Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
121/Pid.B/2024/PN Sbs | Dodhy Aryo Yudho | RIDHO BALVAS Alias RIDO Bin RAMLI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 121/Pid.B/2024/PN Sbs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-518/O1.17.8/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa RIDHO BALVAS Alias RIDO Bin RAMLI pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Mei tahun 2024 bertempat di Sebuah kapal yang sedang bersandar di Dermaga Pelabuhan Tanjung Batu yang beralamat di Jalan Tanjung Batu Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah berniat pergi ke dermaga pelabuhan tanjung batu dengan berjalan kaki untuk melakukan pencurian jerigen yang mana dari beberapa hari sebelumnya Terdakwa sudah melihat 3 (tiga) buah jerigen di sebuah kapal yang bersandar tersebut. Kemudian setibanya Terdakwa di Dermaga Pelabuhan Tanjung Batu tersebut Terdakwa melihat 3 (tiga) buah jerigen di atas sebuah kapal yang sedang bersandar, selanjutnya Terdakwa melakukan pencurian dengan cara meloncat dari dermaga untuk naik ke atas kapal yang bersandar kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Jerigen Air ukuran 70 liter warna biru, 1 (satu) buah Jerigen Air ukuran 50 liter warna biru, dan 1 (satu) buah Jerigen Air ukuran 35 liter warna hijau di bagian depan yang sudah tergeletak di atas kapal, kemudian Terdakwa berhasil menguasai barang tersebut dan keluar dari kapal sambil memikul 1 (satu) buah Jerigen Air ukuran 70 liter warna biru, 1 (satu) buah Jerigen Air ukuran 50 liter warna biru, dan 1 (satu) buah Jerigen Air ukuran 35 liter warna hijau tersebut ke dermaga pelabuhan tanjung batu. Bahwa sekira pukul 20.30 WIB ketika Saksi Is’an melewati Dermaga Pelabuhan Tanjung Batu Desa Pemangkat Kota melihat Terdakwa berjalan dari atas kapal menuju dermaga sambil memikul 3 (tiga) buah jerigen karena merasa curiga Saksi Is’an mendekati dan menghampiri Terdakwa kemudian Saksi Is’an menanyakan kepada Terdakwa bahwa 3 (tiga) buah jerigen tersebut milik siapa, kemudian Terdakwa tidak menjawab sama sekali dan akhirnya Saksi Is’an mengamankan Terdakwa dan tidak lama kemudian dibantu oleh beberapa warga lain di sekitar tempat tersebut.
Bahwa Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah jerigen tersebut tanpa seizin pemilik yang berhak yaitu Saksi Korban SUHAIMI. Akibat perbuatan Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah jerigen tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa RIDHO BALVAS Alias RIDO Bin RAMLI sudah pernah dihukum 1 (satu) kali yaitu :
---------- Perbuatan Terdakwa RIDHO BALVAS Alias RIDO Bin RAMLI sebagaimana diatur dalam Pasal 362 jo. Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). -------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |