Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa ABDUL RASYID BIN SUHARDI pada hari Jum'at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dsn. Dagang Barat Rt.006 Rw.003 Ds. Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian berawal saat Tim Satresnarkoba Polres Sambas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis shabu di rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Dsn. Dagang Barat Rt.006 Rw.003 Ds. Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Jum'at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Terdakwa tersebut dan ditemukan Terdakwa ABDUL RASYID Bin SUHARDI berada didalam kamar kontrakan.
- Bahwa pada saat Tim Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak hitam berisikan 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) kotak putih transparan berisikan 3 (tiga) paket plastik klip transparan berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah handphone merk “REDMI 100C” warna biru, dengan nomor IMEI I "867243063148587" dan IMEI II "867243063148595" dan Uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu dan ganja tersebut dari seseorang yang bernama sdr.ABAH (Daftar Pencarian Orang) dan berada di Beting, Pontianak.
- Bahwa Terdakwa sudah sering membeli shabu atau ganja dari sdr.ABAH sejak tahun 2016 untuk dipakai sendiri atau untuk dijual kembali.
- Bahwa terakhir kali Terdakwa mengambil/membeli shabu dan ganja dari sdr. ABAH kurang lebih 3 (tiga) minggu sebelum dilakukan penangkapan. Untuk shabu Terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp.1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk ganja Terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) garis yang artinya harganya Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah). Dan semuanya Terdakwa bayar cash/tunai kepada sdr. ABAH.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 52/10857/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Munziri selaku Kepala Pemimpin Kantor PT Pegadaian Unit Sambas, telah melakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa ABDUL RASYID BIN SUHARDI berupa 2(dua) paket plastik transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,88 Gram dan 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang berisikan Daun Kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 2,98 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU-107.K.05.16.24.0135 tanggal 24 Februari 2024, telah melakukan uji sampel terhadap kristal diduga sabu yang terdapat dalam kantong plastik klip transparan dengan hasil positif metamfetamin 2024.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU-107.K.05.16.24.0136 tanggal 24 Februari 2024, telah melakukan uji sampel terhadap simplisia diduga ganja yang terdapat dalam kantong plastik klip transparan dengan hasil positif teridentifikasi daun ganja.
- Bahwa Terdakwa “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan juga bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--
ATAU
KEDUA
Kesatu
------Bahwa Terdakwa ABDUL RASYID BIN SUHARDI pada hari Jum'at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dsn. Dagang Barat Rt.006 Rw.003 Ds. Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa kejadian berawal saat Tim Satresnarkoba Polres Sambas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis shabu di rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Dsn. Dagang Barat Rt.006 Rw.003 Ds. Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Jum'at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Terdakwa tersebut dan ditemukan Terdakwa ABDUL RASYID Bin SUHARDI berada didalam kamar kontrakan.
- Bahwa pada saat Tim Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak hitam berisikan 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) kotak putih transparan berisikan 3 (tiga) paket plastik klip transparan berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah handphone merk “REDMI 100C” warna biru, dengan nomor IMEI I "867243063148587" dan IMEI II "867243063148595" dan Uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang bernama sdr.ABAH (Daftar Pencarian Orang) dan berada di Beting, Pontianak.
- Bahwa Terdakwa sudah sering membeli ganja dari sdr.ABAH sejak tahun 2016 untuk dipakai sendiri atau untuk dijual kembali.
- Bahwa terakhir kali Terdakwa mengambil/membeli shabu dan ganja dari sdr. ABAH kurang lebih 3 (tiga) minggu sebelum dilakukan penangkapan. untuk ganja Terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) garis dengan harga sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah). Dan semuanya Terdakwa bayar cash/tunai kepada sdr. ABAH.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 52/10857/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Munziri selaku Kepala Pemimpin Kantor PT Pegadaian Unit Sambas, telah melakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa ABDUL RASYID BIN SUHARDI berupa 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang berisikan Daun Kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 2,98 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU-107.K.05.16.24.0136 tanggal 24 Februari 2024, telah melakukan uji sampel terhadap simplisia diduga ganja yang terdapat dalam kantong plastik klip transparan dengan hasil positif teridentifikasi daun ganja.
- Bahwa Terdakwa “secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan juga bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.—---------------------
DAN
KEDUA
------Bahwa Terdakwa ABDUL RASYID BIN SUHARDI pada hari Jum'at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dsn. Dagang Barat Rt.006 Rw.003 Ds. Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian berawal saat Tim Satresnarkoba Polres Sambas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis shabu di rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Dsn. Dagang Barat Rt.006 Rw.003 Ds. Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Jum'at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Terdakwa tersebut dan ditemukan Terdakwa ABDUL RASYID Bin SUHARDI berada didalam kamar kontrakan.
- Bahwa pada saat Tim Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak hitam berisikan 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) kotak putih transparan berisikan 3 (tiga) paket plastik klip transparan berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah handphone merk “REDMI 100C” warna biru, dengan nomor IMEI I "867243063148587" dan IMEI II "867243063148595" dan Uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari seseorang yang bernama sdr.ABAH (Daftar Pencarian Orang) dan berada di Beting, Pontianak.
- Bahwa Terdakwa sudah sering membeli shabu dari sdr.ABAH sejak tahun 2016 untuk dipakai sendiri atau untuk dijual kembali.
- Bahwa terakhir kali Terdakwa mengambil/membeli shabu dari sdr. ABAH kurang lebih 3 (tiga) minggu sebelum dilakukan penangkapan. Untuk shabu Terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp.1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 52/10857/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Munziri selaku Kepala Pemimpin Kantor PT Pegadaian Unit Sambas, telah melakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa ABDUL RASYID BIN SUHARDI berupa 2(dua) paket plastik transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,88 Gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU-107.K.05.16.24.0135 tanggal 24 Februari 2024, telah melakukan uji sampel terhadap kristal diduga sabu yang terdapat dalam kantong plastik klip transparan dengan hasil positif metamfetamin 2024.
- Bahwa Terdakwa “secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan juga bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.— |