Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa WENFI Als WEWEN Bin ABDURAHMAN (Alm) pada Hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di tepi jalan di Dusun Tanjung RT 003 RW 007 Desa Senatap Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal dari Petugas Satgas Pamtas Republik Indonesia-Malaysia Yonarmed 16/TK menangkap Terdakwa dengan tindak pidana pencurian besi pembatas jalan di tepi jalan di Dusun Tanjung RT 003 RW 007 Desa Senatap Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas kemudian dilakukan penggeledahan.
- Bahwa selain ditemukan besi pembatas jalan hasil curian, Petugas Satgas Pamtas Republik Indonesia-Malaysia Yonarmed 16/TK menemukan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic kosong, 1 (satu) buah handphone merk REDMI 10A warna biru dengan nomor IMEI I 865614062597028 dan IMEI II 865614062597036, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah jarum suntik, 1 (satu) buah tabung kaca, 5 (lima) buah sedotan, 1 (satu) buah tas P3K.
- Bahwa kemudian petugas Satgas Pamtas Republik Indonesia-Malaysia Yonarmed 16/TK menginformasikan kepada Saksi TRI DARSONO dan tim kepolisian untuk diamankan. Setelah diinterogasi oleh pihak Kepolisian diketahui bahwa barang narkotika yang dibawa Terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dibeli dari sdr. ALI (DPO) dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian LP-23.107.11.16.05.0711.K Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontinak Tanggal 14 Agustus 2023 yang ditandatangani Florina Wiwin, S.Si, Apt diperoleh hasil pengujian pemerian serbuk berbentuk Kristal warna putih mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Unit Sambas Nomor: 75/10857/VIII/2023 tanggal 12 Agustus 2023 yang ditandatangani SITI DAHNIAR penimbangan berupa 1 (satu) paket sabu atas Terdakwa WENFI Als WEWEN Bin ABDURAHMAN (Alm) dengan hasil penimbangan Netto 0.10 (nol koma sepuluh) gram.
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa WENFI Als WEWEN Bin ABDURAHMAN (Alm) pada Hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di tepi jalan di Dusun Tanjung RT 003 RW 007 Desa Senatap Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal dari Petugas Satgas Pamtas Republik Indonesia-Malaysia Yonarmed 16/TK menangkap Terdakwa dengan tindak pidana pencurian besi pembatas jalan di tepi jalan di Dusun Tanjung RT 003 RW 007 Desa Senatap Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas kemudian dilakukan penggeledahan.
- Bahwa selain ditemukan besi pembatas jalan hasil curian, Petugas Satgas Pamtas Republik Indonesia-Malaysia Yonarmed 16/TK menemukan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic kosong, 1 (satu) buah handphone merk REDMI 10A warna biru dengan nomor IMEI I 865614062597028 dan IMEI II 865614062597036, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah jarum suntik, 1 (satu) buah tabung kaca, 5 (lima) buah sedotan, 1 (satu) buah tas P3K.
- Bahwa kemudian petugas Satgas Pamtas Republik Indonesia-Malaysia Yonarmed 16/TK menginformasikan kepada Saksi TRI DARSONO dan tim kepolisian untuk diamankan. Setelah diinterogasi oleh pihak Kepolisian diketahui bahwa barang narkotika yang dibawa Terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu didapat dari sdr. ALI (DPO).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian LP-23.107.11.16.05.0711.K Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontinak Tanggal 14 Agustus 2023 yang ditandatangani Florina Wiwin, S.Si, Apt diperoleh hasil pengujian pemerian serbuk berbentuk Kristal warna putih mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Unit Sambas Nomor: 75/10857/VIII/2023 tanggal 12 Agustus 2023 yang ditandatangani SITI DAHNIAR penimbangan berupa 1 (satu) paket sabu atas Terdakwa WENFI Als WEWEN Bin ABDURAHMAN (Alm) dengan hasil penimbangan Netto 0.10 (nol koma sepuluh) gram.
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |