Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Sbs | STEFANUS BONY | JEFRY Anak DJIE KUN SHANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Sbs | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/44/III/2023/Sek.Jwi | ||||||||||||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pada Hari ini Senin tanggal 27 Maret 2023, Saya STEFANUS BONY Pangkat Aipda Nrp 83050012 bersama-sama dengan EDWIN RAMADHAN Pangkat Briptu Nrp 94020576 selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kesatuan Polres Sambas Sektor Jawai, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki : ------------------------- TERSANGKA : Nama JEFRY, Tempat tanggal Lahir Jakarta, 02 Juni 1997, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia/Keturunan Tionghoa, Agama Budha, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Jeruk Rt.016/Rw.008 Desa Dungun Laut Kec. Jawai Kab. Sambas.--------
MENERANGKAN : Benar pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib, Tersangka telah diamankan oleh Pihak Kepolisian Sektor Jawai beserta Barang Bukti berupa : - 4 ( empat ) botol minuman beralkohol jenis arak Putih dalam kemasan minuman mineral merk Nestle Pure Life ukuran 1500 Ml.
Tersangka menerangkan bahwa awalnya mendapatkan/membeli minuman beralkohol jenis arak putih dari Sdr. ABOY yang tinggal di Singkawang dan baru sebulan yang lalu mengenalinya bertemu di Pemangkat. ---------------------------------------------------------- Tersangka menerangkan pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 Sdr. ABOY datang kerumah Tersangka, dan menjual minuman beralkohol jenis arak Putih tersebut yang ada di dalam botol kemasan minuman mineral merk Nestle Pure Life ukuran 1500 Ml sebanyak 24 ( dua puluh empat ) Botol dengan Perbotol harganya Rp 45.000,- ( empat puluh lima ribu rupiah ) sebanyak 24 ( dua puluh empat ) Botol sehingga Total Tersangka membayarnya sebesar Rp 1.080.000,- ( satu juta delapan puluh ribu rupiah ).-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Tersangka menerangkan minuman beralkohol jenis arak Putih tersebut dijual kembali dengan kemasan yang sama minuman mineral merk Nestle Pure Life ukuran 1500 Ml perbotolnya dengan harga Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) pada waktu keadaan suasana sembayang Kubur yang di lakukan suku tiong hua.------------------------------------ Tersangka menerangkan sehingga dari penjualan perbotol tersebut Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ). --------------------------- Tersangka menerangkan total yang sudah terjual sebanyak 20 ( dua puluh ) botol sehingga Tersangka memperoleh keuntung dari hasil penjualan sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ).------------------------------------------------------------------------------------- Tersangka menerangkan dari hasil kenuntungan penjualan minuman beralkohol jenis arak Putih tersebut di pergunakan untuk menambah kebutuhan kehidupan sehari-hari dan membatu Orang tua di rumah. -------------------------------------------------------------------- Selain dijual kepada orang lain tersangka juga mengkonsumsi arak putih tersebut. Tersangka telah melakukan penjualan arak putih tersebut mulai tanggal 4 Maret 2023 samapi dengan Tersangka diamankan. ------------------------------------------------------------
PASAL YANG DILANGGAR : Pasal 2 ayat (1) Perda Kabupaten Sambas No. 2 tahun 2004 tentang larangan, pengawasan, penertiban,peredaran dan penjualan minuman beralkohol jo pasal 1 ayat (1) ke 18 Perda Kab. Sambas No.3 tahun 2009 tentang perubahan ketentuan pidana dalam perda kabupaten Sambas Perda ini diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,(lima puluh juta rupiah). ---------------------------------------------
Barang Bukti yang Disita : - 4 ( empat ) botol minuman beralkohol jenis arak Putih dalam kemasan minuman mineral merk Nestle Pure Life ukuran 1500 Ml.
SAKSI-SAKSI : Nama PUSMA, Tempat tanggal Lahir Ramayadi, 29 Maret 1985, jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Melayu, Agama Islam, Pekerjaan Polri, Alamat Aspol Polsek Jawai Jalan H.Yasin nomor 108 Sentebang Kec. Jawai Kab.Sambas.-------------------------------------------------------------------------------
MENERANGKAN : Benar pada hari Senin tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wib saya bersama-sama rekan saya yang bernama Briptu SAPTA telah melakukan kegiatan operasi Pekat dan melakukan penangkapan Tersangka JEFRY di rumahnya yang terletak di Dusun Jeruk Rt. 016/ Rw. 008 Desa Dungun Laut Kec. Jawai Kab. Sambas dan membawa Tersangka JEFRY ke Kantor Kepolisian Sektor Jawai beserta Barang Bukti : -------------------------------------------------------------------------------------------------------- - 4 ( empat ) botol minuman beralkohol jenis arak Putih dalam kemasan minuman mineral merk Nestle Pure Life ukuran 1500 Ml.------------------------------------------------ Saksi menerangkan pada saat Saksi menanyakan kepada Tersangka bahwa Tersangka menjual minuman beralkohol jenis Arak Putih tidak di lengkapi dengan Ijin yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan, bahwa tersangka menjual minuman beralkohol jenis arak putih perbotolnya Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) dan Total yang sudah terjual sebanyak 20 botol.---------------------------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan Tersangka dalam menjual arak putih tersebut mendapat keuntungan perbotolnya Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ) dari total yang terjual sebanyak 20 botol keuntungan Tersangka sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ). ----------------------------------------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa Tersangka dari hasil kenuntungan penjualan minuman beralkohol jenis arak Putih tersebut di pergunakan untuk menambah kebutuhan kehidupan sehari-hari dan membatu Orang tua di rumah. --------------------------------------- Selain dijual kepada orang lain tersangka juga mengkonsumsi arak putih tersebut. Saksi menerangkan Tersangka telah melakukan penjualan arak putih tersebut mulai tanggal 4 Maret 2023 samapi dengan Tersangka diamankan. --------------------------------- Saksi menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan Saksi.-------------------------------------------------------------------------------------------
Nama SAPTA, Tempat tanggal Lahir Matang Tarap , 04 Maret 1998, jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Melayu, Agama Islam, Pekerjaan Polri, Alamat Aspol Polsek Jawai Jalan H.Yasin nomor 108 Sentebang Kec. Jawai Kab.Sambas.-----------------------------------------------------------------------------------------------
MENERANGKAN : Benar pada hari Senin tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wib saya bersama-sama rekan saya yang bernama Bripka PUSMA telah melakukan kegiatan operasi Pekat dan melakukan penangkapan Tersangka JEFRY di rumahnya yang terletak di Dusun Jeruk Rt. 016/ Rw. 008 Desa Dungun Laut Kec. Jawai Kab. Sambas dan membawa Tersangka JEFRY ke Kantor Kepolisian Sektor Jawai beserta Barang Bukti : -------------------------------------------------------------------------------------------------------- - 4 ( empat ) botol minuman beralkohol jenis arak Putih dalam kemasan minuman mineral merk Nestle Pure Life ukuran 1500 Ml.------------------------------------------------ Saksi menerangkan pada saat Saksi menanyakan kepada Tersangka bahwa Tersangka menjual minuman beralkohol jenis Arak Putih tidak di lengkapi dengan Ijin yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan, bahwa tersangka menjual minuman beralkohol jenis arak putih perbotolnya Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) dan Total yang sudah terjual sebanyak 20 botol.---------------------------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan Tersangka dalam menjual arak putih tersebut mendapat keuntungan perbotolnya Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ) dari total yang terjual sebanyak 20 botol keuntungan Tersangka sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ). ----------------------------------------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa Tersangka dari hasil kenuntungan penjualan minuman beralkohol jenis arak Putih tersebut di pergunakan untuk menambah kebutuhan kehidupan sehari-hari dan membatu Orang tua di rumah. --------------------------------------- Selain dijual kepada orang lain tersangka juga mengkonsumsi arak putih tersebut. Saksi menerangkan Tersangka telah melakukan penjualan arak putih tersebut mulai tanggal 4 Maret 2023 samapi dengan Tersangka diamankan. --------------------------------- Saksi menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan Saksi.------------------------------------------------------------------------------- ------------
SAPTA
Setelah Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini dibuat, yang diperiksa membaca / dibacakan kembali dengan bahasa yang dimengerti, dan yang diperiksa menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangan yang diberikannya diatas, maka untuk menguatkannya kemudian membubuhkan tanda tangannya di bawah ini.---------------------------------------------------------------------------
-------- Demikian Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini dibuat dengan sebenar-benarnya, atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Jawai pada hari dan tanggal tersebut diatas.-------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |