Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2025/PN Sbs 1.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
FRANSISKUS XAVERIUS SUWANDI als MACO anak FLORENSIUS BUJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-755/O.1.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANSISKUS XAVERIUS SUWANDI als MACO anak FLORENSIUS BUJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUWANDI ALS MACO ANAK DARI FLORENSIUS BUJANG, pada hari Senin , tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat sebuah Halaman Rumah korban yang terletak Dusun Bekatuk Rt.01/Rw. 001 Desa Maribas Kec Tebas Kab Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type B3M M/T tahun 2024 warna hitam Nopol: KB 6681 PAF Noka : MH3DG3710RK071582, Nosin: G3N6E0076615, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang pencurian dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------
-------------Berawal dari niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type B3M M/T tahun 2024 warna hitam Nopol: KB 6681 PAF Noka : MH3DG3710RK071582, Nosin: G3N6E0076615 milik Saksi FERDIANUS ALBERT, selanjutnya terdakwa sekira Pukul 01.00 WIB terdakwa pun berjalan kaki untuk sampai ke rumah Saksi FERDIANUS ALBERT yang berjarak kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari rumah terdakwa, sesampai disana terdakwa secara perlahan langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type B3M M/T tahun 2024 warna hitam Nopol: KB 6681 PAF Noka : MH3DG3710RK071582, Nosin: G3N6E0076615 yang sedang terparkir di halaman rumah tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang, dengan spontan terdakwa langsung merusak kabel pada kunci kontak sepeda motor tersebut yang dilakukan dengan cara menarik kabel kontak sepeda motor yang berada di depan Spedo meter, setelah 2 (dua) buah kabel ditemukan ,selanjutnya terdakwa memutuskan salah satu kabel dengan cara menggigit kabel tersebut, setelah putus terdakwa langsung membakar plastik pembungkus kabel dengan korek api gas terdakwa, agar tidak diketahui oleh pemilik motor terdakwa secara perlahan mendorong sepeda motor tersebut hingga keluar halaman rumah tersebut, lalu terdakwa menyambungkan kabel yang sudah terputus tersebut setelah sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan terdakwa langsung membawa nya dan menyembunyikan motor tersebut di sebuah kebun sawit milik warga setempat dengan niat sepeda motor tersebut akan dijual pada keesokan harinya, akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa sehingga Saksi FERDIANUS ALBERT mengalami kerugian sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah).
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, ke-5 KUHP --------------------------------------------------------------
Sambas, 11 Maret 2025
Jaksa Penuntut Umum
DUDY RITOKO, S.H., M.H.
Jaksa Muda Nip. 198304202006031001

Pihak Dipublikasikan Ya