Bank BCA milik terdakwa atas nama KETIANI dengan Nomor Rekening : 6665212495, kemudian uang hasil keuntungan penjualan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta untuk membeli barang-barang berupa :
- 1 (satu) Unit Motor dengan Nomor Registrasi Nomor Polisi KB 5026 TZ Merk HONDA VARIO Tipe A1F02N3M1 A/T Jenis Sepeda Motor Model Solo Nomor Rangka MH1JM5125NK199770 Nomor Mesin JM51E2198799 Warna BIRU berikut 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor 05414769 dan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor Q-04977141 atas nama pemilik STEVANY LIBERTY beserta Kuncinya yang terdakwa beli pada bulan Juli 2022;
- 2 (dua) buah gelang emas Poles 16K dengan berat brutto 7,97 (tujuh koma sembilan puluh tujuh) gram beserta surat;
- 2 (dua) buah gelang emas Poles dengan berat brutto 12,51 (dua belas koma lima puluh satu) gram beserta surat ;
- 1 (satu) Unit Mobil dengan Nomor Registrasi KB 1918 XY Merk HONDA WRV Warna Merah berikut 1 (satu) lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) Nomor 0731805, dengan tahun pembuatan 2023, atas nama pemilik JOHNNY TEDDYATMADJA beserta Kuncinya, yang terdakwa beli pada tanggal 5 Desember 2023;
- 1 (satu) Unit Mobil dengan Nomor Registrasi BM 8269 TI Merk MITSUBISI Tipe FE SUPER HD Jenis Mobil Barang Model DUMP TRUCK Nomor Rangka MHMFE75P6BK013741 Nomor Mesin 4D34TGY9014 Warna Kuning berikut 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor 09799892 dan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor I-05880700 atas nama pemilik KOKO WIJAYA beserta Kuncinya, yang dibeli oleh Sdr. WELLY (DPO) pada bulan Juni 2023;
- 1 (satu) Unit Mobil dengan Nomor Registrasi B 2052 UNZ Merk HONDA BR-V Warna Putih Mutiara berikut 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STKB) Nomor B 0402268, atas nama pemilik ASYA RAMADHANI beserta Kuncinya, yang dibeli oleh Sdr. WELLY pada bulan April 2023.
- Bahwa terdakwa mengalihkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu milik Sdr. WELLY ke rekening milik saksi TERA REGINA CAHYANI yang merupakan keponakan terdakwa dengan cara pada tanggl 27 Maret 2023 terdakwa mengajak saksi TERA REGINA CAHYANI membuka rekening tabungan di Bank BCA, pada saat itu terdakwa ada memberi Uang kepada saksi TERA REGINA CAHYANI sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk saldo awal, setelah tabungan Bank BCA milik saksi TERA REGINA CAHYANI jadi, ,selanjutnya terdakwa meminta pihak bank untuk melakukan penarikan uang dari rekening Bank BCA milik terdakwa atas nama KETIANI dengan Nomor Rekening : 6665212495 sebesar Rp. 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dan memindahkan uang tersebut ke rekening milik saksi TERA REGINA CAHYANI dengan Nomor Rekening 6665331371, dengan tujuan agar tidak diketahui oleh petugas kepolisian, selanjutnya buku tabungan dan ATM atas nama TERY REGINA CAHYANI terdakwa pegang, kemudian uang yang ada di dalam rekening atas nama Sdr. TERA REGINA CAHYANI terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa, hingga pada bulan Desember 2023 terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian, kemudian uang yang berada di dalam rekening atas nama TERA REGINA CAHYANI dengan saldo sebesar Rp.225.276.000,- (dua ratus dua puluh lima dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan selanjutnya terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan
- Bahwa Terdakwa KETIANI Als KETI Binti PERDI merupakan Ibu Rumah tangga dan tidak memiliki penghasilan.
----- Perbuatan Terdakwa KETIANI Als KETI Binti PERDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. |