Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2023/PN Sbs FICTORE BIRMANDO YUSTINUS DUGE ALS DUGE ANAK LATIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.C/2023/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1575/VI/RES.1.8/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FICTORE BIRMANDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSTINUS DUGE ALS DUGE ANAK LATIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari ini Rabu tanggal 12 Juli 2023, saya VITALIS RYANDA, M.S Pangkat BRIPTU Nrp 96110860 selaku penyidik pembantu dengan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep/348/VII/2022, tanggal 19 Juli 2022, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki. --------------------------

TERSANGKA                                               

Nama YUSTINUS DUGE ALS DUGE ANAK LATIF, di lahirkan di Tainam / 9 Agustus 1972, Agama Khatolik, Suku Dayak, kebangsaan Indonesia, pekerjaan Petani / Pekebun, Alamat Dsn. Beruang Rt. 006 Rw. 0013 Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas. -----------------------------------------

 

MENERANGKAN :           Bahwa benar tersangka telah melakukan pemanenan terhadap TBS kelapa sawit di Blok E 53 Divisi 1 PT. Teluk Keramat di Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 dimulai dari pukul 09.00 s/d sore hari, dengan menggunakan alat-alat berupa: 1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah dodos alat panen TBS kelapa sawit serta 1 (satu) buah gerobak sorong warna merah yang mana keseluruhan alat-alat tersebut adalah milik sdr. YUSTINUS DUGE ALS DUGE ANAK LATIF, Total TBS kelapa sawit yang dipanen oleh sdr. YUSTINUS DUGE ALS DUGE ANAK LATIF adalah seberat ±1.150 Kg dan terhadap TBS Kelapa sawit yang dipanen oleh sdr. YUSTINUS DUGE ALS DUGE ANAK LATIF selanjutnya akan dijual kepada pembeli yang bernama sdr. HERMANTO, dan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax KB 8152 PB milik sdr. HERMANTO, TBS kelapa sawit yang dipanen oleh tersangka diangkut dan hendak dibawa ke rumah sdr. HERMANTO, pengangkutan TBS tersebut sudah terjadi 2 (dua) kali, namun pada saat pengangkutan yang ketiga 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Granmax KB 8152 PB bermuatan TBS kelapa Sawit yang di kemudikan oleh sdr. HERMANTO dihentikan oleh pihak karyawan serta keamanan PT. Teluk Keramat, dan selanjutnya di bawa ke Polres Sambas untuk proses lebih lanjut. Tersangka melakukan pemanenan di karenakan tersangka mengklaim bahwa lahan yang telah di tanami oleh tanaman kelap sawit di Blok E 53 Divisi 1 PT. Teluk Keramat adalah miliknya yang belum diganti rugi oleh pihak PT. Teluk Keramat, namun tersangka tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan terhadap lahan miliknya tersebut. Akibat dari perbuatan tersangka pihak perusahaan mengalami kerugian senilai 1.150 Kg x Rp. 2.000 (harga sawit pada saat tersebut) sehingga kerugian yang diderita adalah Rp. 2.300.000. selain itu tersangka juga menerangkan bahwa dirinya juga di undang oleh pihak PT. teluk Keramat untuk membicarakan dan memediasikan perihal klaim lahan tersebut dan sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan serta telah dibuatkan Berita Acaranya, namun tidak tahu mengapa pihak perusahaan meminta kembali untuk perkara ini


dilanjutkan. Tersangka menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan sudah benar, dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak lain dan keterangan dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka.

                                               (YUSTINUS DUGE ALS DUGE ANAK LATIF)

 

PASAL YANG DILANGGAR :                Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah sebagaimana dimaksud pada Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.--------------------------------

 

Barang bukti yang disita  :                Berdasarkan Sp. Sita / 95 / VI / 2023 / Reskrim tanggal 26 Juni 2023, berupa :
                                                                a.     5 (lima) lembar fotocopi Izin Usaha Perkebunan PT. Teluk Keramat Nomor 223 Tahun 2009 tanggal 27 Mei 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) kepada PT. Teluk Keramat ; --
                                                                b.     5 (lima) lembar fotocopi Perubahan Izin Usaha Perkebunan PT. Teluk Keramat Nomor 582 / 18 / DPMPTSP / 2017 tanggal 11 April 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sambas Nomor 223 Tahun 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) kepada PT. Teluk Keramat ; -------------

                                                                c.     1 (satu) lembar peta koordinat TKP Pencurian TBS kelapa sawit di PT. Teluk Keramat padal Blok E 53 , F 53;

1 (satu) lembar Slip Transaksi Penimbangan TBS kelapa sawit tertanggal 23 Januari 2023 dengan berat bersih ± 1.150 Kg (seribu Seratus Lima Puluh Kilogram) ; ---------
Uang sejumlah Rp. 2.280.000 (Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) pengganti TBS Kelapa Sawit seberat ± 1.150 Kg (Seribu seratus lima puluh kilogram),------------------------
2 (dua) janjang TBS yang disisihkan dari 1.1.50 Kg.--------------------------------

 

Berdasarkan SP. Sita / 104 / VI / 2023 / Reskrim : --------------------------------------------

1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax KB 8152 PB atas nama HERMANTO, alamat Dusun Aping RT 004 RW 002 Desa  Sebunga Kec. Sajingan Besar Kabupaten Sambas, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHKP3CA1JJK177748, nomor mesin 3SZDGR5214 30110522017 berikut kunci kontak.-----------------------------------
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Nomor Kendaraan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax KB 8152 PB atas nama HERMANTO, alamat Dusun Aping RT

 

004 RW 002 Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kabupaten Sambas, warna         abu-abu metalik, nomor rangka MHKP3CA1JJK177748, nomor mesin 3SZDGR5214 30110522017.-----

Berdasarkan Sp. Sita / 106 / VII / 2023 / Reskrim tanggal 5 Juli 2023, berupa : -------

1 (satu) buah gerobak sorong warna merah. -------------------------------------------
1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi. ----------------------------------------------
1 (satu) buah dodos alat panen TBS kelapa sawit bergagang kayu. ------------

SAKSI-SAKSI :

NAMA : TEDI KURNIAWAN ANAK KHONG PAT lahir di Sasak / 6 Oktober 1986, Jenis kelamin Laki – laki,  Kewarganegaraan Indonesia, Agama Katholik, Pekerjaan Wiraswasta (Askep PT. Teluk Keramat), Alamat Dusun Pareh RT 001 RW 001 Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang / No. HP. 0813-5222-3354. ---------------------------------

 

MENERANGKAN :            Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi bekerja di PT. Teluk Keramat sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini dengan jabatan saat ini selaku Askep (asisten Kepala) di PT. Teluk Keramat sebagai pemimpin tertinggi di PT. Teluk Keramat dengan tugas-tugas antara lain mengakomodir semua kegiatan dan membawahi kurang lebih 150 karyawan, dalam melakukan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit perijinan yang di miliki oleh PT. Teluk Keramat :

a.   Keputusan Bupati Sambas Nomor 223 Tahun 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) kepada PT. Teluk Keramat.-------------------------------------

b.   Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupate Sambas Nomor 582 / 18 / DPMPTSP / 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sambas Nomor 223 tahun 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP – B )

kepada PT. Teluk Keramat.--------------------------

                                                Saksi menerangkan bahwa pada saat ini dari data yang dipegang bahwa kebun kelapa sawit inti dari PT. Teluk Keramat adalah seluas ± 929 Hektar (Sembilan ratus dua puluh Sembilan) dan terdapat plasma dengan luasan ± 179 hektar (Seratus Tujuh Puluh Sembilan). Saksi menerangkan bahwa saksi dan rekan-rekan mengamankan 1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Granmax warna abu-abu KB 8152 PB yang sedang mengangkut tandan buah sawit dengan jumlah dan berat setelah dilakukan penimbangan diketahui TBS tersebut beratnya 1.150 Kg. dimana 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax KB 8152 PB tersebut kami amankan pada saat sedang dalam perjalanan tepatnya di Main Road (MR) pada blok E / F 53 pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 Wib. Saksi menerangkan bahwa pada saat tersebut di dalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax KB 8152 PB terdapat sdr. HERMANTO (posisi pada saat tersebut sedang menjadi supir) dan sdr. YUSTINUS DUGE selaku orang yang telah mengambil atau memanen TBS PT. Teluk Keramat.--------------------------------------------------------

                                                Saksi menerangkan bahwa pada saat diamankan sdr. HERMANTO adalah selaku supir yang menyupiri mobil Daihatsu Granmax KB 8152 PB dan orang yang akan membeli TBS tersebut dari sdr. YUSTINUS DUGE, sedangkan peranan dari sdr. YUSTINUS DUGE adalah yang mengaku sebagai pemilik dan orang yang mengambil atau memanen TBS PT. Teluk Keramat.---------------------

                                                Saksi menerangkan bahwa kelapa sawit tersebut di panen oleh sdr. YUSTINUS DUGE dari areal perkebunan kelapa sawit PT. Teluk Keramat tepatnya pada Divisi I blok E 53. Pada saat sdr. YUSTINUS DUGE ALS DUGE ANAK LATIF

                                                melakukan pemanenan sempat dilihat oleh sdr. AGUSDINU HULU. Saksi menerangkan bahwa

                                                baru sekali ini sdr. YUSTINUS DUGE diamankan karena melakukan pemanenan TBS kelapa sawit di Blok E Divisi I. Saksi menerangkan dari informasi security yang jaga pada saat tersebut yang bernama sdr. RUDINI, bahwa sebelum di amankan sdr. YUSTINUS DUGE dan sdr. HERMANTO sudah 2 (dua) kali melakukan pegangkutan buah kelapa sawit pada hari tersebut, sehingga saksi menegaskan bahwa pada saat diamankan adalah merupakan pengangkutan yang ketiga. Saksi menerangkan bahwa Blok E 53 Divisi I PT. Teluk Keramat berada di dalam IUP PT. Teluk Keramat. Selain itu saksi menerangkan bahwa sdr. YUSTINUS DUGE mengklaim bahwa lahan yang menjadi lokasi pemanen yang terdapat di Divisi I Blok E 53 adalah lahan miliknya yang mana alasan dari sdr. YUSTINUS DUGE kepada saksi bahwa lahan milik nya dulu sudah pernah di ukur oleh Humas dari PT. Teluk Keramat namun sampai dengan saat ini belum pernah dilakukan pembayaran. Saksi menerangkan bahwa Yang melakukan penanaman serta melakukan perawatan di Divisi I Blok E 53 selama ini adalah PT. Teluk Keramat.------------------------------------------

                                                Akibat pencurian tersebut yang dirugikan adalah PT. Teluk Keramat dengan kerugian berdasarkan slip timbangan beratnya adalah 1.150 Kg (seribu seratus lima puluh) dan dihitung harga sawit per kilo adalah Rp. 2.000 (dua ribu) sehingga kerugian yang diderita adalah sekira Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), namun uang tersebut di potong Rp. 20.000 (dua puluh ribu) untuk biaya bongkar muat TBS pada saat penimbangan, selanjutnya atas peristiwa tersebut saksi pun melaporkan perkara tersebut ke Polres Sambas untuk ditindak lanjuti secara hukum.--------------------

 

  (TEDI KURNIAWAN ANAK KHONG PAT)

                                         

 

 

Nama MULYADI ALS PAK MUL BIN SUGIYONO (ALM), lahir batu Sangkar pada tanggal 11 Mei 1970, Jenis kelamin Laki – laki,  Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam,  Pekerjaan Karyawan Swasta (Assisten Agronomi), Alamat Dusun Beruang RT 006 RW 003 Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas / Mess karyawan Divisi I PT. Teluk Keramat / HP 0853566648876. -------------------------------------------------------------------------------

MENERANGKAN  :           Bahwa benar saksi bekerja di PT. Teluk Keramat selaku Asisten Agronomi Divisi I dengan tugas untuk mengarahkan tenaga kerja di semua bidang pekerjaan khususnya di divisi I PT. Teluk Keramat seperti Produksi, pemanenan, pengangkutan TBS, Proning pelepah, pemupukan, pekerjaan perawatan (babat gawangan, piringan, semprot) serta membuat administrasi Divisi. Bahwa benar PT. Teluk Keramat bergerak di bidang usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dengan perijinan yang telah dimiliki :

a.   Keputusan Bupati Sambas Nomor 223 Tahun 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUO-B) kepada PT. Teluk Keramat.-------------------------------------

b.   Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupate Sambas Nomor 582 / 18 / DPMPTSP / 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sambas Nomor 223 tahun 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP – B ) kepada PT. Teluk Keramat.--------------------------

saksi menerangkan bahwa kejadian pencurian TBS kelapa sawit tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Divisi I Blok E 53 PT. Teluk Keramat yang berada di Dusun Beruang RT 006 RW 003 Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, dimana yang telah melakukan pencurian TBS kelapa sawit tersebut adalah sdr. YUSTINUS DUGE ALS DUGE ANAK LATIF.--------------------------------------------------

Saksi menerangkan bahwa pada saat diamankan sdr. YUSTINUS DUGE ALS DUGE ANAK LATIF sedang bersama dengan sdr. HERMANTO yang memiliki peranan sebagai orang yang mengangkut TBS serta tukang cangkau yang akan membeli TBS hasil panenan sdr. YUSTINUS DUGE tersebut.------

Saksi menerangkan bahwa sdr. HERMANTO ALS MANTO melakukan pengangkutan TBS dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax KB 8152 PB miliknya.---------------------------

Saksi menerangkan bahwa pada saat mengamankan

1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax KB 8152 PB ikut juga diamankan 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah Dodos milik sdr. YUSTINUS DUGE yang dipergunakan untuk melakukan pemanenan.---------

Saksi menerangkan bahwa alasan sdr. YUSTINUS DUGE melakukan pemanenan dikarenakan klaim terhadap lahan di Blok E 53 Divisi I PT. Teluk Keramat yang sampai dengan saat ini belum di ganti rugi oleh PT. Teluk Keramat, namun sdr. YUSTINUS DUGE tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan terhadap lahan yang diklaimnya tersebut. Saksi juga menerangkan bahwa total TBS yang diangkut seberat ±1.1.50 Kg dengan harga per Kg adalah Rp. 2.000. Saksi menerangkan total TBS tersebut di bawa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax KB 8152 PB

 

sebanyak 3 rit angkutan dimana rit 1 dan rit 2 jumlahya 70 janjang dan sudah diangkut ke rumah sdr. HERMANTO sedangkan rit ke tiga adalah 43 janjang.----------------------------------------------------------

Saksi menerangkan bahwa tanaman kelapa sawit di Blok E 53 Divisi I di tanam pada tahun 2009.dan yang melakukan perawatan selama ini adalah PT. Teluk Keramat.------------------------------------------------

 

 

 

 

(MULYADI ALS PAK MUL BIN SUGIYONO (ALM),)

                               

NAMA : PAULUS TINYIN ALS TINYIN ANAK KARIK, lahir di Aruk, pada tanggal 5 Juni 1962, Jenis kelamin laki-laki,  Kewarganegaraan Indonesia, Agama Khatolik, Pekerjaan Anggota Staf Humas PT. Teluk Keramat, Alamat  Dusun Aruk RT 003 RW 002 Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kabupaten Sambas.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

MENERANGKAN :            Bahwa benar saksi bekerja di PT. Teluk Keramat sebagai Staf humas sejak tahun 2012 s/d saat ini, dimana PT. Teluk keramat bergerak di bidang Budidaya perkebunan kelapa sawit.--------------------

                                                Saksi menerangkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 09.00 Wib s/d pukul 16.00 Wib di Blok E 53 Divisi I PT. Teluk Keramat di Dusun Beruang RT 006 RW 003 Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas.----------------------------------------

                                                Saksi menerangkan bahwa pelaku pencurian atau pemanenan TBS tersebut adalah sdr. YUSTINUS DUGE yang merupakan warga Dusun Beruang RT 006 RW 003 Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas.-------------------------------------------------

                                                Saksi menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 22 januari 2023 sekira pukul 09.00 Wib saat saksi sedang mengendarai sepeda motor di jalan MR Divisi I Blok E 53 dari jarak kurang lebih 50 meter saksi melihat ke arah blok E 53 Divisi I ada sdr. YUSTINUS DUGE sedang memegang 1 (satu) buah dodos dalam posisi akan memanen TBS kelapa sawit, setelah melihat kejadian tersebut saya menuju ke Kantor Divisi II dan langsung menghubungi via telepon sdr. MULYADI dan memberitahukan bahwa sdr. YUSTINUS DUGE sedang melakukan pemanenan dan sekira pukul 18.30 Wib saksi bersama-sama dengan sdr. TEDY KURNIAWAN, sdr. RUDINI dan sdr. D. A. HULU mengamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick  KB 8152 PB yang dikemudikan oleh sdr. HERMANTO bersama dengan sdr. YUSTINUS DUGE yang telah melakukan pemanenan di Blok E 53 Divisi I PT. Teluk Keramat.----------------------------

                                                Saksi menerangkan bahwa sdr. HERMANTO sepengetahuan saksi adalah orang yang mengangkut TBS hasil panenan dari sdr. YUSTINUS DUGE.-----------------------------------------

                                                Saksi juga menerangkan bahwa pada saat tersebut saksi juga tidak melihat adanya orang lain selain sdr. YUSTINUS DUGE yang membantu untuk memanen TBS. saksi juga melihat alat yang digunakan adalah berupa Dodos sebanyak 1 (satu) unit.---------------------------------------------------------------

                                                Saksi menerangkan bahwa TBS yang dipanen setelah dilakukan penimbangan diketahui beratnya 1.150 Kg dengan kerugian dihitung harga Rp. 2.000 / kg sehingga total adalah Rp. 2.300.000,-----

                                                Saksi menerangkan bahwa alasan sdr. YUSTINUS DUGE melakukan pemanenan adalah bahwa sdr. YUSTINUS DUGE mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya yang pernah dilakukan pengukuran tapi tidak diganti rugi, namun sdr. YUSTINUS DUGE tidak memiliki bukti kepemilikan apapun, sedangkan tanaman kelapa sawit yang dipanen oleh sdr. YUSTINUS DUGE adalah tanaman yang ditanam oleh PT. Teluk Keramat dan

 

                                                berada di dalam Ijin usaha Perkebunan PT. Teluk Keramat.-------------------------------------------------------

 

                                                PAULUS TINYIN ALS TINYIN ANAK KARIK

 

 

NAMA : HENDARTO ALS DIMAS BIN ARIS, lahir di Sampuraneh, pada tanggal 12 mei 1985, Jenis kelamin laki-laki,  Kewarganegaraan Indonesia, Agama Khatolik, Pekerjaan karyawan Swasta, Alamat  Jalan Kampung RT 007 RW 002 Desa Pak Bulu Kec. Anjongan Kabupaten Mempawah.------------

 

 

MENERANGKAN :            Bahwa benar saksi bekerja di PT. Teluk Keramat sebagai satpam di PT. Teluk Keramat, dimana pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 saksi beserta rekan-rekan ada mengamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax KB 8152 PB yang mengangkut TBS yang diduga hasil pencurian dari areal perkebunan PT. Teluk Keramat yang diamankan pada hari pada jalan MR di Blok E/F 53. Yang menjadi supir mobil Daihatsu Granmax tersebut adalah sdr. HERMANTO yang merupakan orang yang hendak membeli TBS tersebut.-----------

                                                Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui berapat berat TBS yang telah dicuri tersebut, selain itu saksi juga tidak melihat darimana TBS tersebut di curi, namun dari informasi yang di dapat bahwa TBS tersebut di curi dari Bok E 53 Divisi I PT. Teluk Keramat yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023.--------------------------------------------------

Pada saat saksi mengamankan 1 (satu) unit mobil Daihtsu Granmax KB 8152 PB tersebut di belakang mobil tersebut saksi melihat sdr. YUSTINUS DUGE yang mengaku sebagai pemilik TBS dan orang yang telah memanen serta mengambil TBS PT. Teluk Keramat.-----------------------------------------------

Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari informasi sdr. AGUSDINUS HULU yang telah melihat secara langsung pemanenan yang dilakukan oleh sdr. YUSTINUS DUGE.---------

Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui sudah berapa kali sdr. YUSTINUS DUGE melakukan pemanenan karena baru kali ini sdr. YUSTINUS DUGE diamankan oleh pihak security PT. Teluk Keramat.------------------------------------------

Berat TBS yang dicuri setelah dilakukan penimbangan diketahui jumlahnya 1.150 Kg, dan saksi menerangkan bahwa TBS yang dipanen oleh sdr. YUSTINUS DUGE akan di bawa ke rumah sdr. HERMANTO untuk dijual, namun TBS tersebut belum dilakukan pembayaran oleh sdr. HERMANTO.-------------------------------------------------

Saksi menerangkan bahwa mobil Daihatsu Granmax KB 8152 PB tersebut adalah milik sdr. HERMANTO.-------------------------------------------------

Saksi juga menerangkan bahwa pemanenan yang dilakukan oleh sdr. YUSTINUS DUGE di lahan Blok E 53 Divisi I yang berada di dalam IUP perkebunan PT. Teluk Keramat.-----------------------------------------

Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja yang melakukan pemanenan bersama sdr. YUSTINUS DUGE, dan akibat pemanenan yang dilakukan oleh sdr. YUSTINUS DUGE PT. Teluk Keramat mengalami kerugian 1.150 Kg x Rp. 2.000 (harga sawit per kg pada hari itu) = Rp. 2.300.000.-----------------------------------------------------

 

 

 

(HENDARTO ALS DIMAS BIN ARIS)

 

NAMA : RUDINI ALS RUDI BIN ALIDANA lahir di Sungai Kelambu / 11 Januari 1991, Jenis kelamin Laki – laki,  Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat  Dusun Parit RT 003 RW 002 Desa Sungai Kelambu Kec. Tebas Kab. Sambas / Perumahan Karyawan Divisi I PT. Teluk Keramat Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas / No. Hp 0823-5164-7338. -------------------------------------------------------

MENERANGKAN :            Bahwa benar saksi adalah security dari PT. Teluk Keramat yang pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 melaksanakan piket. Dimana pada saat tersebut saksi melihat bahwa tim keamanan serta beberapa staf dari PT. Teluk Keramat mengamankan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Granmax KB 8152 PB yang disupiri oleh sdr. HERMANTO sedang mengangkut TBS.----------------

                                                Saksi menerangkan bahwa TBS kelapa sawit yang diangkut oleh sdr. HERMANTO dari informasi yang di dapat adalah milik sdr. YUSTINUS DUGE ALS DUGE ANAK LATIF yang di panen dari Blok E 53 Divisi I PT. Teluk Keramat, namun pada saat di amankanya 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Granmax KB 8152 PB, saksi tidak memperhatikan apakah pada saat tersebut ada atau tidak sdr. YUSTINUS DUGE ALS DUGE ANAK LATIF.------------------------

                                                Saksi menerangkan bahwa selama saksi piket mobil Daihatsu Granmax KB 8152 PB tersebut sebelum diamankan sudah 2 (dua) kali melakukan pengangkutan TBS kelapa sawit melewati Pos security PT. Teluk Keramat dan meninggalkan areal Perkebunan PT. Teluk Keramat, namun berapa jumlah TBS yang di angkut pada saat setiap melewati pos security saksi tidak mengetahuinya.----------------------------------------------

                                                Saksi menerangkan bahwa sdr. YUSTINUS DUGE

tidak ada meminta izin kepada kami pihak perusahaan perihal pemanenan yang akan dilakukan dan saksi juga menambahkan bahwa tanaman kelapa sawit tersebut adalah milik dari PT. Teluk Keramat yang ditanam di dalam Ijin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Teluk Keramat.------------------

                                              

(RUDINI ALS RUDI BIN ALIDANA)

NAMA : AGUSDINU HULU ALS HULU ANAK ASA BUDI HULU, lahir di Lahussa, pada tanggal 04 Agustus 1986, Jenis kelamin laki-laki,  Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen, Pekerjaan Swasta, Alamat  Dusun Jamai KM 14 RT 005 RW 003 Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak / No HP 0852-5142-5804-------------------------------------------

 

MENERANGKAN :            Bahwa benar saksi bekerja di PT. Teluk Keramat sebagai Mandor 1 sejak tahun 2019, saksi menerangkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 08.00 Wib. Di Blok E 53 Divisi I PT. Teluk Keramat di Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Teluk Keramat Kabupaten Sambas.--------------------

                                                Saksi menerangkan bahwa yang telah dicuri adalah TBS kelapa sawit namun jumlah yang dipanen saksi tidak mengetahui, namun dari laporan sdr. RUDINI yang mengatakan kepada saksi bahwa 1 (satu) unit Mobil Granmax KB 8152 PB total 3 (tiga) kali melakukan pengangkutan buah pada hari tersebut.------------------------------------

                                                Saksi menerangkan bahwa sekira pukul 15.00 Wib saksi ada mendatangi Blok E 53 Divisi I dengan tujuan untuk mengambil Barang bukti pencurian yang dilakukan oleh kelompok lain dan pada saat tersebutlah saksi melihat pemanenan yang dilakukan oleh sdr. YUSTINUS DUGE, pada saat tersebut saksi melihat pemanen dilakukan oleh beberapa orang yang tidak saksi kenali.---------------

Namun sekira pukul 18.00 Wib pihak perusahaan mengamankan 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Granmax KB 8152 PB yang mengangkut TBS kelapa sawit yang disupiri oleh sdr. HERMANTO dan terdapat juga sdr. YUSTINUS DUGE yang mengakui bahwa TBS tersebut adalah miliknya.-----

Saksi menerangkan bahwa peranan dari sdr. HERMANTO adalah yang bertugas mengangkut TBS serta merupakan calon pembeli TBS kelapa sawit tersebut sedangkan sdr. YUSTINUS DUGE adalah orang yang melakukan pemanenan di Divisi I Blok R 53 dan yang telah mengakui bahwa TBS tersebut adalah miliknya.----------------------------------

Saksi menerangkan bahwa alat yang digunakan adalah berupa egrek karena yang saksi lihat pemanenan yang dilakukan oleh sdr. YUSTINUS DUGE menggunakan alat berupa egrek.---------------

Saksi menerangkan bahwa proses pencurian tersebut dilakukan dengan cara melakukan pemanenan buah kelapa sawit dari pohon sawit dengan menggunakan egrek, selanjutnya buah yang telah di panen selanjutnya diangkut dengan menggunakan mobil pick Up KB 8152 PB untuk diantar kepada calon pembeli. pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 terhadap buah yang dipanen oleh sdr. DUGE, dkk telah dua kali diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Pick Up KB 8152 PB dan dibawa ke rumah sdr. HERMANTO yang merupakan pembeli buah kelapa sawit tersebut, dan pada saat pengangkutan yang ketiga saksi dan kawan-kawan melakukan penyetopan terhadap 1 (satu) unit Mobil Granmax KB 8152 di jalan Main road EF 53 yang pada saat tersebut sedang bermuatan buah kelapa sawit dan selanjutnya mengamankan 1 (satu) unit mobil pick up tersebut ke Polres sambas.-------------

 

 

Saksi menerangkan bahwa saksi ada melihat langsung kelompok DUGE dan kelompok lainnya melakukan pemanenan di Blok E 53 tersebut.--------

Saksi menerangkan bahwa pemanenan yang dilakukan oleh sdr. YUSTINUS DUGE disebabkan karena sdr. YUSTINUS DUGE mengklaim bahwa lahan yang terdapat di Divisi I Blok E 53 adalah miliknya, namun berapa luasnya kami juga tidak tahu, tapi sdr. YUSTINUS DUGE DUGE pernah melakukan pematokan terhadap lahan yang terdapat di Divisi I Blok E 53 dan kami juga tidak mengetahui berapa luas lahan yang dipatoknya.---

 

 

                                                        (AGUSDINUS HULU ALS HULU ANAK ASA BUDI HULU)

 

 

NAMA : HERMANTO Als MANTO Anak MUNGKIN, lahir di Ngabang pada tanggal 8 Agustus 1982, Jenis kelamin laki-laki,  Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat  Dsn. Beruang RT 004 RW 002 Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

MENERANGKAN :            Saksi menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 saksi sedang menimbang buah pembelian dari pekarangan trans, kemudian pukul 14.00 Wib datang anak sdr. YUSTINUS DUGE yang bernama Sdr. HERY menjumpai saksi dan meminta saksi untuk membeli buah kelapa sawit milik sdr. YUSTINUS DUGE, dan pada saat tersebut saksi menanyakan bersumber dari manakah buah tersebut, dan disampaikan kepada saksi bahwa buah tersebut berada di lahan PT. TK (artinya Teluk Keramat), pada awalnya saksi tidak mau, namun karena Sdr. HERY mengatakan bahwa lahan tersebut adalah lahan in clave milik bapaknya sehingga saksi mau mengambil TBS kelapa sawit yang hendak dijual oleh Sdr. YUSTINUS DUGE tersebut, Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib dengan mengggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax warna grey (abu-abu) KB 8152 PB, saksi menuju ke lokasi tempat pemanenan TBS kelapa sawit sdr. YUSTINUS DUGE, Pada saat saksi tiba di lokasi panen saya berjumpa dengan sdr. YUSTINUS DUGE sedang menunggu kedatangan Saksi. Setelah saksi datang, TBS kelapa sawit yang saat itu posisinya sudah di tumpuk di tepi jalan blok di naikkan ke dalam pick up yang saksi kendarai  dengan menggunakan tojok, setelah berisi dengan kelapa sawit kemudian mobil yang saksi kendarai pulang ke rumah dan pada saat tersebut sdr. YUSTINUS DUGE ikut bersama-sama dengan saksi di dalam mobil, kemudian setibanya di rumah saksi, sdr. YUSTINUS DUGE menurunkan buah yang telah diangkut dan sdr. YUSTINUS DUGE melakukan penimbangan, kemudian sekira pukul 16.30 an Wib saksi melanjutkan mengambil buah kembali di lokasi panen sdr. YUSTINUS DUGE, setibanya di lokasi kembali buah TBS kelapa sawit dimuat ke pick up, dan setelah terisi saksi kembali pulang ke rumah dengan membawa buah kelapa sawit untuk dilakukan penimbangan, Selanjutnya Sekira pukul 18.00 Wib sdr. YUSTINUS DUGE ikut bersama-sama dengan saksi untuk kembali mengambil buah

 

                                                dilokasi panen, setelah tiba di lokasi panen kembali buah yang masih tersisa seluruhnya di muat ke dalam pick up, setelah semua dimuat saksi beserta sdr. YUSTINUS DUGE akan kembali ke rumah saksi untuk melakukan penimbangan, namun pada saat perjalanan pulang kerumah saat masih berada di dalam areal perkebunan PT. Teluk Keramat saksi dan sdr YUSTINUS DUGE di berhentikan oleh rombongan yang terdiri dari Asisten (sdr. MUL), Askep (sdr. TEDI), dan tim pengamanan dari Kopasus dan tim pengamanan dari Polda. Selanjutnya saksi dan sdr. YUSTINUS DUGE diminta turun dari mobil saksi dan di naikkan ke atas mobil Hilux dan di bawa ke Polres Sambas sedangkan mobil saksi yang bermuatan buah

 

 

                                                kelapa sawit di bawa oleh anggota pengamanan dari Polda menuju ke Polres Sambas.

dari hasil penimbangan bahwa buah kelapa sawit sebanyak 2 rit yang telah ditimbang sebelumnya memiliki berat ± 669 Kg dengan jumlah janjang ± 70 janjang namun belum ada dilakukan pembayaran kepada sdr. YUSTINUS DUGE, karena belum selesai proses pengangkutan buah sudah diamankan oleh pihak Perusahaan kemudian saksi bersama Sdr. YUSTINUS DUGE beserta kendaraan yang saksi gunakan yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax KB 8152 PB warna grey milik saksi dibawa ke Polres Sambas, sesampainya ke Polres Sambas kemudian dilakukan penimbangan terhadap TBS kelapa sawit hasil panen Sdr. YUSTINUS DUGE dan diketahui bahwa total TBS kelapa sawit yang dipanen oleh sdr. YUSTINUS DUGE adalah ± 1.150 Kg dengan harga total Rp. 2.300.000. ---------------------------------

 

 

 

                                                HERMANTO Als MANTO Anak MUNGKIN

 

 

NAMA : ALEXIUS HERIANTO ALS HERI ANAK YUSTINUS DUGE, lahir di Beruang / 29 Agustus 1992, Jenis kelamin laki-laki,  Kewarganegaraan Indonesia, Agama Katholik, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat  Dusun Beruang RT 006 RW 001 Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kabupaten Sambas. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

MENERANGKAN :            Saksi menerangkan bahwa memang benar pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sdr. YUSTINUS DUGE telah melakukan pemanenan terhadap TBS kelapa sawit di Divisi I Blok E53 PT. Teluk Keramat, adapun pada saat itu yang mengantarkan Sdr. YUSTINUS DUGE menuju ke lokasi panen adalah saksi yang pada saat itu diminta oleh Sdr. YUSTINUS DUGE untuk diantarkan ke lokasi panen untuk memanen TBS Kelapa sawit, sesampainya di lokasi panen Sdr. YUSTINUS DUGE melakukan pemanenan dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah loding/tojok dan 1 (satu) buah gerobak sorong, Setelah dilakukan pemanenan sdr. YUSTINUS DUGE menyuruh saksi untuk pergi ke rumah sdr. HERMANTO karena biasa membeli TBS kelapa sawit (cangkau), sesampainya di rumah Sdr. HERMANTO saksi memberitahukan kepada Sdr. HERMANTO bahwa Sdr. YUSTINUS DUGE hendak menjual TBS kelapa sawit, setelah itu Sdr. HERMANTO berangkat menuju ke lokasi panen di divisi I blok E53 PT. Teluk Keramat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Daihatsu Grandmax yang digunakan untuk mengangkut TBS kelapa sawit yang hendak dijual, adapun TBS kelapa sawit tersebut belum dilakukan pembayaran oleh Sdr. HERMANTO dikarenakan pada saat sedang mengangkut Sdr. HERMANTO dan Sdr. YUSTINUS DUGE diamankan oleh pihak perusahaan dan pihak keamanan PT. Teluk Keramat. ------------------------------------------------

 

 

ALEXIUS HERIANTO ALS HERI ANAK YUSTINUS DUGE

 

------        Setelah Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini selesai dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa dan yang diperiksa menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangan, maka untuk menguatkan maka membubuhkan tanda tangan dibawah ini. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya