Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2025/PN Sbs MASMERAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MASMERAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LU-29072013-0065 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 29-07-2013, yaitu :
  • nama orang tua yang semula tertulis RUDI DANUAR dan MASMERAH diganti menjadi tertulis dan terbaca RUDI DANUAR dan PATIMAH;
  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak