Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.FIRZA WAHYUDI, S.H.
CONDENG ANAK DARI KAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-588/O.1.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CONDENG ANAK DARI KAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

    Bahwa Terdakwa CONDENG Anak Dari KAI bersama Sdr. ABOH, Sdr. ARIK dan 3 (tiga) orang lainnya yang tidak diketahui namanya (Dalam Pencarian) pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, bertempat di PT. Wana Hijau Semesta Kebun Wana Hijau Semesta Dua (WHS 2) Blok G27/28 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara tidah sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara–cara  sebagai berikut :

  • Bermula pada hari rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib saat Terdakwa CONDENG Anak Dari KAI sedang tidur dirumah kemudian datang Sdr. ABOH dan tiga orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut, saat itu Sdr. ABOH dan tiga orang yang tidak dikenal mengatakan kepada Terdakwa “AYO KITA PANEN”, setelah itu Terdakwa dan Sdr. ABOH sepakat akan melakukan pemanenan di dekat perumahan divisi, kemudian Terdakwa Condeng Anak Dari KAI bersama Sdr. ABOH dan 3 (tiga) orang lainnya yang tidak diketahui namanya tersebut pergi Blok G 27 / G 28 dengan berjalan kaki dan setibanya di tempat tersebut mereka langsung melakukan pemanenan dan pengambilan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di PT. Wahana Hujau Semesta dengan cara 3 (tiga) orang yang tidak diketahui namanya memanen dan mengambil Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa egrek dan dodos setelah Tandan Buah Segar Kelapa Sawit berhasil diambil kemudian Terdakwa CONDENG Anak Dari KAI bersama Sdr. ABOH melansir buah kelapa sawit dari posisi jatuh buah sampai kejalan. menggunakan alat berupa Angkong kemudian Buah Kelapa Sawit tersebut di naikkan ke Mobil Pick Up milik Sdr. ARIK.
  • Bahwa setelah selesai melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Wana Hijau Semesta 2 kemudian kelapa sawit tersebut di tumpuk di pinggir jalan blok karena hasil panennya dalam jumlah banyak sehingga akan dilakukan pengangkutan sebanyak 2 (dua) kali. kemudian Sdr. ABOH dan 3 (tiga) orang lainnya menunggu sebagian hasil panen yang berada di blok G27 / G28 sedangkan Terdakwa CONDENG Anak Dari KAI bersama Sdr. ARIK membawa sebagian hasil panen menggunakan 1 (satu) unit mobil pick Up milik Sdr. ARIK ke RAM sawit Sdr. POCONG yang berada di jalan Negara menuju arah Sajingan. Saat di perjalanan melewati perumahan Staff di blok 33 dan 34 GH mobil pick up yang di kendarai Sdr. ARIK bersama Terdakwa diberhentikan oleh saksi GABRIEL NITA NENO bersama Saksi RIDHO AL HAQQI dan saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT namun tidak lama kemudian datang massa dalam jumlah yang banyak sehingga Sdr. ARIK yang mengendarai mobil Pick up yang membawa buah kelapa sawit berhasil melarikan diri dan  Sdr. ABOH serta 3 (tiga) orang yang tidak diketauhi namanya juga berhasil melarikan diri sementara Terdakwa Condeng Anak Dari Kai berhasil diamankan beserta dengan Tandan Buah Kelapa Sawit yang berada di Blok G 27 dan G 28.
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh saksi GABRIEL NITA NENO dan saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT yaitu  ± 1.700 Kg ( Seribu Tujuh Ratus Kilo Gram) Tandan Buah Segar Kelapa Sawit;
  • Bahwa Terdakwa CONDENG Anak Dari KAI tidak memiliki hak melakukan pemanenan dan pengambilan Tandan Buah Segar kelapa sawit di Kebun PT. Wana Hijau Semesta Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, karena Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut bukan milik terdakwa CONDENG Anak Dari KAI melainkan milik PT. Wahana Hijau Semesta dan terdakwa  tidak ada meminta ijin kepada pihak PT. Wana Hijau Semesta.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa CONDENG Anak Dari KAI bersama Sdr ABOH, Sdr. ARIK dan 3 (tiga) orang lainnya yang tidak diketahui namanya melakukan pemanenan dan pengambilan Tandan Buah segar Kelapa Sawit milik PT. Wana Hijau Semesta yang terjadi di Kebun PT. Wana Hijau Semesta Kebun Wana Hijau Semesta Dua (WHS 2) Blok G27 dan G 28 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas sejumlah ±1.700 Kg maka PT. Wana Hijau Semesta 2 mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.130.000,- ( Lima Juta Seratus Tiga Puluh Ribu  Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2024 tentang Perkebunan yang telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

 

    Bahwa Terdakwa CONDENG Anak Dari KAI bersama Sdr. ABOH, Sdr. ARIK dan 3 (tiga) orang lainnya yang tidak diketahui namanya (Dalam Pencarian) pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, bertempat di PT. Wana Hijau Semesta Kebun Wana Hijau Semesta Dua (WHS 2) Blok G27/28 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara–cara  sebagai berikut :

  • Bermula pada hari rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib saat Terdakwa CONDENG Anak Dari KAI sedang tidur dirumah kemudian datang Sdr. ABOH dan tiga orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut, saat itu Sdr. ABOH dan tiga orang yang tidak dikenal mengatakan kepada Terdakwa “AYO KITA PANEN”, setelah itu Terdakwa dan Sdr. ABOH sepakat akan melakukan pemanenan di dekat perumahan divisi, kemudian Terdakwa Condeng Anak Dari KAI bersama Sdr. ABOH dan 3 (tiga) orang lainnya yang tidak diketahui namanya tersebut pergi Blok G 27 / G 28 dengan berjalan kaki dan setibanya di tempat tersebut mereka langsung melakukan pemanenan dan pengambilan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di PT. Wahana Hujau Semesta dengan cara 3 (tiga) orang yang tidak diketahui namanya memanen dan mengambil Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa egrek dan dodos setelah Tandan Buah Segar Kelapa Sawit berhasil diambil kemudian Terdakwa CONDENG Anak Dari KAI bersama Sdr. ABOH melansir buah kelapa sawit dari posisi jatuh buah sampai kejalan. menggunakan alat berupa Angkong kemudian Buah Kelapa Sawit tersebut di naikkan ke Mobil Pick Up milik Sdr. ARIK.
  • Bahwa setelah selesai melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Wana Hijau Semesta 2 kemudian kelapa sawit tersebut di tumpuk di pinggir jalan blok karena hasil panennya dalam jumlah banyak sehingga akan dilakukan pengangkutan sebanyak 2 (dua) kali. kemudian Sdr. ABOH dan 3 (tiga) orang lainnya menunggu sebagian hasil panen yang berada di blok G27 / G28 sedangkan Terdakwa CONDENG Anak Dari KAI bersama Sdr. ARIK membawa sebagian hasil panen menggunakan 1 (satu) unit mobil pick Up milik Sdr. ARIK ke RAM sawit Sdr. POCONG yang berada di jalan Negara menuju arah Sajingan. Saat di perjalanan melewati perumahan Staff di blok 33 dan 34 GH mobil pick up yang di kendarai Sdr. ARIK bersama Terdakwa diberhentikan oleh saksi GABRIEL NITA NENO bersama Saksi RIDHO AL HAQQI dan saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT namun tidak lama kemudian datang massa dalam jumlah yang banyak sehingga Sdr. ARIK yang mengendarai mobil Pick up yang membawa buah kelapa sawit berhasil melarikan diri dan  Sdr. ABOH serta 3 (tiga) orang yang tidak diketauhi namanya juga berhasil melarikan diri sementara Terdakwa Condeng Anak Dari Kai berhasil diamankan beserta dengan Tandan Buah Kelapa Sawit yang berada di Blok G 27 dan G 28.
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh saksi GABRIEL NITA NENO dan saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT yaitu  ± 1.700 Kg ( Seribu Tujuh Ratus Kilo Gram) Tandan Buah Segar Kelapa Sawit;
  • Bahwa Terdakwa CONDENG Anak Dari KAI tidak memiliki hak melakukan pemanenan dan pengambilan Tandan Buah Segar kelapa sawit di Kebun PT. Wana Hijau Semesta Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, karena Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut bukan milik terdakwa CONDENG Anak Dari KAI melainkan milik PT. Wahana Hijau Semesta dan terdakwa  tidak ada meminta ijin kepada pihak PT. Wana Hijau Semesta.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa CONDENG Anak Dari KAI bersama Sdr ABOH, Sdr. ARIK dan 3 (tiga) orang lainnya yang tidak diketahui namanya melakukan pemanenan dan pengambilan Tandan Buah segar Kelapa Sawit milik PT. Wana Hijau Semesta yang terjadi di Kebun PT. Wana Hijau Semesta Kebun Wana Hijau Semesta Dua (WHS 2) Blok G27 dan G 28 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas sejumlah ±1.700 Kg maka PT. Wana Hijau Semesta 2 mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.130.000,- ( Lima Juta Seratus Tiga Puluh Ribu  Rupiah).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.----

 

ATAU

 

KETIGA :

Bahwa Terdakwa CONDENG Anak Dari KAI bersama Sdr. ABOH, Sdr. ARIK dan 3 (tiga) orang lainnya yang tidak diketahui namanya (Dalam Pencarian) pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, bertempat di PT. Wana Hijau Semesta Kebun Wana Hijau Semesta Dua (WHS 2) Blok G27/28 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan tetapi karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara–cara  sebagai berikut :

  • Bahwa CONDENG Anak Dari KAI bekerja sebagai karyawan di PT. WANA HIJAU SEMESTA WHS 2 yang memiliki jabatan sebagai karyawan panen dengan menerima upah sebesar Rp.2.904.154 (dua juta sembilan ratus empat ribu seratus lima puluh empat rupiah) setiap bulan, sebagai karyawan panen mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan panen buah kelapa sawit milik perusahaan.
  • Bermula pada hari rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib saat Terdakwa CONDENG Anak Dari KAI sedang tidur dirumah kemudian datang Sdr. ABOH dan tiga orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut, saat itu Sdr. ABOH dan tiga orang yang tidak dikenal mengatakan kepada Terdakwa “AYO KITA PANEN”, setelah itu Terdakwa dan Sdr. ABOH sepakat akan melakukan pemanenan di dekat perumahan divisi, kemudian Terdakwa Condeng Anak Dari KAI bersama Sdr. ABOH dan 3 (tiga) orang lainnya yang tidak diketahui namanya tersebut pergi Blok G 27 / G 28 dengan berjalan kaki dan setibanya di tempat tersebut mereka langsung melakukan pemanenan dan pengambilan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di PT. Wahana Hujau Semesta dengan cara 3 (tiga) orang yang tidak diketahui namanya memanen dan mengambil Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa egrek dan dodos setelah Tandan Buah Segar Kelapa Sawit berhasil diambil kemudian Terdakwa CONDENG Anak Dari KAI bersama Sdr. ABOH melansir buah kelapa sawit daro posisi jatuh buah sampai kejalan. menggunakan alat berupa Angkong kemudian Buah Kelapa sawit Tersebut di naikkan ke mobil Pick Up Milik Sdr. ARIK.
  • Bahwa setelah selesai melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Wana Hijau Semesta 2 kemudian kelapa sawit tersebut di tumpuk di pinggir jalan blok karena hasil panennya dalam jumlah banyak sehingga akan dilakukan pengangkutan sebanyak 2 (dua) kali. kemudian Sdr. ABOH dan 3 (tiga) orang lainnya menunggu sebagian hasil panen yang berada di blok G27 / G28 sedangkan Terdakwa CONDENG Anak Dari KAI bersama Sdr. ARIK membawa sebagian hasil panen menggunakan 1 (satu) unit mobil pick Up milik Sdr. ARIK ke RAM sawit Sdr. POCONG yang berada di jalan Negara menuju arah Sajingan. Saat di perjalanan melewati perumahan Staff di blok 33 dan 34 GH mobil pick up yang di kendarai Sdr. ARIK diberhentikan oleh saksi GABRIEL NITA NENO bersama dengan Saksi RIDHO AL HAQQI dan saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT namun tidak lama kemudian datang massa dalam jumlah yang banyak sehingga Sdr. ARIK yang mengendarai mobil Pick up yang membawa buah kelapa sawit berhasil melarikan diri dan  Sdr. ABOH serta 3 (tiga orang yang tidak diketauhi namanya juga berhasil melarikan diri sementara Terdakwa Condeng Anak Dari Kai berhasil diamankan beserta dengan Tandan Buah Kelapa Sawit yang berada di Blok G 27 dan G 28.
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh saksi GABRIEL NITA NENO dan saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT yaitu  ± 1.700 Kg ( Seribu Tujuh Ratus Kilo Gram) Tandan Buah Segar Kelapa Sawit;
  • Bahwa Terdakwa CONDENG Anak Dari KAI tidak memiliki hak melakukan pemanenan dan pengambilan Tandan Buah Segar kelapa sawit di Kebun PT. Wana Hijau Semesta Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, karena Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut bukan milik terdakwa CONDENG Anak Dari KAI melainkan milik PT. Wahana Hijau Semesta dan terdakwa  tidak ada meminta ijin kepada pihak PT. Wana Hijau Semesta.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa CONDENG Anak Dari KAI bersama Sdr ABOH dan 3 (tiga) orang lainnya yang tidak diketahui namanya melakukan  pemanenan dan pengambilan Tandan Buah segar Kelapa Sawit milik PT. Wana Hijau Semesta yang terjadi di Kebun PT. Wana Hijau Semesta Kebun Wana Hijau Semesta Dua (WHS 2) Blok G27 dan G 28 Desa Sebunga’ Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas sejumlah ±1.700 Kg mengakibatkan PT. Wana Hijau Semesta 2 mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.130.000,- ( Lima Juta Seratus Tiga Puluh Ribu  Rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP.-----------------

 

 

 

SAMBAS, 04 Maret 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WIDI SULISTYO, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP.198708032006041002

Pihak Dipublikasikan Ya