Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 221/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2544/O.1.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Padat Karya, No. 36, RT. 005/RW. 002, Kel/Ds. Sungai Wie, Kec. Singkawang Tengah, Kota. Singkawang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP, Karena tempat kediaman sebagian besar saksi berada pada Pengadilan Negeri Sambas, maka Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bermula pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2024. Pada saat Terdakwa DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS sedang mencari postingan barang-barang murah, saat itulah Terdakwa membuka Marketplace dan melihat postingan dengan akun nama Kayla yang memposting gambar tabung gas 3 (tiga) kilogram dengan mencantumkan tulisan atau harga RP. 170 (harga satu buah tabung gas yang ada isinya seharga seratu tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menanyakan barang tersebut “apakah masih ada?” kepada pemilik akun Kayla, pemilik akun tersebut menjawab “ada, lanjut saja di WhatsApp” dan Terdakwa langsung mengirimkan nomornya (0895411899977) kepada pemilik akun Kayla. Selanjutnya Terdakwa dihubungi melalui WhatsApp dengan nomor 085750397055 (Saksi Johan) yang pada pokok isi percakapannya menawarkan tabung gas 3 (tiga) kilogram kepada Terdakwa dengan harga Rp. 170.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa menawar gas yang dijual tersebut dengan kata “boleh kurang keh?” dijawab oleh Sdr.Johan “mun seratus limah puluh ribu mau keh?” Terdakwa jawab “boleh lah” dijawab Saksi Johan “Kakak betul-betul keh mau beli?” Terdakwa jawab “boleh lah tapi gas diantar ketempat saya ke Singkawang”. Pada tanggal 16 Agustus 2024 seingat Terdakwa pada siang hari Terdakwa ada menghubungi Saksi Johan dengan menanyakan “kenapa tabung gas tidak diantarkan?” Saksi Johan beralasan mobil yang membawa tabung gas masuk parit. Sehingga Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Johan mendatangi rumah Terdakwa seorang diri menggunakan mobil yang berisikan tabung gas 3 (tiga) kilogram berjumlah lebih dari 20 (dua puluh) dengan harga Rp. 150.000.00,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ada isinya, dan Rp. 125.000.00,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang tidak ada isinya, dengan total uang yang dibayarkan oleh Terdakwa sebesar  Rp. 3.700.000.00,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang diserahkan kepada Saksi  Johan.

 

Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa membeli tabung gas dari Saksi Johan adalah karena harga tabung gas tersebut dibawah harga standar dan akan dijual Kembali oleh Terdakwa. 

 

----- Perbuatan Terdakwa DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Padat Karya, No. 36, RT. 005/RW. 002, Kel/Ds. Sungai Wie, Kec. Singkawang Tengah, Kota. Singkawang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP, Karena tempat kediaman sebagian besar saksi berada pada Pengadilan Negeri Sambas, maka Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bermula pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2024. Pada saat Terdakwa DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS sedang mencari postingan barang-barang murah, saat itulah Terdakwa membuka Marketplace dan melihat postingan dengan akun nama Kayla yang memposting gambar tabung gas 3 (tiga) kilogram dengan mencantumkan tulisan atau harga RP. 170 (harga satu buah tabung gas yang ada isinya seharga seratu tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menanyakan barang tersebut “apakah masih ada?” kepada pemilik akun Kayla, pemilik akun tersebut menjawab “ada, lanjut saja di WhatsApp” dan Terdakwa langsung mengirimkan nomornya (0895411899977) kepada pemilik akun Kayla. Selanjutnya Terdakwa dihubungi melalui WhatsApp dengan nomor 085750397055 (Saksi Johan) yang pada pokok isi percakapannya menawarkan tabung gas 3 (tiga) kilogram kepada Terdakwa dengan harga Rp. 170.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa menawar gas yang dijual tersebut dengan kata “boleh kurang keh?” dijawab oleh Sdr.Johan “mun seratus limah puluh ribu mau keh?” Terdakwa jawab “boleh lah” dijawab Saksi Johan “Kakak betul-betul keh mau beli?” Terdakwa jawab “boleh lah tapi gas diantar ketempat saya ke Singkawang”. Pada tanggal 16 Agustus 2024 seingat Terdakwa pada siang hari Terdakwa ada menghubungi Saksi Johan dengan menanyakan “kenapa tabung gas tidak diantarkan?” Saksi Johan beralasan mobil yang membawa tabung gas masuk parit. Sehingga Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Johan mendatangi rumah Terdakwa seorang diri menggunakan mobil yang berisikan tabung gas 3 (tiga) kilogram berjumlah lebih dari 20 (dua puluh) dengan harga Rp. 150.000.00,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ada isinya, dan Rp. 125.000.00,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang tidak ada isinya, dengan total uang yang dibayarkan oleh Terdakwa sebesar  Rp. 3.700.000.00,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang diserahkan kepada Saksi  Johan.

 

Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa membeli tabung gas dari Saksi Johan adalah karena harga tabung gas tersebut dibawah harga standar dan akan dijual Kembali oleh Terdakwa. 

 

--------------Perbuatan Terdakwa DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya