Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Sbs STEFANUS BONY JEFRY Anak DJIE KUN SHANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/44/III/2023/Sek.Jwi
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1STEFANUS BONY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRY Anak DJIE KUN SHANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari ini Senin tanggal 27 Maret 2023, Saya STEFANUS BONY Pangkat Aipda Nrp 83050012 bersama-sama dengan EDWIN RAMADHAN Pangkat Briptu Nrp 94020576 selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kesatuan Polres Sambas Sektor Jawai, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki : -------------------------

 TERSANGKA        :

Nama  JEFRY, Tempat tanggal Lahir Jakarta, 02 Juni 1997, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia/Keturunan Tionghoa, Agama Budha, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Jeruk Rt.016/Rw.008 Desa Dungun Laut Kec. Jawai Kab. Sambas.--------

 

 

MENERANGKAN :   

Benar pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib, Tersangka telah diamankan oleh Pihak Kepolisian Sektor Jawai beserta Barang Bukti berupa :

-     4 ( empat ) botol minuman beralkohol jenis arak  Putih dalam kemasan minuman mineral merk Nestle Pure Life ukuran 1500 Ml.

 

Tersangka menerangkan bahwa awalnya mendapatkan/membeli minuman beralkohol jenis arak putih dari Sdr. ABOY yang tinggal di Singkawang dan baru sebulan yang lalu mengenalinya bertemu di Pemangkat. ----------------------------------------------------------

Tersangka menerangkan pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 Sdr. ABOY datang kerumah Tersangka, dan menjual minuman beralkohol jenis arak  Putih tersebut yang ada di dalam botol kemasan minuman mineral merk Nestle Pure Life ukuran 1500 Ml sebanyak 24 ( dua puluh empat ) Botol dengan Perbotol harganya Rp 45.000,- ( empat puluh lima ribu rupiah ) sebanyak 24 ( dua puluh empat ) Botol sehingga Total Tersangka membayarnya sebesar Rp 1.080.000,- ( satu juta delapan puluh ribu   rupiah ).--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tersangka menerangkan minuman beralkohol jenis arak  Putih tersebut dijual kembali dengan kemasan yang sama minuman mineral merk Nestle Pure Life ukuran 1500 Ml perbotolnya dengan harga Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) pada waktu keadaan suasana sembayang Kubur yang di lakukan suku tiong hua.------------------------------------

Tersangka menerangkan sehingga dari penjualan perbotol tersebut Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ). ---------------------------

Tersangka menerangkan total yang sudah terjual sebanyak 20 ( dua puluh ) botol sehingga Tersangka memperoleh keuntung dari hasil penjualan sebesar  Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ).-------------------------------------------------------------------------------------

Tersangka menerangkan dari hasil kenuntungan penjualan minuman beralkohol jenis arak  Putih tersebut di pergunakan untuk menambah kebutuhan kehidupan sehari-hari dan membatu Orang tua di rumah. --------------------------------------------------------------------

Selain dijual kepada orang lain tersangka juga mengkonsumsi arak putih tersebut. Tersangka telah melakukan penjualan arak putih tersebut mulai tanggal 4 Maret 2023 samapi dengan Tersangka diamankan. ------------------------------------------------------------

Tersangka menerangkan semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan Tersangka.---------------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL YANG DILANGGAR :        Pasal 2 ayat (1) Perda Kabupaten Sambas No. 2 tahun 2004 tentang larangan, pengawasan, penertiban,peredaran dan penjualan minuman beralkohol jo pasal 1 ayat (1) ke 18 Perda Kab. Sambas No.3 tahun 2009 tentang perubahan ketentuan pidana dalam perda kabupaten Sambas Perda ini diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,(lima puluh juta rupiah). ---------------------------------------------

 

Barang Bukti yang Disita           : -    4 ( empat ) botol minuman beralkohol jenis arak  Putih dalam kemasan minuman mineral merk Nestle Pure Life ukuran 1500 Ml.

 

 
 

 

 

 

SAKSI-SAKSI                                 :

Nama  PUSMA, Tempat tanggal Lahir Ramayadi, 29 Maret 1985, jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku  Melayu, Agama Islam, Pekerjaan Polri, Alamat Aspol Polsek Jawai Jalan H.Yasin nomor 108 Sentebang Kec. Jawai Kab.Sambas.-------------------------------------------------------------------------------

 

MENERANGKAN :  

Benar pada hari Senin tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wib saya bersama-sama rekan saya yang bernama Briptu SAPTA telah melakukan kegiatan operasi Pekat dan melakukan penangkapan Tersangka JEFRY di rumahnya yang terletak di Dusun Jeruk Rt. 016/ Rw. 008 Desa Dungun Laut Kec. Jawai Kab. Sambas dan membawa Tersangka JEFRY ke Kantor Kepolisian Sektor Jawai beserta Barang Bukti : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

-     4 ( empat ) botol minuman beralkohol jenis arak  Putih dalam kemasan minuman mineral merk Nestle Pure Life ukuran 1500 Ml.------------------------------------------------

Saksi menerangkan pada saat Saksi menanyakan kepada Tersangka bahwa Tersangka menjual minuman beralkohol jenis Arak Putih tidak di lengkapi dengan Ijin yang berwenang. -----------------------------------------------------------------------------------------

Saksi menerangkan, bahwa tersangka menjual minuman beralkohol jenis arak putih perbotolnya Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) dan Total yang sudah terjual sebanyak 20 botol.----------------------------------------------------------------------------------------

Saksi menerangkan Tersangka dalam menjual arak putih tersebut mendapat keuntungan perbotolnya Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ) dari total yang terjual sebanyak 20 botol keuntungan Tersangka sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu   rupiah ). -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Saksi menerangkan bahwa Tersangka dari hasil kenuntungan penjualan minuman beralkohol jenis arak  Putih tersebut di pergunakan untuk menambah kebutuhan kehidupan sehari-hari dan membatu Orang tua di rumah. ---------------------------------------

Selain dijual kepada orang lain tersangka juga mengkonsumsi arak putih tersebut. Saksi menerangkan Tersangka telah melakukan penjualan arak putih tersebut mulai tanggal 4 Maret 2023 samapi dengan Tersangka diamankan. ---------------------------------

Saksi menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan Saksi.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 
 

 

PUSMA

 

 

 

 

 

Nama  SAPTA, Tempat tanggal Lahir Matang Tarap , 04 Maret 1998, jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Melayu, Agama Islam, Pekerjaan Polri, Alamat Aspol Polsek Jawai Jalan H.Yasin nomor 108 Sentebang Kec. Jawai Kab.Sambas.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

MENERANGKAN :            

Benar pada hari Senin tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wib saya bersama-sama rekan saya yang bernama Bripka PUSMA telah melakukan kegiatan operasi Pekat dan melakukan penangkapan Tersangka JEFRY di rumahnya yang terletak di Dusun Jeruk Rt. 016/ Rw. 008 Desa Dungun Laut Kec. Jawai Kab. Sambas dan membawa Tersangka JEFRY ke Kantor Kepolisian Sektor Jawai beserta Barang Bukti : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

-     4 ( empat ) botol minuman beralkohol jenis arak  Putih dalam kemasan minuman mineral merk Nestle Pure Life ukuran 1500 Ml.------------------------------------------------

Saksi menerangkan pada saat Saksi menanyakan kepada Tersangka bahwa Tersangka menjual minuman beralkohol jenis Arak Putih tidak di lengkapi dengan Ijin yang berwenang. -----------------------------------------------------------------------------------------

Saksi menerangkan, bahwa tersangka menjual minuman beralkohol jenis arak putih perbotolnya Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) dan Total yang sudah terjual sebanyak 20 botol.----------------------------------------------------------------------------------------

Saksi menerangkan Tersangka dalam menjual arak putih tersebut mendapat keuntungan perbotolnya Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ) dari total yang terjual sebanyak 20 botol keuntungan Tersangka sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu   rupiah ). -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Saksi menerangkan bahwa Tersangka dari hasil kenuntungan penjualan minuman beralkohol jenis arak  Putih tersebut di pergunakan untuk menambah kebutuhan kehidupan sehari-hari dan membatu Orang tua di rumah. ---------------------------------------

Selain dijual kepada orang lain tersangka juga mengkonsumsi arak putih tersebut. Saksi menerangkan Tersangka telah melakukan penjualan arak putih tersebut mulai tanggal 4 Maret 2023 samapi dengan Tersangka diamankan. ---------------------------------

Saksi menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan Saksi.-------------------------------------------------------------------------------

------------

 

SAPTA

 

 

Setelah Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini dibuat, yang diperiksa membaca / dibacakan kembali dengan bahasa yang dimengerti, dan yang diperiksa menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangan yang diberikannya diatas, maka untuk menguatkannya kemudian membubuhkan  tanda tangannya di bawah ini.---------------------------------------------------------------------------

 

 
 

TERSANGKA

 

 

 

JEFRY

 

 

 

 

 

 

-------- Demikian Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini dibuat dengan sebenar-benarnya, atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Jawai pada hari dan tanggal tersebut diatas.-------------------------------------------------------------------------

 

 

       
   

Penyidik Pembantu

 

 

STEFANUS BONY

AIPDA NRP 83050012

 

 

EDWIN RAMADHAN

BRIPTU NRP 94020576

 

KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JAWAI

Selaku Penyidik

 

 

 

 

AGUS GANJAR NUGRAHA, S.H.

INSPEKTUR POLISI SATU NRP 80080143

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya