Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Sbs PARIDA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PARIDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Dinas Kependudukan dan Peneatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-16122024-0022 atas nama IRA tempat lahir Semeru, lahir pada tangga 08 September 1978 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas pada tanggal 16 Desember 2024.
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak