Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
SUHARDI Bin BAKIR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-316/O.1.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARDI Bin BAKIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm)SUHARDI Bin BAKIR (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 Sekira Pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Penyeberangan Ferry Tebas – Tekarang yang Beralamat di Dusun Gerinang Rt.013/Rw.005 Desa Tebas Kuala kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquifeid Petroleum Gas yang Disubsidi Pemerintah,  yang dilakukan Terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm)dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula pada hari Sabtu Tanggal 09 November 2024 terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) melakukan pengantrian dan pembelian BBM jenis pertalite bersubsidi selama 4 (empat) hari di SPBU 64.791.12 Desa Bekut Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas sampai dengan hari Rabu Tanggal 13 November 2024, bahwa terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) mengantri dan membeli menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Thunder tanpa TNKB warna Hitam.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) mengantri sebanyak 13 (tiga belas) kali dalam sehari untuk membeli BBM jenis pertalite bersubsidi sebanyak ±16 Liter per Satu kali antre sehingga terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) dalam satu hari mendapatkan BBM jenis pertalite bersubsidi sebanyak ±200 Liter sehingga dalam 4 (empat) hari terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) mengumpulkan BBM jenis pertalite bersubsidi sebanyak ±800 Liter.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) dalam melakukan pembelian BBM jenis pertalite bersubsidi tidak menggunakan barcode pertamina dan surat rekomendasi dari instansi terkait untuk pengisian BBM bersubsidi untuk pembelian dan pengantrian di SPBU 64.791.12 Desa Bekut Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Thunder tanpa TNKB warna Hitam melakukan pengantrian di SPBU 64.791.12 Desa Bekut Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, kemudian setelah sampai giliran maka operator SPBU akan mengisi BBM jenis pertalite dengan menggunakan nossel ke dalam tangki sepeda motor yang terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) bawa hingga terisi BBM jenis pertalite sebanyak ±16 (enam belas) liter, kemudian terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) langsung melakukan pembayaran kepada operator tersebut, setelah itu terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) menyalin BBM jenis pertalite bersubsidi tersebut dari tangki sepeda motor ke dalam jerigen yang sudah terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) siapkan dengan cara mencabut selang bahan bakar dan langsung dimasukkan ke dalam jerigen plastic yang sudah terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) siapkan untuk penyalinan BBM jenis pertalite berubsidi itu dilakukan terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) di samping SPBU 64.791.12 atau di rumah terdakwa, setelah penyalinan BBM jenis pertalite bersubsidi tersebut selesai terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) langsung kembali masuk ke SPBU 64.791.12 untuk mengantri dan membeli secara berulang – ulang kali sebanyak ±13 kali pembelian dalam satu hari dengan mendapatkan BBM jenis pertalite bersubsidi sebanyak ±200 liter per harinya
  • Bahwa selanjutnya terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk VIAR model Tiga roda Tipe VR 20 RL M/T Nomor Polisi KB 6050 PJ warna biru, 1 (satu) satu unit Sepeda Motor merk Suzuki Thunder tanpa TNKB warna hitam dalam melakukan pengisian pembelian dan pengangkutan BBM jenis pertalite bersubsidi di SPBU 64.791.12 yang berada di Desa Bekut Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) membeli BBM jenis pertalite bersubsidi tersebut seharga Rp.10.000,00- (sepuluh ribu rupiah) per liter, selanjutnya BBM jenis pertalite bersubsidi sebanyak ±810 (delapan ratus sepuluh) liter yang terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) simpan di dalam 22 (dua puluh dua) jerigen plastik berukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan 2 (dua) buah jerigen plastik berukuran 20 (dua puluh) liter akan terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm)angkut dan kembali dijual oleh terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) kepada siapa saja pemilik kios mini yang ingin membeli BBM jenis Pertalite bersubsidi milik terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) seharga Rp.11.000,00- (sebelas ribu rupiah) di Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) pada Tanggal 07 November 2024 sudah berhasil menjual BBM jenis pertalite bersubsidi sebanyak ±630 (enam ratus tiga puluh) liter dengan harga jual Rp.11.000,00- (sebelas ribu rupiah) di sekitar wilayah Kecamatan Tebas dan Kecamatan Tekarang.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) mendapatkan keuntungan Rp.1.000,00 (seribu rupiah) untuk 1 (satu) liter BBM jenis pertalite bersubsidi yang berhasil terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) jual, sehingga terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) mendapatkan total keuntungan sebanyak Rp.630.000,00- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan BBM jenis pertalite bersubsidi yang terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) jual di sekitaran wilayah Kecamatan Tebas dan Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) dalam mengangkut dan menjual BBM jenis pertalite bersubsidi dengan harga Rp.11.000,00- (sebelas ribu rupiah) per liternya menyalahi aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan pemerintah.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) dalam mengangkut dan menjual BBM jenis pertalite bersubsidi dengan harga Rp.11.000,00- (sebelas ribu rupiah) per liternya tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

 

-----Perbuatan Terdakwa SUHARDI Bin BAKIR (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya