Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
4.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1440/O.1.17/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
4TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN pada hari sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di sebuah kantin jalan menuju Pos 3 PT. Karya Boga Mitra di Dusun Sebatuk Timur RT.01 RW.01 Desa Tebing Batu Kec. Sebawi Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula pada hari Jum’at tanggal 31 mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN yang telah diamankan oleh pihak PT.Karya Boga Mitra yaitu saksi korban EDDY FIRDAUS Als EDDY Anak GIDION GALON, saksi JIRIN, saksi ARIS dan saksi RINTO karenaTerdakwa telah tertangkap tangan mengambil 29 janjang TBS kelapa sawit di blok E 8 areal PT. KBM tanpa hak dan izin dari pemiliknya dan 1 (unit) mobil kijang bewarna biru dengan muatan TBS kelapa sawit berjumlah 29 janjang, yang mana saat itu terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN menolak untuk diajak ke kantor divisi dari PT. KBM dan sempat berkata “Mun aku sempat masuk, ku bunuh kitak” (artinya “jika aku sempat masuk penjara, kubunuh kalian’”.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN yang berhasil diamankan dibawa menuju menuju kantor divisi dari PT.KBM dengan mengendarai 1 (satu) unit kijang bewarna biru beserta 29 janjang TBS yang ada didalamnya namun alat berupa dodos, kapak dan loading yang ada di  dalam mobil terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN sudah diturunkan dan diamankan terlebih dahulu karena khawatir digunakan oleh terdakwa RUSLI Als DANGKUT untuk menyerang saksi korban EDDY, dan setelah tiba di kantor divisi sdr.TARIGAN selaku estate manager memerintahkan saksi korban EDDY untuk membawa terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN  ke Polres Sambas.
  • Bahwa kemudian terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN tidak mau di bawa ke Polres Sambas, terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN terpaksa dimasukkan ke mobil estate manager dengan diapit oleh saksi JIRIN dan sdr.YUDI, barang bukti berupa dodos, kapak, laoding yang tadinya dibawa oleh security dimasukkan kembali ke dalam mobil kijang milik terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN dan dikendarai oleh karyawan PT. KBM untuk dibawa ke Polres Sambas Sebagai barang bukti, dan di dalam mobil kijang terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN itu tidak ada golok. Di tengah perjalanan tepatnya di jalan poros Blok C23 Divisi II menuju keluar arah sebatuk 1 (satu) unit mobil kijang milik terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN tersebut mogok dan tidak bisa hidup lagi sehingga mobil kijang milik terdakwa RUSLI Als DANGKUT ditinggalkan dan dijaga oleh security PT. KBM untuk ditarik ke Polres Sambas keesokan harinya .
  • Bahwa selanjutnya saksi JIRIN dan yang lainnya yang berada di mobil sdr.TARIGAN bersama terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN  tetap melanjutkan perjalanan menuju Polres Sambas menggunakan mobil milik perusahaan. Pada saat di perjalanan menuju polres sambas  terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN berkata kepada saksi JIRIN “aku mun masuk penjare, EDDY FIRDAUS ku bunuh”, dan sesampainya di Polres Sambas pihak dari PT. KBM membuat laporan dan menyerahkan terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN untuk di proses hukum.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 saksi korban EDDY mendapat informasi dari whatsapp group bahwa terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN pergi meninggalkan Polres Sambas tanpa ijin dan barang bukti 1 (satu) unit mobil kijang bewarna biru dengan 29 janjang TBS kelapa sawit di dalamnya yang berada dilokasi PT. KBM sudah tidak ada di posisi itu, yang berdasarkan keterangan saksi JUNAIDI Als UCUP Bin HARDAN bahwa terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN yang memindahkan barang bukti tersebut dengan meminta bantuan kepada saksi JUNAIDI Als UCUP Bin HARDAN untuk menarik 1 (satu) unit mobil kijang bewarna biru dengan 29 janjang TBS kelapa sawit menggunakan Dump Truck milik saksi. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB saksi korban EDDY dihubungi oleh satpam PT. KBM yang sedang melaksanakan piket di pos 3 yaitu saksi FITRIONO mengatakan “bang, si dangkut mencari abang” kemudian saksi korban EDDY menjawab “saya sedang berada di kantin’’ kemudian terdengar suara terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN menggunakan handphone satpam tersebut berkata “kantin mana” kemudian saksi korban EDDY menjawab “saya ada di kantin pertama masuk ke boga” dan terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN berkata “oke” kemudian tidak berselang lama terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN mendatangin saksi korban EDDY yang sedang berada di kantin.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghampiri saksi korban EDDY dan langsung berdiri di hadapan saksi korban EDDY dengan menggunakan topi kupluk warna hitam sedangkan syal penutup wajahnya sudah diturunkan ke leher. Saat itu, terlihat pada bagian baju kaos sebelah depan terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN terdapat benda menonjol menyerupai senjata tajam sehingga saksi korban EDDY langsung membetulkan posisi duduk sebagai antisipasi apabila terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN ingin menyerang. Selamnjutnya, dengan nada suara besar serta emosi dengan ekspresi tidak senang kepada saksi korban EDDY, terdakwa berkata “dimane tanggung jawabmu, barang-barangku hilang semue, kau bilang mau ngamankan, tibe – tibe aku datange otoku hilang semue barangku”,  kemudian saksi korban EDDY menjawab “tidak mungkin barang – barang itu hilang, karena dijaga oleh security. Kemudian terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN yang akan duduk di antara saksi SUPRIADI dan saksi LABUN yang posisinya berhadapan dengan saksi korban EDDY, langsung mengeluarkan sebilah golok dalam keadaan bersarung dari balik bajunya dan meletakkan dengan keras golok itu hingga berbunyi di atas meja billiard di dekatnya sambil berkata kepada saksi korban EDDY “aku minta tanggung jawabmu”, saksi LABUN langsung mendekati golok itu dan duduk di atas meja billiard dekat dengan golok tersebut dengan maksud antisipasi tindakan dari terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN terhadap saksi korban EDDY. Ketika saksi LABUN akan duduk di dekat golok tersebut terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN  langsung mengambil dan memindahkan golok tersebut ke bawah meja billiard di dekatnya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN masih terus bersikeras menanyakan barang – barangnya yang hilang kepada saksi korban EDDY terutama handphone milik terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN dan saksi korban EDDY tidak mengetahui terkait barang tersebut dan mengatakan bahwa barang – barang tersebut tidak mungkin hilang karena di jaga security, dengan senjata tajam yang di dekatnya terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN memaksa korban untuk bertanggung jawab atas barang – barang milik terdakwa yang hilang berupa, aki mobil, handphone, powerbank, senapan angin, TBS kelapa sawit yang berada di mobil tersebut, dan terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN  mengatakan bahwa minyak mobilnya dikuras serta mobilnya menjadi tambah rusak. Terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN terus menuntut saksi korban EDDY bertanggung jawab serta memaksa untuk membayar biaya menarik mobil terdakwa sejumlah Rp.250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang jumlahnya diluar kemauan atau kehendak saksi korban EDDY. Sehingga dalam keadaan ketakutan dan terancam saksi korban EDDY langsung menghubungi security menanyakan keberadaan barang – barang milik terdakwa RUSLI Als DANGKUT namun tidak diangkat, tidak lama petugas kepolisian datang untuk mengamankan terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN namun terdakwa berusaha hendak mengambil golok miliknya yang berada di bawah meja billiard, yang membuat saksi korban EDDY langsung berteriak “awas ada parang, amankan parangnya”, pihak kepolisian langsung mengamankan terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN beserta golok milik terdakwa ke polres sambas untuk diamankan.

 

 

------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Mengakibatkan korban EDDY FIRDAUS Als EDDY Bin GIDION GALON merasa ketakutan karena jiwa dan keselamatannya terancam.-----

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang–undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 no.17) dan Undang-Undang R.I. dahulu nr 8 Tahun 1948 ----------------------

 

Atau

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN pada hari sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di sebuah kantin jalan menuju Pos 3 PT. Karya Boga Mitra di Dusun Sebatuk Timur RT.01 RW.01 Desa Tebing Batu Kec. Sebawi Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula pada hari Jum’at tanggal 31 mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN yang telah diamankan oleh pihak PT.Karya Boga Mitra yaitu saksi korban EDDY FIRDAUS Als EDDY Anak GIDION GALON, saksi JIRIN, saksi ARIS dan saksi RINTO karenaTerdakwa telah tertangkap tangan mengambil 29 janjang TBS kelapa sawit di blok E 8 areal PT. KBM tanpa hak dan izin dari pemiliknya dan 1 (unit) mobil kijang bewarna biru dengan muatan TBS kelapa sawit berjumlah 29 janjang, yang mana saat itu terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN menolak untuk diajak ke kantor divisi dari PT. KBM dan sempat berkata “Mun aku sempat masuk, ku bunuh kitak” (artinya “jika aku sempat masuk penjara, kubunuh kalian’”.
  • Bahwa selanjutnya saksi JIRIN dan yang lainnya yang berada di mobil sdr.TARIGAN bersama terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN  tetap melanjutkan perjalanan menuju Polres Sambas menggunakan mobil milik perusahaan. Pada saat di perjalanan menuju polres sambas  terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN berkata kepada saksi JIRIN “aku mun masuk penjare, EDDY FIRDAUS ku bunuh”, dan sesampainya di Polres Sambas pihak dari PT. KBM membuat laporan dan menyerahkan terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN untuk di proses hukum.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 saksi korban EDDY mendapat informasi dari whatsapp group bahwa terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN pergi meninggalkan Polres Sambas tanpa ijin dan barang bukti 1 (satu) unit mobil kijang bewarna biru dengan 29 janjang TBS kelapa sawit di dalamnya yang berada dilokasi PT. KBM sudah tidak ada di posisi itu, yang berdasarkan keterangan saksi JUNAIDI Als UCUP Bin HARDAN bahwa terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN yang memindahkan barang bukti tersebut dengan meminta bantuan kepada saksi JUNAIDI Als UCUP Bin HARDAN untuk menarik 1 (satu) unit mobil kijang bewarna biru dengan 29 janjang TBS kelapa sawit menggunakan Dump Truck milik saksi. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB saksi korban EDDY dihubungi oleh satpam PT. KBM yang sedang melaksanakan piket di pos 3 yaitu saksi FITRIONO mengatakan “bang, si dangkut mencari abang” kemudian saksi korban EDDY menjawab “saya sedang berada di kantin’’ kemudian terdengar suara terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN menggunakan handphone satpam tersebut berkata “kantin mana” kemudian saksi korban EDDY menjawab “saya ada di kantin pertama masuk ke boga” dan terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN berkata “oke” kemudian tidak berselang lama terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN mendatangin saksi korban EDDY yang sedang berada di kantin.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghampiri saksi korban EDDY dan langsung berdiri di hadapan saksi korban EDDY dengan menggunakan topi kupluk warna hitam sedangkan syal penutup wajahnya sudah diturunkan ke leher. Saat itu, terlihat pada bagian baju kaos sebelah depan terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN terdapat benda menonjol menyerupai senjata tajam sehingga saksi korban EDDY langsung membetulkan posisi duduk sebagai antisipasi apabila terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN ingin menyerang. Selamnjutnya, dengan nada suara besar serta emosi dengan ekspresi tidak senang kepada saksi korban EDDY, terdakwa berkata “dimane tanggung jawabmu, barang-barangku hilang semue, kau bilang mau ngamankan, tibe – tibe aku datange otoku hilang semue barangku”,  kemudian saksi korban EDDY menjawab “tidak mungkin barang – barang itu hilang, karena dijaga oleh security. Kemudian terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN yang akan duduk di antara saksi SUPRIADI dan saksi LABUN yang posisinya berhadapan dengan saksi korban EDDY, langsung mengeluarkan sebilah golok dalam keadaan bersarung dari balik bajunya dan meletakkan dengan keras golok itu hingga berbunyi di atas meja billiard di dekatnya sambil berkata kepada saksi korban EDDY “aku minta tanggung jawabmu”, saksi LABUN langsung mendekati golok itu dan duduk di atas meja billiard dekat dengan golok tersebut dengan maksud antisipasi tindakan dari terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN terhadap saksi korban EDDY. Ketika saksi LABUN akan duduk di dekat golok tersebut terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN  langsung mengambil dan memindahkan golok tersebut ke bawah meja billiard di dekatnya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN masih terus bersikeras menanyakan barang – barangnya yang hilang kepada saksi korban EDDY terutama handphone milik terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN dan saksi korban EDDY tidak mengetahui terkait barang tersebut dan mengatakan bahwa barang – barang tersebut tidak mungkin hilang karena di jaga security, dengan senjata tajam yang di dekatnya terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN memaksa korban untuk bertanggung jawab atas barang – barang milik terdakwa yang hilang berupa, aki mobil, handphone, powerbank, senapan angin, TBS kelapa sawit yang berada di mobil tersebut, dan terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN  mengatakan bahwa minyak mobilnya dikuras serta mobilnya menjadi tambah rusak. Terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN terus menuntut saksi korban EDDY bertanggung jawab serta memaksa untuk membayar biaya menarik mobil terdakwa sejumlah Rp.250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang jumlahnya diluar kemauan atau kehendak saksi korban EDDY. Sehingga dalam keadaan ketakutan dan terancam saksi korban EDDY langsung menghubungi security menanyakan keberadaan barang – barang milik terdakwa RUSLI Als DANGKUT namun tidak diangkat, tidak lama petugas kepolisian datang untuk mengamankan terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN namun terdakwa berusaha hendak mengambil golok miliknya yang berada di bawah meja billiard, yang membuat saksi korban EDDY langsung berteriak “awas ada parang, amankan parangnya”, pihak kepolisian langsung mengamankan terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN beserta golok milik terdakwa ke polres sambas untuk diamankan.

------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Mengakibatkan korban EDDY FIRDAUS Als EDDY Bin GIDION GALON merasa ketakutan karena jiwa dan keselamatannya terancam.---------------

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KETIGA

---- Bahwa Terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN pada hari sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di sebuah kantin jalan menuju Pos 3 PT. Karya Boga Mitra di Dusun Sebatuk Timur RT.01 RW.01 Desa Tebing Batu Kec. Sebawi Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut-------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula pada hari Jum’at tanggal 31 mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN yang telah diamankan oleh pihak PT.Karya Boga Mitra yaitu saksi korban EDDY FIRDAUS Als EDDY Anak GIDION GALON, saksi JIRIN, saksi ARIS dan saksi RINTO karenaTerdakwa telah tertangkap tangan mengambil 29 janjang TBS kelapa sawit di blok E 8 areal PT. KBM tanpa hak dan izin dari pemiliknya dan 1 (unit) mobil kijang bewarna biru dengan muatan TBS kelapa sawit berjumlah 29 janjang, yang mana saat itu terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN menolak untuk diajak ke kantor divisi dari PT. KBM dan sempat berkata “Mun aku sempat masuk, ku bunuh kitak” (artinya “jika aku sempat masuk penjara, kubunuh kalian’”.
  • Bahwa selanjutnya saksi JIRIN dan yang lainnya yang berada di mobil sdr.TARIGAN bersama terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN  tetap melanjutkan perjalanan menuju Polres Sambas menggunakan mobil milik perusahaan. Pada saat di perjalanan menuju polres sambas  terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN berkata kepada saksi JIRIN “aku mun masuk penjare, EDDY FIRDAUS ku bunuh”, dan sesampainya di Polres Sambas pihak dari PT. KBM membuat laporan dan menyerahkan terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN untuk di proses hukum.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 saksi korban EDDY mendapat informasi dari whatsapp group bahwa terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN pergi meninggalkan Polres Sambas tanpa ijin dan barang bukti 1 (satu) unit mobil kijang bewarna biru dengan 29 janjang TBS kelapa sawit di dalamnya yang berada dilokasi PT. KBM sudah tidak ada di posisi itu, yang berdasarkan keterangan saksi JUNAIDI Als UCUP Bin HARDAN bahwa terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN yang memindahkan barang bukti tersebut dengan meminta bantuan kepada saksi JUNAIDI Als UCUP Bin HARDAN untuk menarik 1 (satu) unit mobil kijang bewarna biru dengan 29 janjang TBS kelapa sawit menggunakan Dump Truck milik saksi. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB saksi korban EDDY dihubungi oleh satpam PT. KBM yang sedang melaksanakan piket di pos 3 yaitu saksi FITRIONO mengatakan “bang, si dangkut mencari abang” kemudian saksi korban EDDY menjawab “saya sedang berada di kantin’’ kemudian terdengar suara terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN menggunakan handphone satpam tersebut berkata “kantin mana” kemudian saksi korban EDDY menjawab “saya ada di kantin pertama masuk ke boga” dan terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN berkata “oke” kemudian tidak berselang lama terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN mendatangin saksi korban EDDY yang sedang berada di kantin.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghampiri saksi korban EDDY dan langsung berdiri di hadapan saksi korban EDDY dengan menggunakan topi kupluk warna hitam sedangkan syal penutup wajahnya sudah diturunkan ke leher. Saat itu, terlihat pada bagian baju kaos sebelah depan terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN terdapat benda menonjol menyerupai senjata tajam sehingga saksi korban EDDY langsung membetulkan posisi duduk sebagai antisipasi apabila terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN ingin menyerang. Selamnjutnya, dengan nada suara besar serta emosi dengan ekspresi tidak senang kepada saksi korban EDDY, terdakwa berkata “dimane tanggung jawabmu, barang-barangku hilang semue, kau bilang mau ngamankan, tibe – tibe aku datange otoku hilang semue barangku”,  kemudian saksi korban EDDY menjawab “tidak mungkin barang – barang itu hilang, karena dijaga oleh security. Kemudian terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN yang akan duduk di antara saksi SUPRIADI dan saksi LABUN yang posisinya berhadapan dengan saksi korban EDDY, langsung mengeluarkan sebilah golok dalam keadaan bersarung dari balik bajunya dan meletakkan dengan keras golok itu hingga berbunyi di atas meja billiard di dekatnya sambil berkata kepada saksi korban EDDY “aku minta tanggung jawabmu”, saksi LABUN langsung mendekati golok itu dan duduk di atas meja billiard dekat dengan golok tersebut dengan maksud antisipasi tindakan dari terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN terhadap saksi korban EDDY. Ketika saksi LABUN akan duduk di dekat golok tersebut terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN  langsung mengambil dan memindahkan golok tersebut ke bawah meja billiard di dekatnya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN masih terus bersikeras menanyakan barang – barangnya yang hilang kepada saksi korban EDDY terutama handphone milik terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN dan saksi korban EDDY tidak mengetahui terkait barang tersebut dan mengatakan bahwa barang – barang tersebut tidak mungkin hilang karena di jaga security, dengan senjata tajam yang di dekatnya terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN memaksa korban untuk bertanggung jawab atas barang – barang milik terdakwa yang hilang berupa, aki mobil, handphone, powerbank, senapan angin, TBS kelapa sawit yang berada di mobil tersebut, dan terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN  mengatakan bahwa minyak mobilnya dikuras serta mobilnya menjadi tambah rusak. Terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN terus menuntut saksi korban EDDY bertanggung jawab serta memaksa untuk membayar biaya menarik mobil terdakwa sejumlah Rp.250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang jumlahnya diluar kemauan atau kehendak saksi korban EDDY. Sehingga dalam keadaan ketakutan dan terancam saksi korban EDDY langsung menghubungi security menanyakan keberadaan barang – barang milik terdakwa RUSLI Als DANGKUT namun tidak diangkat, tidak lama petugas kepolisian datang untuk mengamankan terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN namun terdakwa berusaha hendak mengambil golok miliknya yang berada di bawah meja billiard, yang membuat saksi korban EDDY langsung berteriak “awas ada parang, amankan parangnya”, pihak kepolisian langsung mengamankan terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN beserta golok milik terdakwa ke polres sambas untuk diamankan.

------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Mengakibatkan korban EDDY FIRDAUS Als EDDY Bin GIDION GALON merasa ketakutan karena jiwa dan keselamatannya terancam.---------

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya