Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa terdakwa MURAJI Als AMOR Bin BABRUN, bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 Wib di Jembatan Semangau Desa Semangau Kecamatan Sambas Kabupaaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, Dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, luka, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dan Sodara ALDI memancing udang di Jembatan Semangau, beberapa saat kemudian ada seseorang datang memancing juga, selanjutnya ada seseorang datang untuk memancing juga. Kemudian Terdakwa menyenter wajahnya dan ternyata yang datang Sodara ALPIAN, selanjutnya Terdakwa menegur Sodara ALPIAN dan disana terjadi adu mulut antara terdakwa dengan Sodara ALPIAN, kemudian Terdakwa menghampiri Sodara ALPIAN dan Sodara ALPIAN mengatakan kepada Terdakwa “ saye dah tue dh punye anak “ kemudian karena tidak terima Terdakwa tiba-tiba dari arah depan Terdakwa meninju pipi sebelah kiri Sodara ALPIAN sebanyak 1 (satu) kali hingga Sodara ALPIAN tersungkur dan kesakitan dan wajah depan dan bibir saksi menyentuh jembatan selanjutnya Terdakwa menekan kepala saksi bagian belakang sambil memukul kepala saksi beberapa kali, kemudian karena dilerai oleh saksi Rifaldy Alias ALDI Bin RAHMAT Terdakwa berhenti memukul Sodara ALPIAN, kemudain Sodara ALPIAN berusaha berdiri dan mengambil alat pancing saksi tadi dan lari menuju rumah ayah kandung Sodara ALPIAN untuk mendapat pertolongan.
- Bahwa akibat dari Penganiayaan yang Terdakwa lakukan terhadap Sodara ALPIAN saat ini pipi kiri, bibir , kepala mengalami pembengkaan dan kaki menglami rasa sakit, kemudian karna luka yang di terimanya saat ini Sodara ALPIAN tidak bisa melakukan aktivitas sehari-harinya yaitu membeli besi bekas dengan menggunakan sepeda motor sebagai mata pencaharian Sodara ALPIAN.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Sesuai dengan surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor: VER/03/I/2024/Sek Sambas, tanggal 10 Januari 2024 telah dimintakan kepada Pihak RSUD Sambas untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum terhadap korban sdr. ALPIAN Bin NOLI SINAU, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Pihak RSUD Sambas Nomor: 440.2/199/RS-SBS/01/2024, tanggal 10 Januari 2024 dan ditanda tangani oleh dr. EDI KURNAWAN. menerangkan fakta – fakta dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban diperoleh bahwa:
HASIL PEMERIKSAAN
- Tidak ditemukan jejas atau bengkak dan kepala bagian belakang terasa nyeri bila ditekan.
- Tampak lebam pada pipi kiri, ukuran diameter tiga sentimeter, dan tersa nyeri bila ditekan.
- Tampak bengkak pada bibi atas dan bawah.
- Tampak luka robek diatas bibir atas, ukuran nol koma lima sentimeter, terdapat sisa darah beku.
- Tampak jejas luka lecet dipergela tangan kiri, ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
- Tampak jejas luka lecet dilutut kiri, ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter, bentuk goresan, tidak beraturan dan tersa nyeri.
KESIMPULAN
Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |