Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
1.KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN
2.ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA
3.EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR
4.APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 48/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-355/O.1.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN[Penahanan]
2ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA[Penahanan]
3EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR[Penahanan]
4APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, bersama-sama dengan Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR  (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 November 2024  sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di daerah Bejongkong Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :   --------------------------------------------------------------

     

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN melakukan penambangan mineral emas tanpa memiliki izin di daerah Bejongkong Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN pergi menuju lokasi dimana Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) menyediakan jasa penyewaan mesin gelondong di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas yang diketahui Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dari pekerja tambang lainya saat Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN melakukan pertambangan emas tanpa izin, kemudian hasil yang didapatkan Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dari melakukan pemurnian dan pengolahan dengan menggunakan mesin gelondong milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) adalah berupa emas yang tercampur dengan perunggu sehingga tidak dapat dijual oleh Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR melakukan penambangan mineral emas tanpa memiliki izin di daerah Bejongkong Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas  yang dilakukan sekira pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00 Wib dengan mendapatkan hasil berupa mineral yang masih berbentuk batu dengan terdapat kandungan emas sebanyak ½ (setengah) karung ukuran 25 (dua puluh lima) Kg, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib sampai dengan pukul 19.00 Wib Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR melakukan pengolahan dan pemurnian mineral yang masih berbentuk batu dengan terdapat kandungan emas sebanyak ½ (setengah) karung ukuran 25 (dua puluh lima) Kg dengan sistem sewa menggunakan mesing gelondong milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) dengan hasil yang didapatkan berupa emas seberat kurang lebih 17 (tujuh belas) Gram. Setelah itu Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR mendatangi rumah Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang beralamat di Dusun Sajingan Rt. 010 Rw. 006, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat untuk menjual emas seberat kurang lebih 17 (tujuh belas) Gram tersebut dengan harga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan dikurangi biaya pembelian air raksa ½ (setengah) Ons Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sewa 2 (dua) gelondong seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan biaya makan minum sebanyak Rp. 78.000,- ( tujuh puluh delapan ribu rupiah) sehingga Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR masing – masing mendapatkan Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di daerah Bejongkong Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR bersama sama melakukan penambangan mineral berupa emas tanpa memiliki izin yang dilakukan dengan cara Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dan Terdakwa EGEDIUS  Als EGI Anak ALINUS TEGOR menuruni lubang galian yang berbentuk vertical kebawah dengan menginjak dinding lubang galian yang terbuat dari kayu pada keempat sisinya dengan membawa senter yang diikatkan pada kepala sebagai penerangan. Selanjutnya pada saat Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dan Terdakwa EGEDIUS  Als EGI Anak ALINUS TEGOR telah mencapai dasar lubang galian sekitar kurang lebih dengan kedalaman 7 (tujuh) Meter, kemudian Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN merangkak melewati lubang galian berbentuk horizontal sepanjang kurang lebih 4 (empat) Meter untuk menuju tempat penggalian material berupa emas berada. Selanjutnya Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN mencari batu yang diduga mengandung emas dengan cara memecahkan batu tersebut dengan menggunakan linggis, kemudian pecahan batu bercampur dengan material berupa tanah dan pasir dimasukan kedalam ember cat ukuran 5 (lima) Kg. Selanjutnya setelah ember terisi penuh kemudian Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN menyerahkan kepada Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR yang kemudian dimasukan kedalam karung. Selanjutnya karung tersebut dimasukan kedalam jerigen bewarna biru yang telah dipotong bagian atasnya dan diberi tangkai dari kawat yang diikatkan tali tambang kemudian ditarik secara vertikal keatas oleh Terdakwa  ABERTUS Als DALUT Anak POLINA dan Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR yang telah menunggu diatas lubang galian. Selanjutnya Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR naik keluar dari lubang galian. Selanjutnya material berupa batu yang bercampur dengan tanah dan pasir yang berada di dalam 1 (satu) buah karung diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor oleh Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA sambil berboncengan dengan Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR yang diikuti Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN sambil berboncengan dengan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR menuju lokasi mesin gelondong milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) untuk melakukan pengolahan dan atau pemurnian di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib setibanya Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR, Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR di lokasi mesin gelondong milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang berada di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, kemudian dilakukan pengolahan dan atau pemurnian material berupa batu yang bercampur dengan tanah dan pasir yang berada di dalam 1 (satu) buah karung dengan tujuan mendapatkan material berupa emas dan memisahkanya dari material lain seperti batu, pasir dan tanah yang dilakukan dengan cara, Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA dan Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR mencuci batu yang masih bercampur tanah dan pasir kedalam drum plastik yang telah dibelah dua hingga bersih, lalu batu dengan ukuran besar dipecahkan dengan menggunakan palu dan penahan batu agar berukuran lebih kecil oleh Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA. Selanjutnya batu yang telah dikecilkan dimasukan kedalam tabung gelondong kemudian dimasukan 5 (lima) buah besi padat bulat dengan panjang kurang lebih 40 (empat puluh) Cm dan dimasukan air kedalam tabung gelondong, setelah itu dalam keadaan mesin diesel untuk memutar tabung telah hidup kemudian tabung ditutup. Selanjutnya tabung mesin gelondong dipasang panbel dari tabung mesin gelondong ke besi yang terhubung dengan mesin diesel sehingga tabung gelondong berputar dan memecahkan batu yang ada di dalam tabung selama kurang lebih 3 (tiga) jam. Selanjutnya Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN membuka tabung mesin gelondong dan memasukan Air Raksa sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) Gram yang sebelumnya telah dibeli dari Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya tabung mesin gelondong ditutup kembali dan dibiarkan berputar kembali selama kurang lebih 1 (satu) Jam.  Selanjutnya penutup tabung mesin gelondong dibuka dan diposisikan ke arah bawah sehingga batu yang telah hancur mengalir melalui terpal warna hijau yang dihubunggkan dengan 1 (satu) buah bak plastik warna hitam. Selanjutnya Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dan Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA mengaduk hasil pengolahan mesin gelinding tersebut sambil dialiri air yang mengalir hingga tersisa bekas air raksa yang mengikat butiran emas sehingga butiran butiran emas tersebut menyatu dan membentuk gumpalan. Selanjutnya pada saat Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dan Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA melakukan pencucian material hasil pengolahan mesin gelondong, Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR dilakukan penangkapan.

 

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR, Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR ditemukanya barang bukti berupa material berupa emas dari dalam mesin gelondong yang masih dipergunakan oleh Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR, Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR seberat 3,36 (tiga koma tiga puluh enam) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 88/10857/XI/2024 pada tanggal 22 November 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sambas.

 

  • Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh perjabat yang berwenang untuk memberikan izin.

 

----- Perbuatan Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor  3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. ------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR bersama-sama dengan saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT  (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 November 2024  sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kebun kelapa sawit milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang berada di Dusun Sajingan Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :   ----------------------

                                                                                    

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN melakukan penambangan mineral emas tanpa memiliki izin di daerah Bejongkong Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN pergi menuju lokasi dimana Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) menyediakan jasa penyewaan mesin gelondong di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas yang diketahui Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dari pekerja tambang lainya saat Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN melakukan pertambangan emas tanpa izin, kemudian hasil yang didapatkan Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dari melakukan pemurnian dan pengolahan dengan menggunakan mesin gelondong milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) adalah berupa emas yang tercampur dengan perunggu sehingga tidak dapat dijual oleh Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR melakukan penambangan mineral emas tanpa memiliki izin di daerah Bejongkong Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas  yang dilakukan sekira pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00 Wib dengan mendapatkan hasil berupa mineral yang masih berbentuk batu dengan terdapat kandungan emas sebanyak ½ (setengah) karung ukuran 25 (dua puluh lima) Kg, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib sampai dengan pukul 19.00 Wib Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR melakukan pengolahan dan pemurnian mineral yang masih berbentuk batu dengan terdapat kandungan emas sebanyak ½ (setengah) karung ukuran 25 (dua puluh lima) Kg dengan sistem sewa menggunakan mesing gelondong milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) dengan hasil yang didapatkan berupa emas seberat kurang lebih 17 (tujuh belas) Gram. Setelah itu Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR mendatangi rumah Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang beralamat di Dusun Sajingan Rt. 010 Rw. 006, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat untuk menjual emas seberat kurang lebih 17 (tujuh belas) Gram tersebut dengan harga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan dikurangi biaya pembelian air raksa ½ (setengah) Ons Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sewa 2 (dua) gelondong seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan biaya makan minum sebanyak Rp. 78.000,- ( tujuh puluh delapan ribu rupiah) sehingga Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR masing – masing mendapatkan Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di daerah Bejongkong Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR bersama sama melakukan penambangan mineral berupa emas tanpa memiliki izin yang dilakukan dengan cara Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dan Terdakwa EGEDIUS  Als EGI Anak ALINUS TEGOR menuruni lubang galian yang berbentuk vertical kebawah dengan menginjak dinding lubang galian yang terbuat dari kayu pada keempat sisinya dengan membawa senter yang diikatkan pada kepala sebagai penerangan. Selanjutnya pada saat Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dan Terdakwa EGEDIUS  Als EGI Anak ALINUS TEGOR telah mencapai dasar lubang galian sekitar kurang lebih dengan kedalaman 7 (tujuh) Meter, kemudian Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN merangkak melewati lubang galian berbentuk horizontal sepanjang kurang lebih 4 (empat) Meter untuk menuju tempat penggalian material berupa emas berada. Selanjutnya Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN mencari batu yang diduga mengandung emas dengan cara memecahkan batu tersebut dengan menggunakan linggis, kemudian pecahan batu bercampur dengan material berupa tanah dan pasir dimasukan kedalam ember cat ukuran 5 (lima) Kg. Selanjutnya setelah ember terisi penuh kemudian Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN menyerahkan kepada Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR yang kemudian dimasukan kedalam karung. Selanjutnya karung tersebut dimasukan kedalam jerigen bewarna biru yang telah dipotong bagian atasnya dan diberi tangkai dari kawat yang diikatkan tali tambang kemudian ditarik secara vertikal keatas oleh Terdakwa  ABERTUS Als DALUT Anak POLINA dan Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR yang telah menunggu diatas lubang galian. Selanjutnya Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR naik keluar dari lubang galian. Selanjutnya material berupa batu yang bercampur dengan tanah dan pasir yang berada di dalam 1 (satu) buah karung diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor oleh Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA sambil berboncengan dengan Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR yang diikuti Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN sambil berboncengan dengan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR menuju lokasi mesin gelondong milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) untuk melakukan pengolahan dan atau pemurnian di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib setibanya Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR, Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR di lokasi mesin gelondong milik Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang berada di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, kemudian dilakukan pengolahan dan atau pemurnian material berupa batu yang bercampur dengan tanah dan pasir yang berada di dalam 1 (satu) buah karung dengan tujuan mendapatkan material berupa emas dan memisahkanya dari material lain seperti batu, pasir dan tanah yang dilakukan dengan cara, Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA dan Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR mencuci batu yang masih bercampur tanah dan pasir kedalam drum plastik yang telah dibelah dua hingga bersih, lalu batu dengan ukuran besar dipecahkan dengan menggunakan palu dan penahan batu agar berukuran lebih kecil oleh Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA. Selanjutnya batu yang telah dikecilkan dimasukan kedalam tabung gelondong kemudian dimasukan 5 (lima) buah besi padat bulat dengan panjang kurang lebih 40 (empat puluh) Cm dan dimasukan air kedalam tabung gelondong, setelah itu dalam keadaan mesin diesel untuk memutar tabung telah hidup kemudian tabung ditutup. Selanjutnya tabung mesin gelondong dipasang panbel dari tabung mesin gelondong ke besi yang terhubung dengan mesin diesel sehingga tabung gelondong berputar dan memecahkan batu yang ada di dalam tabung selama kurang lebih 3 (tiga) jam. Selanjutnya Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN membuka tabung mesin gelondong dan memasukan Air Raksa sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) Gram yang sebelumnya telah dibeli dari Saksi WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya tabung mesin gelondong ditutup kembali dan dibiarkan berputar kembali selama kurang lebih 1 (satu) Jam.  Selanjutnya penutup tabung mesin gelondong dibuka dan diposisikan ke arah bawah sehingga batu yang telah hancur mengalir melalui terpal warna hijau yang dihubunggkan dengan 1 (satu) buah bak plastik warna hitam. Selanjutnya Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dan Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA mengaduk hasil pengolahan mesin gelinding tersebut sambil dialiri air yang mengalir hingga tersisa bekas air raksa yang mengikat butiran emas sehingga butiran butiran emas tersebut menyatu dan membentuk gumpalan. Selanjutnya pada saat Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dan Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA melakukan pencucian material hasil pengolahan mesin gelondong, Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR dilakukan penangkapan.

 

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR, Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR ditemukanya barang bukti berupa material berupa emas dari dalam mesin gelondong yang masih dipergunakan oleh Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR, Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dan Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR seberat 3,36 (tiga koma tiga puluh enam) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 88/10857/XI/2024 pada tanggal 22 November 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sambas.

 

  • Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh perjabat yang berwenang untuk memberikan izin.

 

----- Perbuatan Terdakwa KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Terdakwa ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, Terdakwa EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR dan Terdakwa APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor  3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------

 

 

 

 

Sambas, 11 Februari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

WIDI SULISTYO, S.H., M.H

Jaksa Muda/198708032006041002

Pihak Dipublikasikan Ya