Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
24/Pid.C/2024/PN Sbs Edi Sopian 1.JEFRI Bin SEDER
2.JAMALI Als JAMAL Anak SAIYON Alm.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.C/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/132/XII/2024/Sek Sbs
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Edi Sopian
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI Bin SEDER[Penahanan]
2JAMALI Als JAMAL Anak SAIYON Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 17.30 wib setelah kami selesai bekerja sebagai pemuat jangkos yang diperintah oleh bos kami yang bernama sdr. YOYON, kami berdua mendatangi Divisi B Blok V39 PT. SEC untuk mengambil tanpa ijin brondolan buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor kami masing-masing dengan identitas Nomor Polisi KB 4137 PA Merk Yamaha Jupiter Z dan sepeda motor merk Yamaha MIO M3. Sesampai di Divisi B Blok V39 PT. SEC kami berdua mengeluarkan 3 (tiga) buah karung isi 50kg yang sudah kami persiapkan sebelumnya yang kami simpan didalam jok sepeda motor masing-masing, selanjutnya kami berdua berbencar mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut menggunakan tangan dan kemudian memasukannya kedalam karung. Setelah selesai karung yang sudah berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut kami bawa dengan cara dipikul menuju tempat sepeda motor untuk dibawa pulang dan dijual. Namun pada saat sdr. JAMALI sedang memikul karung yang berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut, sdr. JAMALI bertemu dengan Satpam dan ditanyai/interogasi oleh satpam kemudian sdr. JAMALI mengakui memperoleh brondolan buah kelapa sawit dari PT. SEC, selanjutnya satpam PT. SEC

menyuruh sdr. JAMALI untuk mengembalikan brondolan tersebut ke tempat semula kemudian sdr. JAMALI menuruti perintah satpam untuk mengembalikan brondolan tersebut. Selanjutnya saya sdr. JEFRI pada saat memikul brondolan dan TBS kelapa sawit sebanyak sebanyak 2 tandan yang dimasukan kedalam 2 (dua) karung bertemu satpam yang diketahuinya bernama sdr. AGUS, selanjutnya satpam tersebut bertanya/interogasi darimana memperoleh brondolan dan TBS yang saya pikul tadi, pada saat tersebut sdr. JEFRI mengakui bahwa memeperoleh brondolan dan TBS itu dari Divisi A Blok V39 PT. SEC. Selanjutnya satpam sdr. AGUS, membawa kami berdua ke Pos Satpam PT. SEC. Selanjutnya kami berdua beserta brondolan buah kelapa sawit dan 2 (dua) tandan TBS yang kami ambil tanpa ijin kebun PT. SEC dibawa  ke Polsek Sambas untuk mempertangungjawabkan perbuatan kami

Pihak Dipublikasikan Ya