Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PN Sbs TIO TIE KAUW ALIAS OLIVER OSCAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TIO TIE KAUW ALIAS OLIVER OSCAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 42/1971 yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada tanggal 20-12-1971, yaitu :
  • nama yang semula tertulis TIE KAUW diganti menjadi tertulis dan terbaca TIO TIE KAUW;
  • tanggal yang semula tertulis 21-02-1971 di ganti menjadi tertulis dan terbaca 27-02-1971;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak