Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
275/Pdt.P/2023/PN Sbs DARMAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 275/Pdt.P/2023/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARMAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

berdasarkan alasan Pemohon tersebut diatas, mohon agar kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sambas berkenan menerima, memeriksa dan memutus materi permohonan Pemohon serta memberikan penetapan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang benar bernama DARMAWAN, lahir di Sebubus, tanggal lahir 01-02-1992 sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-21122022-0068 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas adalah sesuai dengan identitas kependudukan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak