Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk keseluruhannya;
- Menetapkan kuorum untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Ketiga PT SAMBAS DAYA SAKTIĀ dengan kehadiran pemegang 90 % (sembilan puluh persen) saham Perseroan;
- Memberi izin kepada PEMOHON untuk melaksanakan RUPSLB Ketiga PT SAMBAS DAYA SAKTI tanpa kehadiran TERMOHON selaku pemegang 10% (sepuluh persen) saham Perseroan dengan agenda rapat:
- Persetujuan penjualan seluruh saham Perseroan Terbatas PT SAMBAS DAYA SAKTI, beserta asetnya berupa perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, serta segenap perizinannya kepada siapa saja selaku pihak pembeli yang ditunjuk oleh Direktur Perseroan.
- Memberi keleluasaan kepada PEMOHON untuk menetapkan tanggal penyelenggaraan RUPSLB Ketiga PT SAMBAS DAYA SAKTI, disesuaikan dengan tanggal Penetapan Pengadilan Negeri Sambas, melalui pengumuman di media iklan surat kabar mengenai Ralat/Penyesuaian Tanggal Penyelenggaraan RUPSLB PT SAMBAS DAYA SAKTI Ketiga;
- Memerintahkan BALAI HARTA PENINGGALAN Wilayah Kerja Jakarta untuk mewakili dan melaksanakan tindakan pengurusan kepentingan TERMOHON selaku pemegang 10% (sepuluh persen) saham Perseroan, dalam rangka menjalankan Penetapan Pengadilan Negeri Sambas atas permohonan a quo, termasuk menerima sisa hasil penjualan seluruh saham Perseroan, seluruh asset dan segenap perizinannya.
- Menghukum PEMOHON untuk membayar seluruh biaya penetapan ini.
|