Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU
------ Bahwa Terdakwa DEDITRO ALS DEDI ANAK INGER pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 16.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juli 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di lahan Dsn. Karangan Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huru h, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Berawal ketika terdawa datang ke Ladang milik Terdakwa yang berlokasi di Dusun Karangan Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, dengan total luas + 4,4 hektar, sesampainya terdakwa di lahan yang akan dibakar, Terdakwa menguumpulkan tebasan semak/resam yang sudah mengering lalu ditumpuk dan setelah itu terdakwa langsung membakar dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api gas milik Terdakwa yang telah dibawa dan disiapkan sebelumnya, lalu terdakwa mulai membakar tebasan semak/resam kering yang terletak dilahan milik Terdakwa sampai api membesar, setelah lahan terbakar, terdakwa menyulutkan ujung bambu hingga terbakar, kemudian dengan menggunakan ujung bambu yang terbakar tersebut, terdakwa membakar kembali semak/resam yang sudah mengering ke beberapa titik hingga api menyebar, seteleh itu sekitar jam 17.20 Wib terdakwa pulang kerumah dengan meninggalkan api yang masih menyala, selanjutnya berselang 2 (dua) hari setelah kejadian pemabakaran, terdakwa kembali lagi ke lahan yang telah terdakwa bakar untuk memastikan bahwa api tersebut benar-benar sudah padam, namun terdakwa melihat lahan terdakwa bagian utara yang berbatasan dengan lahan plasma milik PT. RWK (Rana Wastu Kencana) yang ditanami kelapa sawit ikut terbakar .
- Akibat dari perbuatan terdakwa kawasan lahan tersebut dan sekitarnya menimbulkan asap tebal dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan pembakaran hutan/lahan dari pejabat yang berwenang.
-------------- Perbuatan Terdakwa DEDITRO ALS DEDI ANAK INGER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa DEDITRO ALS DEDI ANAK INGER pada hari hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 16.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juli dan atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di lahan pada Dsn. Karangan Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Berawal ketika terdawa datang ke Ladang milik Terdakwa yang berlokasi di Dusun Karangan Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, dengan total luas + 4,4 hektar, sesampainya terdakwa di lahan yang akan dibakar, Terdakwa menguumpulkan tebasan semak/resam yang sudah mengering lalu ditumpuk dan setelah itu terdakwa langsung membakar dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api gas milik Terdakwa yang telah dibawa dan disiapkan sebelumnya, lalu terdakwa mulai membakar tebasan semak/resam kering yang terletak dilahan milik Terdakwa sampai api membesar, setelah lahan terbakar, terdakwa menyulutkan ujung bambu hingga terbakar, kemudian dengan menggunakan ujung bambu yang terbakar tersebut, terdakwa membakar kembali semak/resam yang sudah mengering ke beberapa titik hingga api menyebar, seteleh itu sekitar jam 17.20 Wib terdakwa pulang kerumah dengan meninggalkan api yang masih menyala, selanjutnya berselang 2 (dua) hari setelah kejadian pemabakaran, terdakwa kembali lagi ke lahan yang telah terdakwa bakar untuk memastikan bahwa api tersebut benar-benar sudah padam, namun terdakwa melihat lahan terdakwa bagian utara yang berbatasan dengan lahan plasma milik PT. RWK (Rana Wastu Kencana) yang ditanami kelapa sawit ikut terbakar .
- Akibat dari perbuatan terdakwa kawasan lahan tersebut dan sekitarnya menimbulkan asap tebal dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan pembakaran hutan/lahan dari pejabat yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa DEDITRO ALS DEDI ANAK INGER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa Terdakwa DEDITRO ALS DEDI ANAK INGER pada hari hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 16.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juli dan atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di lahan pada Dsn. Karangan Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, karena kesalahan/kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjr, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika terdawa datang ke Ladang milik Terdakwa yang berlokasi di Dusun Karangan Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, dengan total luas + 4,4 hektar, sesampainya terdakwa di lahan yang akan dibakar, Terdakwa menguumpulkan tebasan semak/resam yang sudah mengering lalu ditumpuk dan setelah itu terdakwa langsung membakar dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api gas milik Terdakwa yang telah dibawa dan disiapkan sebelumnya, lalu terdakwa mulai membakar tebasan semak/resam kering yang terletak dilahan milik Terdakwa sampai api membesar, setelah lahan terbakar, terdakwa menyulutkan ujung bambu hingga terbakar, kemudian dengan menggunakan ujung bambu yang terbakar tersebut, terdakwa membakar kembali semak/resam yang sudah mengering ke beberapa titik hingga api menyebar, seteleh itu sekitar jam 17.20 Wib terdakwa pulang kerumah dengan meninggalkan api yang masih menyala, selanjutnya berselang 2 (dua) hari setelah kejadian pemabakaran, terdakwa kembali lagi ke lahan yang telah terdakwa bakar untuk memastikan bahwa api tersebut benar-benar sudah padam, namun terdakwa melihat lahan terdakwa bagian utara yang berbatasan dengan lahan plasma milik PT. RWK (Rana Wastu Kencana) yang ditanami kelapa sawit ikut terbakar .
- Akibat dari perbuatan terdakwa kawasan lahan tersebut dan sekitarnya menimbulkan asap tebal dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan pembakaran hutan/lahan dari pejabat yang berwenang.
------------Perbuatan Terdakwa DEDITRO ALS DEDI ANAK INGER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP.------------------------------------------------------------------------ |