Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Sbs Dodhy Aryo Yudho MINHADI KASUMA Alias INGGAT Bin AHMAD BUJANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-584/O1.17.8/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dodhy Aryo Yudho
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MINHADI KASUMA Alias INGGAT Bin AHMAD BUJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa MINHADI KASUMA Alias INGGAT Bin AHMAD BUJANG pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Anugerah 2 Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kab.Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib saat Saksi Korban ARIES HADIPRIYATNO Alias ARIS berada di bengkel las milik Saksi SYARIF YUSUF Alias YUSUF. Tidak lama kemudian datang Terdakwa MINHADI KASUMA Alias INGGAT bersama-sama dengan Saksi FIRMANSYAH Alias IPING menghampiri Saksi Korban dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda / NF11111C01 M/T (REVO CW) tahun 2016 warna White Red Noka atas nama ENI milik Saksi Korban dengan mengatakan “PAK LONG, MINJAM MOTOR MU, AKU MAU KE SINGKAWANG”. Kemudian langsung dijawab Saksi Korban “PAKAI AJA LAH, MOTOR ADA DI RUMAHKU, AMBIL AJA KUNCINYA SAMA TUKANG”. Setelah mendengar perkataan tersebut, Terdakwa bersama Saksi Firmansyah langung pergi ke rumah Saksi Korban untuk mengambil sepeda motor tersebut. Setelah membawa sepeda motor, Terdakwa langung menuju terminal Pemangkat, sementara Saksi Firmansyah pulang ke rumahnya. Pada saat di terminal, Terdakwa bertemu Sdra. ILHAM kemudian mengajak Sdra. ILHAM untuk mendatangi Saksi Korban di bengkel las milik Saksi SYARIF YUSUF. Setelah bertemu Saksi Korban, Sdra. ILHAM bertanya “LONG, MANA STNK MOTOR INI, SOALNYA SDRA MINHADI MAU KE KOTA SINGKAWANG”, kemudian Saksi Korban menjawab “UNTUK APA STNK, NANTI MOTOR KU KALIAN GADAI”, setelah itu Sdra. ILHAM langsung menimpali “DAAN LAH LONG, TIDAK MUNGKIN MOTOR MU KU GADAIKAN”. Saksi Korban tetap tidak mau menyerahkan STNK sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa pergi lagi ke terminal Pemangkat untuk mengantar Sdra. ILHAM, kemudian langsung pergi seorang diri ke Kota Singkawang.

Kemudian sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa pulang dari Kota Singkawang ke rumah Terdakwa dan langsung tertidur. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa terbangun karena merasa lapar, setelah itu keluar rumah menuju pasar untuk mencari makan. Sesampainya di simpang empat pasar pemangkat, Terdakwa bertemu Saksi BULYAN Alias BANG NGAH dan meminta tolong untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda / NF11111C01 M/T (REVO CW) tahun 2016 warna White Red Noka atas nama ENI milik Saksi Korban dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dikarenakan Terdakwa tidak mempunyai uang untuk makan. Setelah Terdakwa meminta kepada Saksi Bulyan untuk diantar pulang ke rumah, kemudian Saksi Bulyan membawa motor tersebut untuk digadaikan. Sekira setengah jam kemudian, Saksi Bulyan datang kembali ke rumah Terdakwa dengan membawa uang sejumlah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sembari mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) telah dipotong terlebih dahulu untuk bunga nya. Setelah uang sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) tersebut diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan lagi uang sebesar Rp. 50.000 (lima pulih ribu rupiah) kepada Saksi Bulyan, sehingga uang yang Terdakwa terima sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi Bulyan pun langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa.

Keesokan hari nya, pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa mendatangi Saksi Bulyan di warung nasi kuning yang beralamat di Jalan M. Sohor Jembatan 6 Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat dengan maksud untuk meminta tambahan uang gadai, namun Saksi Bulyan mengatakan bahwa sekarang masih pagi hari mungkin orangnya tidak ada, kemudian Terdakwa pun langsung pulang ke rumah. Setelah itu, di rumah Terdakwa sekira pukul 14.00 Wib, datang Saksi Bulyan bersama Saksi DANA yang menerima gadaian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda / NF11111C01 M/T (REVO CW) tahun 2016 warna White Red Noka atas nama ENI milik Saksi Korban. Pada saat itu Saksi Dana menanyakan kepada Terdakwa “INI MOTOR MU KAH”, dan langsung Terdakwa jawab “IYA INI MOTOR KU, NANTI MALAM SETELAH ISYA MOTOR INI AKAN KU TEBUS”. Setelah itu Saksi Dana menanyakan berapa uang tambahan yang Terdakwa minta, Terdakwa menjawab “SAYA MINTA TAMBAH LAGI SEBESAR Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, kemudian Saksi Dana mengatakan “BOLEH, TAPI BUNGANYA SEBESAR Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) DAN DIPOTONG DIDEPAN”, kemudian Terdakwa pun setuju. Setelah itu Saksi Dana kembali mengatakan “BISAKAH SAYA MINTA Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) UNTUK BELI ROKOK”, kemudian Terdakwa menjawab “BOLEH”. Kemudian Saksi Dana memberikan uang tambahan gadai motor tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah itu Saksi Dana dan Saksi Bulyan pergi meninggalkan rumah Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi Korban ARIES HADIPRIYATNO Alias ARIS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).   

------Perbuatan Terdakwa MINHADI KASUMA Alias INGGAT Bin AHMAD BUJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 378 KUHP ----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa MINHADI KASUMA Alias INGGAT Bin AHMAD BUJANG pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Anugerah 2 Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kab.Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib saat Saksi Korban ARIES HADIPRIYATNO Alias ARIS berada di bengkel las milik Saksi SYARIF YUSUF Alias YUSUF. Tidak lama kemudian datang Terdakwa MINHADI KASUMA Alias INGGAT bersama-sama dengan Saksi FIRMANSYAH Alias IPING menghampiri Saksi Korban dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda / NF11111C01 M/T (REVO CW) tahun 2016 warna White Red Noka atas nama ENI milik Saksi Korban dengan mengatakan “PAK LONG, MINJAM MOTOR MU, AKU MAU KE SINGKAWANG”. Kemudian langsung dijawab Saksi Korban “PAKAI AJA LAH, MOTOR ADA DI RUMAHKU, AMBIL AJA KUNCINYA SAMA TUKANG”. Setelah mendengar perkataan tersebut, Terdakwa bersama Saksi Firmansyah langung pergi ke rumah Saksi Korban untuk mengambil sepeda motor tersebut. Setelah membawa sepeda motor, Terdakwa langung menuju terminal Pemangkat, sementara Saksi Firmansyah pulang ke rumahnya. Pada saat di terminal, Terdakwa bertemu Sdra. ILHAM kemudian mengajak Sdra. ILHAM untuk mendatangi Saksi Korban di bengkel las milik Saksi SYARIF YUSUF. Setelah bertemu Saksi Korban, Sdra. ILHAM bertanya “LONG, MANA STNK MOTOR INI, SOALNYA SDRA MINHADI MAU KE KOTA SINGKAWANG”, kemudian Saksi Korban menjawab “UNTUK APA STNK, NANTI MOTOR KU KALIAN GADAI”, setelah itu Sdra. ILHAM langsung menimpali “DAAN LAH LONG, TIDAK MUNGKIN MOTOR MU KU GADAIKAN”. Saksi Korban tetap tidak mau menyerahkan STNK sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa pergi lagi ke terminal Pemangkat untuk mengantar Sdra. ILHAM, kemudian langsung pergi seorang diri ke Kota Singkawang.

Kemudian sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa pulang dari Kota Singkawang ke rumah Terdakwa dan langsung tertidur. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa terbangun karena merasa lapar, setelah itu keluar rumah menuju pasar untuk mencari makan. Sesampainya di simpang empat pasar pemangkat, Terdakwa bertemu Saksi BULYAN Alias BANG NGAH dan meminta tolong untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda / NF11111C01 M/T (REVO CW) tahun 2016 warna White Red Noka atas nama ENI milik Saksi Korban dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dikarenakan Terdakwa tidak mempunyai uang untuk makan. Setelah Terdakwa meminta kepada Saksi Bulyan untuk diantar pulang ke rumah, kemudian Saksi Bulyan membawa motor tersebut untuk digadaikan. Sekira setengah jam kemudian, Saksi Bulyan datang kembali ke rumah Terdakwa dengan membawa uang sejumlah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sembari mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) telah dipotong terlebih dahulu untuk bunga nya. Setelah uang sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) tersebut diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan lagi uang sebesar Rp. 50.000 (lima pulih ribu rupiah) kepada Saksi Bulyan, sehingga uang yang Terdakwa terima sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi Bulyan pun langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa.

Keesokan hari nya, pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa mendatangi Saksi Bulyan di warung nasi kuning yang beralamat di Jalan M. Sohor Jembatan 6 Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat dengan maksud untuk meminta tambahan uang gadai, namun Saksi Bulyan mengatakan bahwa sekarang masih pagi hari mungkin orangnya tidak ada, kemudian Terdakwa pun langsung pulang ke rumah. Setelah itu, di rumah Terdakwa sekira pukul 14.00 Wib, datang Saksi Bulyan bersama Saksi DANA yang menerima gadaian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda / NF11111C01 M/T (REVO CW) tahun 2016 warna White Red Noka atas nama ENI milik Saksi Korban. Pada saat itu Saksi Dana menanyakan kepada Terdakwa “INI MOTOR MU KAH”, dan langsung Terdakwa jawab “IYA INI MOTOR KU, NANTI MALAM SETELAH ISYA MOTOR INI AKAN KU TEBUS”. Setelah itu Saksi Dana menanyakan berapa uang tambahan yang Terdakwa minta, Terdakwa menjawab “SAYA MINTA TAMBAH LAGI SEBESAR Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, kemudian Saksi Dana mengatakan “BOLEH, TAPI BUNGANYA SEBESAR Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) DAN DIPOTONG DIDEPAN”, kemudian Terdakwa pun setuju. Setelah itu Saksi Dana kembali mengatakan “BISAKAH SAYA MINTA Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) UNTUK BELI ROKOK”, kemudian Terdakwa menjawab “BOLEH”. Kemudian Saksi Dana memberikan uang tambahan gadai motor tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah itu Saksi Dana dan Saksi Bulyan pergi meninggalkan rumah Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi Korban ARIES HADIPRIYATNO Alias ARIS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

            ------Perbuatan Terdakwa MINHADI KASUMA Alias INGGAT Bin AHMAD BUJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 372 KUHP ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya