Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Sbs | 1.SULAIMAN Anak LIE HON PHIN 2.BRADI Anak LIE HON MIN 3.RITA Anak LIE HON MIN 4.RUDIAWAN TARIA HA Anak LIE HON MIN 5.KIN THIAN Anak LIE HON MIN 6.SJAK KIE 7.MIAU LIE 8.LIE AI LIE 9.KENT LARIS SANDY 10.KIN SIN 11.LIE PAU LINA Anak LIE HON PHIN 12.MEN KHIM Anak LIE HON PHIN 13.JANTO Anak LIE HON PHIN |
MEN SIE HONO Anak PAUDJI HONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Sbs | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.......................................................... [1] Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.------------------------- [1] Menyatakan tanah yang dikuasai Tergugat adalah tanah warisan PAU BUN SIU dan istrinya LIE KIM MOI yang masih belum dibagi.-------------------------------------------------------- [1] Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membagi harta warisan tersebut sama rata dan menyerahkannya kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing. 1) PAUDJIHONO seharusnya mendapat bagian yang luasnya ± 0,8 Ha atau lebih kurang
o - Utara berbatasan dengan CIU JAN HO.panjang lebih kurang 300 M.--------------------- o - Selatan berbatasan dengan LIE THO KIE. Panjang lebih kurang 300 M.----------------- o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA.lebar lebih kurang 22,4 M.--------------- o - Barat berbatasan dengan SUNGAI / PARIT / JL. MOH. SOHOR / JL. SINAM. lebar lebih kurang 20,4 M.---------------------------------------------------------------------------------
o - Utara berbatasan dengan PAUDJI HONO.panjang lebih kurang 300 M.------------------ o - Selatan berbatasan dengan LIE HON PHIN. Panjang leih kurang 300 M.---------------- o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA.lebar lebih kurang 22,4 M.--------------- o - Barat berbatasan dengan SUNGAI / PARIT / JL.MOH.SOHOR / JL. SINAM. Lebar leih kurang 20,4 M.-----------------------------------------------------------------------------------
o - Utara berbatasan dengan LIE THO KIE.panjang lebih kurang 300 M.-------------------- o - Selatan berbatasan dengan SJAK KIE Alias LIE SIAT KIE.panjang lebih kurang 310 M.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA.lebar lebih kurang 22,4 M.------------------- o - Barat berbatasan dengan SUNGAI / PARIT / JL. MOH. SOHOR / JL. SINAM.lebar lebih kurang 20,4 M.---------------------------------------------------------------------------------
berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------- o - Utara berbatasan dengan LIE HON PHIN.panjang lebih kurang 310 M.------------------ o - Selatan berbatasan dengan LIE HON MIN.panjang lebih kurang 310 M.----------------- o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA. Lebar lebih kurang 22,4 M.-------------- o - Barat berbatasan dengan SUNGAI / PARIT/ JL. MOH.SOHOR / JL. SINAM.lebar lebih kurang 20,4 M.--------------------------------------------------------------------------------- [1] o - Selatan berbatasa dengan CU HIAM TAM. Panjang lebih kurang 310 M.--------------- o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA.lebar lebih kurang 22,4 M.--------------- o - Barat berbatasan dengan SUNGAI/PARIT/JL. MOH. SOHOR/ JL. SINAM.lebar lebih kurang 20,4 M.-------------------------------------------------------------------------------------------------- BAGAIAN SESUDAH DIADAKAN PENGUKURAN OLEH BADAN PERTANAHAN KAB. SAMBAS DENGAN LUAS ± 3,25 Ha YANG DIBAGI 5 ( LIMA ) ORANG SEHARUSNYA MENDAPAT BAGIAN MASING-MASING ± 0,65 Ha SEBAGAIBERIKUT:-----------------------------------
o - Utara berbatasan dengan CUI JAN HO.panjang lebih kurang 300 M.--------------------- o - Selatan brbatasan dengan LIE THO KIE.panjang lebih kurang 300 M.------------------- o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA.lebar lebih kurang 22,4 M.--------------- o - Barat berbatasan dengan SUNGAI / PARIT / JL. MOH. SOHOR / JL. SINAM. Lebar lebih kurang 20,4 M.---------------------------------------------------------------------------------
o - Utara berbatasan dengan PAUDJI HONO.panjang lebih kurag 300 M.------------------- o - Uelatan berbatasan dengan LIE HON PHIN.panjang lebih kurang 300 M.--------------- o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA.lebar lebih kurang 22,4 M.--------------- o - Barat berbatasan dengan SUNGAI / PARIT / JL. MOH.SOHOR /JL. SINAM. Lebar lebih kurang 20,4 M.---------------------------------------------------------------------------------
berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------- o - Utara berbatasan dengan LIE THO KIE.panjang lebih kurang 300 M.-------------------- o - Selatan berbatasan dengan SJAK KIE Alias LIE SIAT KIE.panjang lebih kurang 310 M.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA. Lebar lebih kurang 22,4 M.----------------- o - Barat berbatasan dengan SUNGAI / PARIT/ JL. MOH. SOHOR / JL. SINAM. Lebar lebih kurang 20,4 M.----------------------------------------------------------------------------------------- [2] o - Barat berbatasan dengan SUNGAI / PARIT / JL. MOH. SOHOR / JL. SINAM. Lebar lebih kurang 20,4 M.-----------------------------------------------------------------------------------------
berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------- o - Utara berbatasan dengan SJAK KIE Alias LIE SIAT KIE. Panjang lebih kurang 310 M.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- o - Selatan berbatasan dengan CU HIAM TAM.panjang lebih kurang 310 M.--------------- o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA.lebar lebih kurang 22,4 M.--------------- o - Barat berbatasan dengan SUNGAI / PARIT / JL. MOH. SOHOR / JL.SINAM. lebar lebih kurang 20,4 M.-----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:............................................................................................................................................. - Apabila YANG MULYA KETUA PENGADILAN NEGERI SAMBAS CQ. YANG MULYA MAJELIS HAKIM yang memeriksa Perkara ini, PARA PENGGUGAT, mohon agar diberikan Putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). [1] LIN HON MIN seharusnya mendapat bagian yang luasnya ± 0,8 Ha atau lebih kurang
o - Utara berbatasan dengan SJAK KIE Alias LIE SIAT KIE.panjang lebih kurang 310 M.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- [2] SJAK KIE Alias LIE SIAT KIE, seharusnya mendapat bagian yang luasnya ± 0,65 Ha atau lebih kurang 6.500 M2 ( enam ribu lima ratus meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------- o - Utara berbatasan dengan LIE HON PHIN.panjang lebih kurang 310 M.------------------ o - Selatan berbatasan dengan LIE HON MIN panjang lebih kurang 310 M.----------------- o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA. Lebar lebih kurang 22,4 M.------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |