Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2025/PN Sbs | 1.Muhammad Abrar Pratama, SH 2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H. 3.FIRZA WAHYUDI, S.H. 4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H. |
1.GUSTIAN ALS KINAK BIN EBEN 2.BUHADI ALS SIBOH BIN BUJANG SANDAU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2025/PN Sbs | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-375/O.1.17/Eoh.2/02/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | C. DAKWAAN : KESATU ---------- Bahwa terdakwa I GUSTIAN Als KINAK Bin EBEN bersama-sama dengan terdakwa II BUHADI Als SIBOH Bin BUJANG SANDAU, Sdr. TABRANI (Daftar Pencarian Saksi) dan Sdr. FAISAL (Daftar Pencarian Saksi) pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 sekitar pukul 14.54Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kebun PT. Kaliau Mas Perkasa Divisi 2 Blok A072 dan A073 Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------
---------- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 terdakwa I di hubungi oleh Sdra. TABRANI (masyarakat sekitar Kebun PT. Kaliau Mas Perkasa, bukan karyawan dan bukan pemilik kebun sawit) melalui Telp sekira pukul 12.00 WIB dengan mengatakan meminta bantuan mengangkut buah yang ada di JL KEBUN KMP DEVISI 2 BLOK A072 DAN A073 RT-RW Kaliau Sajingan Besar Kab. Sambas Kaliamantan Barat selanjutnya terdakwa I menjawab ” jam berapa Ngah ” dan di dijawab Sdra. TABRANI ” jam 13.00 WIB lah ” kemudian terdakwa I menjawab’ Iya Ngah ”, selanjutnya Sdra. TABRANI mengatakan kepada terdakwa I” nanti kalau kamu udah keluar dari perusahaan ada yang menunggu di luar dan pindahkan buah tersebut ke Mobil orang tersebut (terdakwa II) ” dan terdakwa I menjawab ” iya ngah ”, sedangkan terdakwa II dihari yang sama sekira pukul 12.10 WIB di hubungi oleh Sdra. TABRANI melalui pesan Whats App dengan pesan ” nanti kita muat di KMP sekitar jam satu siang ” namun tidak direspon terdakwa II, kemudian Sdra. TABRANI menyusul terdakwa II di rumah sekira pukul 13.00 Wib ”, selanjutnya Sdra. TABRANI dan terdakwa II bertemu, kemudian Sdra. TABRANI mengatakan kepada terdakwa II ” kau ambil mobil dirumah Jak nanti kau susul aku di lokasi, tidak berapa lama kemudian terdakwa II mengambi mobil tersebut di rumah Sdra. TABRANI yang tidak jauh dari rumah terdakwa II, setelah terdakwa II mengambil mobil tersebut terdakwa II langsung menuju ke lokasi yang di perintahkan oleh Sdra. TABRANI, kemudian terdakwa II menunggu di simpang masuk dari PT. KMP tersebut, sedangkan terdakwa I setelah dari percakapan tersebut sekira pukul 13.00 WIB terdakwa I pergi kelokasi melalui Jalan yang ada di Kampung, kemudian terdakwa I melewati Pos Satpam yang ada di depan atau pintu masuk perusahaan KMP tersebut, sekitar 10 Menit dari Pos dengan jarak tempuh kurang lebih 3 Kilo Meter terdakwa I sampai kelokasi, setelah itu terdakwa I memuat buah yang ada di lokasi tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) tumpuk buah yang ada di lokasi tersebut dan pada saat di lokasi tersebut terdakwa I bertemu dengan pemanen yang terdakwa I lihat pada saat itu yang bernama Sdra. FAISAL dan juga Sdra. TABRANI dan setelah terdakwa I mengangkut atau memasukan buah di dalam mobil yang terdakwa I gunakan, selanjutnya terdakwa I pergi keluar dari lokasi dan melewati Pos Satpam yang ada di lokasi tersebut dan setelah terdakwa I melewati Pos tersebut atau berjarak kurang 1 Kilometer terdakwa I bertemu dengan terdakwa II, kemudian terdakwa I dan terdakwa II bekerja sama untuk memindahkan buah sawit yang dibawa terdakwa I dari mobil terdakwa I ke dalam Mobil yang di bawa oleh terdakwa II dan pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang memindahkan buah tersebut, terdakwa I dan terdakwa II di amankan oleh pihak Skurity atau satuan pengamanan dari perusahan PT. KMP dikarenakan mengambil atau mengangkut buah dari lokasi perusahaan tersebut, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II serta barang bukti di bawa ke POLDA KALBAR.
---------- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT Kaliau Mas Perkasa untuk mengambil dan mengakut buat tersebut dan akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II, Sdr. TABRANI dan Sdr. FAISAL , maka PT. KALIAU MAS PERKASA yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa I GUSTIAN Als KINAK Bin EBEN dan terdakwa II BUHADI Als SIBOH Bin BUJANG SANDAU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa terdakwa I GUSTIAN Als KINAK Bin EBEN bersama-sama dengan terdakwa II BUHADI Als SIBOH Bin BUJANG SANDAU, Sdr. TABRANI (Daftar Pencarian Saksi) dan Sdr. FAISAL (Daftar Pencarian Saksi) pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 sekitar pukul 14.54Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kebun PT. Kaliau Mas Perkasa Divisi 2 Blok A072 dan A073 Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili “ telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, , perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------- ---------- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 terdakwa I di hubungi oleh Sdra. TABRANI (masyarakat sekitar Kebun PT. Kaliau Mas Perkasa, bukan karyawan dan bukan pemilik kebun sawit) melalui Telepon sekira pukul 12.00 WIB dengan mengatakan meminta bantuan mengangkut buah yang ada di JL KEBUN KMP DEVISI 2 BLOK A072 DAN A073 RT-RW Kaliau Sajingan Besar Kab. Sambas Kaliamantan Barat selanjutnya terdakwa I menjawab ” jam berapa Ngah ” dan di dijawab Sdra. TABRANI ” jam 13.00 WIB lah ” kemudian terdakwa I menjawab’ Iya Ngah ”, selanjutnya Sdra. TABRANI mengatakan kepada Terdakwa I” nanti kalau kamu udah keluar dari perusahaan ada yang menunggu di luar dan pindahkan buah tersebut ke Mobil orang tersebut (terdakwa II) ” dan terdakwa I menjawab ” iya ngah ”, sedangkan terdakwa II dihari yang sama sekira pukul 12.10 WIB di hubungi oleh Sdra. TABRANI melalui pesan Whats App dengan pesan ” nanti kita muat di KMP sekitar jam satu siang ” namun tidak direspon terdakwa II, kemudian Sdr. TABRANI menyusul terdakwa II di rumah sekira pukul 13.00 Wib ”, selanjutnya Sdr. TABRANI dan terdakwa II bertemu, kemudian Sdra. TABRANI mengatakan kepada terdakwa II ” kau ambil mobil dirumah Jak nanti kau susul aku di lokasi, tidak berapa lama kemudian terdakwa II mengambi mobil tersebut di rumah Sdra. TABRANI yang tidak jauh dari rumah terdakwa II, setelah terdakwa II mengambil mobil tersebut terdakwa II langsung menuju ke lokasi yang di perintahkan oleh Sdra. TABRANI, kemudian terdakwa II menunggu di simpang masuk dari PT. KMP tersebut, sedangkan terdakwa I setelah dari percakapan tersebut sekira pukul 13.00 WIB terdakwa I pergi kelokasi melalui Jalan yang ada di Kampung, kemudian terdakwa I melewati Pos Satpam yang ada di depan atau pintu masuk perusahaan KMP tersebut, sekitar 10 Menit dari Pos dengan jarak tempuh kurang lebih 3 Kilo Meter terdakwa I sampai kelokasi, setelah itu terdakwa I memuat buah yang ada di lokasi tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) tumpuk buah yang ada di lokasi tersebut dan pada saat di lokasi tersebut terdakwa I bertemu dengan pemanen yang terdakwa I lihat pada saat itu yang bernama Sdra. FAISAL dan juga Sdra. TABRANI dan setelah terdakwa I mengangkut atau memasukan buah di dalam mobil yang terdakwa I gunakan, selanjutnya terdakwa I pergi keluar dari lokasi dan melewati Pos Satpam yang ada di lokasi tersebut dan setelah terdakwa I melewati Pos tersebut atau berjarak kurang 1 Kilometer terdakwa I bertemu dengan terdakwa II, kemudian terdakwa I dan terdakwa II bekerja sama untuk memindahkan buah sawit yang dibawa terdakwa I dari mobil terdakwa I ke dalam Mobil yang di bawa oleh terdakwa II dan pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang memindahkan buah tersebut, terdakwa I dan terdakwa II di amankan oleh pihak Skurity atau satuan pengamanan dari perusahan PT. KMP dikarenakan untuk menarik keuntungan, mengangkut, atau menyimpan buah dari lokasi perusahaan tersebut, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II serta barang bukti di bawa ke POLDA KALBAR.
---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II, Sdr. TABRANI dan Sdr. FAISAL maka PT. KALIAU MAS PERKASA yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa I GUSTIAN Als KINAK Bin EBEN dan Terdakwa II BUHADI Als SIBOH Bin BUJANG SANDAU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke - 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.
ATAU
KETIGA ---------- Bahwa terdakwa I GUSTIAN Als KINAK Bin EBEN bersama-sama dengan terdakwa II BUHADI Als SIBOH Bin BUJANG SANDAU, Sdr. TABRANI (Daftar Pencarian Saksi)dan Sdr. FAISAL (Daftar Pencarian Saksi) pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 sekitar pukul 14.54 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kebun PT. Kaliau Mas Perkasa Divisi 2 Blok A072 dan A073 Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, yang dilakukan Para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 terdakwa I di hubungi oleh Sdra. TABRANI (masyarakat sekitar Kebun PT. Kaliau Mas Perkasa, bukan karyawan dan bukan pemilik kebun sawit) melalui Telp sekira pukul 12.00 WIB dengan mengatakan meminta bantuan mengangkut buah yang ada di JL KEBUN KMP DEVISI 2 BLOK A072 DAN A073 RT-RW Kaliau Sajingan Besar Kab. Sambas Kaliamantan Barat selanjutnya terdakwa I menjawab ” jam berapa Ngah ” dan di dijawab Sdra. TABRANI ” jam 13.00 WIB lah ” kemudian terdakwa I menjawab’ Iya Ngah ”, selanjutnya Sdra. TABRANI mengatakan kepada terdakwa I” nanti kalau kamu udah keluar dari perusahaan ada yang menunggu di luar dan pindahkan buah tersebut ke Mobil orang tersebut (terdakwa II) ” dan terdakwa I menjawab ” iya ngah ”, sedangkan terdakwa II dihari yang sama sekira pukul 12.10 WIB di hubungi oleh Sdra. TABRANI melalui pesan Whats App dengan pesan ” nanti kita muat di KMP sekitar jam satu siang ” namun tidak direspon terdakwa II, kemudian Sdra. TABRANI menyusul terdakwa II di rumah sekira pukul 13.00 Wib ”, selanjutnya Sdra. TABRANI dan terdakwa II bertemu, kemudian Sdra. TABRANI mengatakan kepada terdakwa II ” kau ambil mobil dirumah Jak nanti kau susul aku di lokasi, tidak berapa lama kemudian terdakwa II mengambli mobil tersebut di rumah Sdra. TABRANI yang tidak jauh dari rumah terdakwa II, setelah terdakwa II mengambil mobil tersebut terdakwa II langsung menuju ke lokasi yang di perintahkan oleh Sdra. TABRANI, kemudian terdakwa II menunggu di simpang masuk dari PT. KMP tersebut, sedangkan terdakwa I setelah dari percakapan tersebut sekira pukul 13.00 WIB terdakwa I pergi kelokasi melalui Jalan yang ada di Kampung, kemudian terdakwa I melewati Pos Satpam yang ada di depan atau pintu masuk perusahaan KMP tersebut, sekitar 10 Menit dari Pos dengan jarak tempuh kurang lebih 3 Kilo Meter terdakwa I sampai kelokasi, setelah itu terdakwa I memuat buah yang ada di lokasi tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) tumpuk buah yang ada di lokasi tersebut dan pada saat di lokasi tersebut terdakwa I bertemu dengan pemanen yang terdakwa I lihat pada saat itu yang bernama Sdra. FAISAL dan juga Sdra. TABRANI dan setelah terdakwa I mengangkut atau memasukan buah di dalam mobil yang terdakwa I gunakan, selanjutnya terdakwa I pergi keluar dari lokasi dan melewati Pos Satpam yang ada di lokasi tersebut dan setelah terdakwa I melewati Pos tersebut atau berjarak kurang lebih 1 Kilometer, terdakwa I bertemu dengan terdakwa II, kemudian terdakwa I dan terdakwa II bekerja sama untuk memindahkan buah sawit yang dibawa terdakwa I dari mobil terdakwa I ke dalam Mobil yang di bawa oleh terdakwa II dan pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang memindahkan buah tersebut, terdakwa I dan terdakwa II di amankan oleh pihak Skurity atau satuan pengamanan dari perusahan PT. KMP dikarenakan mengambil atau mengangkut buah dari lokasi perusahaan tersebut, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II serta barang bukti di bawa ke POLDA KALBAR.
Bahwa Para Terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT Kaliau Mas Perkasa untuk mengambil dan mengangkut buah dari lokasi perusahaan, dan akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II, Sdr. TABRANI dan Sdr. FAISAL, PT. KALIAU MAS PERKASA yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa I GUSTIAN Als KINAK Bin EBEN dan terdakwa II BUHADI Als SIBOH Bin BUJANG SANDAU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sambas, 12 Februari 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM,
Muhammad Abrar Pratama,SH Ajun Jaksa Nip. 199410052019021004 |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |