Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
MARIANTO Als TULANG Bin RAIHAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1411/O.1.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIANTO Als TULANG Bin RAIHAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

----- Bahwa terdakwa MARIANTO Als TULANG Bin RAIHAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sekura Barat Rt. 008/Rw.004 Desa Sekura Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang positif mengandung METAMFETAMIN,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Dusun Sekura Barat Rt. 008/Rw.004 Desa Sekura Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MARIANTO Als TULANG Bin RAIHAN (Alm), berawal dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa MARIANTO Als TULANG Bin RAIHAN (Alm) sering mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, lalu saksi SUWANDI  selaku pihak kepolisian dan petugas Satresnarkoba Polres Sambas lainnya  melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa MARIANTO Als TULANG Bin RAIHAN (Alm)dengan mendatangi rumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi SUWANDI melihat terdakwa sedang duduk diteras depan rumahnya langsung mendekati terdakwa dan mengatakan “ KAMU NAMANYA TULANG KAN, KAMI DARI POLISI, MANA BARANG  SHABUMU” lalu dijawab terdakwa “IYA NAMA SAYA TULANGI PAK, ADA BARANG SHABU SAYA DI TAS SAYA INI PAK “ kemudian setelah menunjukkan surat tugas dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terdakwa  dan ditemukan 1(satu) paket plastik kecil transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam tas merk “POLO LAND” warna hitam, uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar , 3(tiga) plastik klip kosong serta 1(satu) unit handphone merk REALME 8 PRO Warna GREY dengan nomor imei I 863143050302532 dan imei II 863143050302524 kemudian terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas kepolisian
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa MARIANTO Als TULANG Bin RAIHAN (Alm)berupa (satu) paket plastik kecil transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam tas merk “POLO LAND” warna hitam, uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar , 3(tiga) plastik klip kosong serta 1(satu) unit handphone merk REALME 8 PRO Warna GREY dengan nomor imei I 863143050302532 dan imei II 863143050302524 kemudian terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas kepolisian adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu dari sdr. BUDI (DPO)  sebanyak 5(lima) kali dengan berat 1 Djie dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kembali dengan harga Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dengan ukuran dikurangi dikarenakan sisanya dipakai terdakwa sendiri.
  • Bahwa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan  butiran Kristal putih Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh saksi SUWANDI   dan saksi REVI ADHYATNA dari terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (persero) Unit Sambas dengan hasil berat netto + 0,10 (nol koma satu nol) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 14/10857/IV/2024 tanggal  1 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUNZIRI selaku Pemimpin PT. Pegadaian Unit Sambas, dan telah dilakukan penyisihan seberat 0,05 gram oleh penyidik untuk selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Badan POM R.I Pontianak terhadap Serbuk Berbentuk Kristal Warna Putih, terbukti positif mengandung Metamfetamin yang merupakan narkotika Golongan I, sebagaimana hasil Laporan Pengujian Nomor LHU-107K..05.16.24.0212 Tanggal 23 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani YUSMANITA,S.Si Apt.MH selaku Ketua tim pengujian.
  • Bahwa terdakwa MARIANTO Als TULANG Bin RAIHAN (Alm), telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tidak  memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------- Perbuatan terdakwa MARIANTO Als TULANG Bin RAIHAN (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

 

ATAU

KEDUA :

    

------Bahwa terdakwa MARIANTO Als TULANG Bin RAIHAN (Alm) 21 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Dusun Sekura Barat Rt. 008/Rw.004 Desa Sekura Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung METAMFETAMIN,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Dusun Sekura Barat Rt. 008/Rw.004 Desa Sekura Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MARIANTO Als TULANG Bin RAIHAN (Alm), berawal dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa MARIANTO Als TULANG Bin RAIHAN (Alm) sering menyalahgunakan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, lalu saksi SUWANDI  selaku pihak kepolisian dan petugas Satresnarkoba Polres Sambas lainnya  melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa MARIANTO Als TULANG Bin RAIHAN (Alm)dengan mendatangi rumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi SUWANDI melihat terdakwa sedang duduk diteras depan rumahnya langsung mendekati terdakwa dan mengatakan “ KAMU NAMANYA TULANG KAN, KAMI DARI POLISI, MANA BARANG  SHABUMU” lalu dijawab terdakwa “IYA NAMA SAYA TULANGI PAK, ADA BARANG SHABU SAYA DI TAS SAYA INI PAK “ kemudian setelah menunjukkan surat tugas dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terdakwa  dan ditemukan 1(satu) paket plastik kecil transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam tas merk “POLO LAND” warna hitam, uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar , 3(tiga) plastik klip kosong serta 1(satu) unit handphone merk REALME 8 PRO Warna GREY dengan nomor imei I 863143050302532 dan imei II 863143050302524 kemudian terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas kepolisian
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa MARIANTO Als TULANG Bin RAIHAN (Alm)berupa (satu) paket plastik kecil transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam tas merk “POLO LAND” warna hitam, uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar , 3(tiga) plastik klip kosong serta 1(satu) unit handphone merk REALME 8 PRO Warna GREY dengan nomor imei I 863143050302532 dan imei II 863143050302524 kemudian terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas kepolisian adalah milik terdakwa.
  • Bahwa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan  butiran Kristal putih Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh saksi SUWANDI   dan saksi REVI ADHYATNA dari terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (persero) Unit Sambas dengan hasil berat netto + 0,10 (nol koma satu nol) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 14/10857/IV/2024 tanggal  1 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUNZIRI selaku Pemimpin PT. Pegadaian Unit Sambas, dan telah dilakukan penyisihan seberat 0,05 gram oleh penyidik untuk selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Badan POM R.I Pontianak terhadap Serbuk Berbentuk Kristal Warna Putih, terbukti positif mengandung Metamfetamin yang merupakan narkotika Golongan I, sebagaimana hasil Laporan Pengujian Nomor LHU-107K..05.16.24.0212 Tanggal 23 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani YUSMANITA,S.Si Apt.MH selaku Ketua tim pengujian.
  • Bahwa terdakwa MARIANTO Als TULANG Bin RAIHAN (Alm) telah memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu-shabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  

           

----- Perbuatan terdakwa MARIANTO Als TULANG Bin RAIHAN (Alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .----------------

Pihak Dipublikasikan Ya