Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama LEONARDUS dengan seorang perempuan bernama PUTRI RENDI ANANDA pada tanggal 30-05--2020, di Gereja Pantekosta Di Indonesia , Gembala Jemaat " Shekinah " Elok Asam yang dilakukan secara agama Protestan dihadapan pemuka agama PDT. STEIDY PONAMON, S.TH.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|