Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Sbs BRI UNIT PEMANGKAT KANCA SINGKAWANG BETTY ATIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT PEMANGKAT KANCA SINGKAWANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BETTY ATIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 182.642.786,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulakan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi;

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar  lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 182.642.786,- (SERATUS DELAPAN PULUH DUA JUTA ENAM RATUS  EMPAT PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar 146.632.389, (SERATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN) ditambah bunga 36.010.397, (TIGA PULUH ENAM JUTA SEPULUAH RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), ditambah penalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kelender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaaan  Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak