Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
30/Pdt.G/2024/PN Sbs |
Tanggal Surat |
Senin, 03 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SANE WARKAT | 2 | H. KADMAH | 3 | LAIMA | 4 | NINIK |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Roby Sanjaya, SH. | SANE WARKAT | 2 | Roby Sanjaya, SH. | H. KADMAH | 3 | Roby Sanjaya, SH. | LAIMA | 4 | Roby Sanjaya, SH. | NINIK |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Desa Seburing Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa objek sengketa adalah Tanah Warisan Sahli Bin Saleh yang belum dibagi.
- Menyatakan Surat Penyerahan antara MALAN (TERGUGAT I) dengan PARHADI (TERGUGAT II) Tertanggal 03 Mei 2019, yang diketahui dan ditandatangani Pj. Kepala Desa Seburing, tercatat di kantor Desa Seburing dengan nomor: 95/SP/05/2019, Tidak Sah dan Batal demi hukum.
- Menyatakan Jual Beli yang dilakukan antara MALAN (TERGUGAT I) dengan PARHADI (TERGUGAT II) Tidak Sah dan Batal demi hukum.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk mengembalikan Surat Penyerahan atas nama Sahli Bin Saleh, tertanggal 10 Mei 1977, yang ditandatangani Pejabat Pembuat Akte Tanah R. A. M. Panji Anum selaku Sekretaris Daerah TK. II Sambas kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |