Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2025/PN Sbs 1.Putri Rendi Ananda
2.LEONARDUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Putri Rendi Ananda
2LEONARDUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama LEONARDUS  dengan seorang perempuan bernama PUTRI RENDI ANANDA  pada tanggal 30-05--2020, di Gereja Pantekosta Di Indonesia , Gembala Jemaat " Shekinah " Elok Asam yang dilakukan secara agama Protestan dihadapan pemuka agama PDT. STEIDY PONAMON, S.TH.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak